Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Atas Penghasilan AdSense dan Cara Menghitungnya

Lambang Wiji ImantoroMuhamad Akbar AditamabyLambang Wiji ImantoroandMuhamad Akbar Aditama
17 Desember 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
139 10
A A
0
Influencer
170
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendapatan AdSense adalah objek Pajak Penghasilan (PPh) karena termasuk “tambahan kemampuan ekonomis” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Bentuk penghasilan ini dikategorikan sebagai Penghasilan dari pekerjaan bebas / usaha (self-employed income) atau bisa juga dikategorikan sebagai penghasilan luar negeri jika dibayar oleh Google Asia Pacific atau Google LLC.

Dasar Aturan Hukum Pajak AdSense

Pada umumnya, pajak atas penghasilan AdSense dibayarkan oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd (Singapura), atau Google LLC (Amerika Serikat). Selanjutnya, wajib pajak menerima bukti potong atas pajak penghasilan dari adsense. Sebagai informasi penghasilan tersebut dianggap sebagai foreign-sourced income sehingga penghasilan dari AdSense tetap dianggap sebagai objek pajak di Indonesia sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya bukti potong yang diterima atas pajak penghasilan adsense menjadi pengurang pajak (kredit) sesuai dengan Pasal 24 UU PPh.

Pada pasal 4 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Tentulah hal ini menjadi dasar atas pengenaan pajak penghasilan yang didapatkan dari adsense meskipun penghasilan tersebut tidak diperoleh dari Indonesia.

Kendati demikian sejumlah penghasilan yang telah dikenakan pajak oleh otoritas pajak di luar negeri rupanya dapat digunakan wajib pajak untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar di dalam negeri, sebagaimana ketentuanya dibahas secara rinci dalam Pasal 24 UU PPh.

PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri untuk mengurangi jumlah nilai pajak penghasilan terutang yang dimiliki di Indonesia. Artinya, pajak penghasilan yang telah dibayar wajib pajak di luar negeri dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri. Namun pajak penghasilan pasal 24 ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri selama satu tahun pajak.

Sebagai informasi, karena tidak ada entitas dalam negeri yang memotong pajak atas pendapatan AdSense, maka penghasilannya tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 21 ataupun Pasal 23. Dengan demikian, influencer atau kreator tetap harus melaporkan sendiri penghasilan dan bukti potong pajak yang diterima atas adsense pada SPT melalui mekanisme self-assessment.

Sejak april 2021, Google memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh creator, temasuk adsense. Wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan kredit pajak luar negeri berdasarkan Pasal 24 UU PPh untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh Google sepanjang tersedia bukti pemotongan yang valid sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018.

Metode Penghitungan

Dalam praktiknya, ada dua pendekatan yang dapat digunakan kreator ketika menghitung kewajiban pajaknya. Pendekatan pertama adalah perlakuan sebagai pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan menggunakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto. Pada skema ini, penghasilan bersih dihitung lebih dahulu sebelum diterapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yakni 5% hingga 35% bergantung pada lapisan penghasilan kena pajak. Pendekatan ini lazim digunakan oleh kreator berskala besar yang memiliki struktur biaya produksi konten yang kompleks dan tingkat penghasilan tinggi.

Contoh Penghitungan

Pada tahun 2024, seorang content creator bernama Samid menjalankan kanal YouTube bertema teknologi dan review produk. Kanalnya berkembang pesat dan mulai menghasilkan pendapatan reguler dari Google AdSense. Selama satu tahun, Samid menerima empat kali pembayaran AdSense yang bila dijumlahkan mencapai Rp120.000.000. Samid juga mengeluarkan beberapa biaya yang berhubungan dengan pembuatan kontennya, antara lain: pembelian kamera dan lighting: Rp8.000.000, Jasa editor freelance: Rp6.000.000, Internet dan software editing: Rp6.000.000 dengan total biaya produksi: Rp20.000.000.

Sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja dengan Google, seluruh pembayaran yang diterima Samid dikategorikan sebagai penghasilan usaha atau pekerjaan bebas sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.

Cara Menghitung: 

Langkah 1 – Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan bruto: Rp120.000.000

Biaya produksi: Rp20.000.000

Penghasilan Neto Dimas = Rp120.000.000 – Rp20.000.000 = Rp100.000.000

Langkah 2 – Kurangi dengan PTKP

Status Dimas: lajang (TK/0)

PTKP 2024: Rp54.000.000

Maka PKP = Rp100.000.000 – Rp54.000.000 = Rp46.000.000

Langkah 3 – Hitung PPh Terutang

Lapisan tarif pertama: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta

PPh terutang = 5% × Rp46.000.000

PPh terutang = Rp2.300.000

Maka jumlah PPh yang harus di bayarkan Samid dengan skema pertama/skema tarif progresif PPh Pasal 17 adalah Rp2.300.000

Samid mendapatkan bukti potong sebesar Rp1.000.000 atas pajak penghasilan adsense yang telah dipotong oleh Google. Maka pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp1.300.000 (Rp2.300.000 – Rp1.000.000)

Penghasilan dari AdSense pada dasarnya dianggap terutang pada saat diterima atau menjadi hak wajib pajak, tergantung metode pencatatan yang digunakan. Laporan pembayaran dari akun AdSense atau bukti masuknya dana ke rekening bank kreator dapat dijadikan dokumentasi resmi dalam pelaporan SPT Tahunan. Seluruh pendapatan tersebut kemudian direkonsiliasi dengan skema pajak yang dipilih, baik final maupun progresif, untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dengan demikian, meskipun bersifat digital, terfragmentasi, dan bersumber dari luar negeri, penghasilan AdSense tidak berada di wilayah abu-abu hukum. Ia berada dalam kerangka jelas sebagai penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang wajib pajak laporkan sepenuhnya.

 

Tags: Kredit PajakPajak Content CreatorPPh 24
Share68Tweet43Send
Previous Post

Metode Dalam Transfer Pricing Sesuai PMK 172/2023

Next Post

Panduan Ringkas Kredit Pajak atas Penghasilan Luar Negeri

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
PPh Pasal 24

Panduan Ringkas Kredit Pajak atas Penghasilan Luar Negeri

Insentif Pajak

Insentif Pajak sebagai Penggerak Rekonstruksi Pascabencana

Ilustrasi Pigouvian Tax

Pajak Pigouvian dan Pentingnya Ia dalam Kebijakan Publik

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.