Pendapatan AdSense adalah objek Pajak Penghasilan (PPh) karena termasuk “tambahan kemampuan ekonomis” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Bentuk penghasilan ini dikategorikan sebagai Penghasilan dari pekerjaan bebas / usaha (self-employed income) atau bisa juga dikategorikan sebagai penghasilan luar negeri jika dibayar oleh Google Asia Pacific atau Google LLC.
Dasar Aturan Hukum Pajak AdSense
Pada umumnya, pajak atas penghasilan AdSense dibayarkan oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd (Singapura), atau Google LLC (Amerika Serikat). Selanjutnya, wajib pajak menerima bukti potong atas pajak penghasilan dari adsense. Sebagai informasi penghasilan tersebut dianggap sebagai foreign-sourced income sehingga penghasilan dari AdSense tetap dianggap sebagai objek pajak di Indonesia sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya bukti potong yang diterima atas pajak penghasilan adsense menjadi pengurang pajak (kredit) sesuai dengan Pasal 24 UU PPh.
Pada pasal 4 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Tentulah hal ini menjadi dasar atas pengenaan pajak penghasilan yang didapatkan dari adsense meskipun penghasilan tersebut tidak diperoleh dari Indonesia.
Kendati demikian sejumlah penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh otoritas pajak di luar negeri rupanya dapat digunakan wajib pajak untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar di dalam negeri, sebagaimana ketentuanya dibahas secara rinci dalam Pasal 24 UU PPh.
PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri untuk mengurangi jumlah nilai pajak penghasilan terutang yang dimiliki di Indonesia. Artinya, pajak penghasilan yang telah dibayar wajib pajak di luar negeri dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri. Namun pajak penghasilan pasal 24 ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri selama satu tahun pajak.
Sebagai informasi, karena tidak ada entitas dalam negeri yang memotong pajak atas pendapatan AdSense, maka penghasilannya tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 21 ataupun Pasal 23. Dengan demikian, influencer atau kreator tetap harus melaporkan sendiri penghasilan dan bukti potong pajak yang diterima atas adsense pada SPT melalui mekanisme self-assessment.
Sejak april 2021, Google memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh creator, temasuk adsense. Wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan kredit pajak luar negeri berdasarkan Pasal 24 UU PPh untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh Google sepanjang tersedia bukti pemotongan yang valid sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018.
Metode Penghitungan
Dalam praktiknya, ada dua pendekatan yang dapat digunakan kreator ketika menghitung kewajiban pajaknya. Pendekatan pertama adalah perlakuan sebagai pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan menggunakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto. Pada skema ini, penghasilan bersih dihitung lebih dahulu sebelum diterapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yakni 5% hingga 35% bergantung pada lapisan penghasilan kena pajak. Pendekatan ini lazim digunakan oleh kreator berskala besar yang memiliki struktur biaya produksi konten yang kompleks dan tingkat penghasilan tinggi.
Contoh Penghitungan
Pada tahun 2024, seorang content creator bernama Samid menjalankan kanal YouTube bertema teknologi dan review produk. Kanalnya berkembang pesat dan mulai menghasilkan pendapatan reguler dari Google AdSense. Selama satu tahun, Samid menerima empat kali pembayaran AdSense yang bila dijumlahkan mencapai Rp120.000.000. Samid juga mengeluarkan beberapa biaya yang berhubungan dengan pembuatan kontennya, antara lain: pembelian kamera dan lighting: Rp8.000.000, Jasa editor freelance: Rp6.000.000, Internet dan software editing: Rp6.000.000 dengan total biaya produksi: Rp20.000.000.
Sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja dengan Google, seluruh pembayaran yang diterima Samid dikategorikan sebagai penghasilan usaha atau pekerjaan bebas sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.
Cara Menghitung:
Langkah 1 – Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan bruto: Rp120.000.000
Biaya produksi: Rp20.000.000
Penghasilan Neto Dimas = Rp120.000.000 – Rp20.000.000 = Rp100.000.000
Langkah 2 – Kurangi dengan PTKP
Status Dimas: lajang (TK/0)
PTKP 2024: Rp54.000.000
Maka PKP = Rp100.000.000 – Rp54.000.000 = Rp46.000.000
Langkah 3 – Hitung PPh Terutang
Lapisan tarif pertama: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta
PPh terutang = 5% × Rp46.000.000
PPh terutang = Rp2.300.000
Maka jumlah PPh yang harus di bayarkan Samid dengan skema pertama/skema tarif progresif PPh Pasal 17 adalah Rp2.300.000
Samid mendapatkan bukti potong sebesar Rp1.000.000 atas pajak penghasilan adsense yang telah dipotong oleh Google. Maka pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp1.300.000 (Rp2.300.000 – Rp1.000.000)
Penghasilan dari AdSense pada dasarnya dianggap terutang pada saat diterima atau menjadi hak wajib pajak, tergantung metode pencatatan yang digunakan. Laporan pembayaran dari akun AdSense atau bukti masuknya dana ke rekening bank kreator dapat dijadikan dokumentasi resmi dalam pelaporan SPT Tahunan. Seluruh pendapatan tersebut kemudian direkonsiliasi dengan skema pajak yang dipilih, baik final maupun progresif, untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, meskipun bersifat digital, terfragmentasi, dan bersumber dari luar negeri, penghasilan AdSense tidak berada di wilayah abu-abu hukum. Ia berada dalam kerangka jelas sebagai penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang wajib pajak laporkan sepenuhnya.








