Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
14 Juli 2022
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
133 9
A A
0
consulting
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harian Kontan | 14 Juli 2022

Penulis: Dwi Purwanto, Government Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI)

 

Permasalahan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah tidak ada habisnya. Kali ini terkait isu yang ramai di media mengenai kisruh investasi Telkom melalui anak usahanya Telkomsel di Goto (Gojek Tokopedia), yang merupakan merger dua startup terkemuka di Indonesia.

Problem utama dari kisruh investasi Telkom di Goto adalah dugaan afiliasi dan benturan kepentingan. Dugaan itu muncul karena salah satu pemegang saham Goto terafiliasi langsung dengan pejabat pemerintah sebagai pemegang keputusan. Dalam hal ini, keduanya memiliki hubungan keluarga atau kerabat. Afiliasi juga terjadi karena adanya kesamaan anggota dewan komisaris di Telkomsel dan Goto.

Investasi Telkom di Goto senilai Rp 6,3 triliun tersebut juga memunculkan spekulasi bahwa penyuntikan dana dilakukan tanpa memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Meski sebagai anak perusahaan BUMN, banyak yang menilai Telkomsel seharusnya tetap menerapkan prinsip transparansi dalam aksi korporasinya.

Hingga saat ini, investasi Telkom melalui anak usahanya Telkomsel di Goto masih menjadi perdebatan. Pasalnya, investasi tersebut sempat dikabarkan mencatat unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi sebesar Rp 881 miliar dalam laporan keuangan sampai dengan kuartal pertama 2022.

Para ahli pun menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan lamban dan tidak responsif terhadap transaksi yang diduga mengandung unsur benturan kepentingan. Sejak awal, OJK seharusnya mengawasi investasi tersebut karena setiap aksi korporasi BUMN harus berdasarkan pada pertimbangan bisnis dan dampak sosial yang luas serta juga dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Untuk mengakhiri kisruh yang terjadi, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Kerja (Panja). Salah satu tujuannya adalah untuk mendalami isu investasi Telkom di saham Goto.

Rencananya, Panja DPR akan memanggil beberapa pihak terkait untuk mengusut masalah tersebut. Termasuk diantaranya melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian untuk dimintai pendapat.

Harapannya, semoga penyelidikan yang dilakukan Panja DPR akan mengakhiri kisruh yang terjadi sehingga tidak menjadi bola liar yang justru menurunkan citra pemerintah. Dan yang terpenting adalah membuktikan apakah ada hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dalam investasi tersebut.

Benturan Kepentingan

Menurut Michael McDonald dalam artikelnya yang berjudul Ethics and Conflict of Interest, benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang, seperti pejabat publik, karyawan, atau profesional, memiliki kepentingan pribadi yang cukup untuk memengaruhi pelaksanaan tugas resminya secara objektif.

Benturan kepentingan bisa menjadi langkah awal perilaku korupsi. Hampir semua kasus korupsi yang ditangani KPK mengandung unsur benturan kepentingan yang motifnya memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Agar insan BUMN terbebas dari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Menteri BUMN telah menerbitkan peraturan No. PER-01/MBU/01/2015. Dalam peraturan tersebut, sumber benturan kepentingan antara lain penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan kepentingan pribadi.

Dalam pelaksanaannya, direksi dan komisaris harus menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada benturan kepentingan antara kepentingan pribadi/keluarga, jabatan lain atau golongan dengan kepentingan perusahaan, pada awal pengangkatan yang kemudian diperbaharui setiap tahun. Selanjutnya, perusahaan dapat menambahkan pernyataan tahunan sebagai lampiran atau bagian dari Kontrak Manajemen Direksi dan Komisaris.

Terkait usulan tindakan direksi yang harus mendapat persetujuan komisaris dan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi harus menandatangani pakta integritas yang dilampirkan pada usulan tindakan Direksi. Pakta Integritas merupakan salah satu upaya untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan meningkatkan profesionalisme direksi sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan.

Apabila direksi mengalami (potensi) benturan kepentingan dan tidak menandatangani pakta integritas, direksi wajib menyampaikan pesan tertulis kepada dewan komisaris disertai dengan langkah-langkah yang diambil untuk menghindari transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut.

Sedangkan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, direksi dan komisaris harus menyampaikannya kepada perseroan (corporate secretary) untuk dicatat kepemilikan sahamnya dalam daftar khusus. Daftar tersebut memuat saham direksi dan komisaris beserta keluarganya di perusahaan lain dan daftar kronologis saham yang diperoleh.

Meskipun benturan kepentingan telah diatur secara khusus, namun kisruh investasi Telkom di Goto menunjukkan bahwa penanganan benturan kepentingan di BUMN mengalami kendala.

Salah satu kendalanya adalah tidak adanya aturan yang tegas mengenai sanksi bagi pejabat BUMN yang terbukti melakukan transaksi benturan kepentingan. Ketidaktegasan sanksi tersebut menyebabkan pengambil keputusan tidak dapat berbuat banyak dalam membuat, menimbang, dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku transaksi benturan kepentingan.

Selain itu, sulit untuk menghilangkan semua potensi transaksi yang mengandung benturan kepentingan karena regulasinya tidak cukup kuat dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Hal tersebut terlihat dalam tren penindakan kasus korupsi 2019 yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Yakni dari 271 kasus korupsi yang terjadi tidak ada satupun kasus yang dijerat dengan pasal benturan kepentingan.

Dengan adanya kisruh investasi Telkom di Goto, seharusnya menjadi pelajaran bahwa dampak dari adanya benturan kepentingan dapat merugikan BUMN. Pemerintah diharapkan melakukan reformasi dengan menerbitkan regulasi yang lebih detail mengenai benturan kepentingan, terutama mengenai pengenaan sanksi terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan.

Kedepan, diharapkan dengan perbaikan aturan benturan kepentingan, seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan aksi nyata dan manfaat BUMN melalui program yang diusung Kementerian BUMN yaitu BUMN Untuk Indonesia.

 

 

Artikel ini telah terbit di Harian Kontan dengan judul “Problem Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN” dengan tautan https://insight.kontan.co.id/news/afiliasi-dan-benturan-kepentingan-di-bumn pada tanggal 14 Juli 2022

Tags: Benturan KepentinganBUMNGCG
Share65Tweet41Send
Previous Post

Diskon Pajak Melalui Vaksin Gotong Royong, Bisa Begitu?

Next Post

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Mengefektifkan Pengendalian Gratifikasi di BUMN

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.