Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dilakukan melalui 6 (enam) tahapan. Salah satu tahapan yang dimaksud adalah melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Analisis industri ini menduduki posisi krusial sebagai tahapan kedua setelah mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi.
Ketentuan mengenai analisis industri dalam PMK 172 Tahun 2023 ini dinformasikan lebih rinci dibandingkan dengan peraturan yang telah dicabut sebelumnya, yaitu PMK 213/PMK.03/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020. Hal yang sama juga berlaku jika dibandingkan dengan peraturan terdahulu, seperti Lampiran PER-22/2013 dan Lampiran SE-50/2013.
Dalam Lampiran PER-22/PJ/2013, analisis industri merupakan salah satu tahapan dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dengan fokus pada kondisi yang memengaruhi industri Wajib Pajak. Kondisi yang dimaksud meliputi:
- Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
- Kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor; dan
- Faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang memengaruhi bisnis Wajib Pajak.
Serupa dengan Lampiran PER-22/PJ/2013, analisis industri dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 juga merupakan salah satu tahapan dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi. Namun demikian, faktor analisis industri yang perlu diperhatikan terbatas pada karakteristik utama industri Wajib Pajak dan performa industri.
Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, analisis industri dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri Wajib Pajak. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi:
- Jenis produk berupa barang atau jasa.
- Karakteristik industri dan pasar, seperti: pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai.
- Pesaing dan tingkat persaingan usaha.
- Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak.
- Keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs.
- Regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri.
- Faktor lainnya yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) PMK 172 Tahun 2023 menyebutkan bahwa hasil analisis industri digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dalam hal terdapat perbedaan kondisi, Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material terhadap indikator harga transaksi.
Contoh Implementasi Analisis Industri
Ketika menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) untuk menganalisis kewajaran transaksi afiliasi, Wajib Pajak pada umumnya menggunakan database komersial pihak ketiga untuk mencari pembanding yang sebanding. Dalam hal ini, hasil analisis industri memegang peranan penting dalam proses pemilihan pembanding, seperti dalam proses penyeleksian berdasarkan kriteria karakteristik industri dan produk. Berdasarkan informasi yang tersedia dari database, Wajib Pajak dapat membandingkan karakteristik industri dan produknya dengan calon pembanding.
Dalam penerapan TNMM, kesamaan produk memang bukan merupakan persyaratan utama. Namun, apabila ditemukan calon pembanding dengan produk serupa, hal ini dapat menjadi nilai tambah dalam tingkat kesebandingan. Dalam hal tidak ditemukan calon pembanding dengan produk serupa, kesebandingan ditentukan terutama berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko.
Kesimpulan
Dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation, analisis industri merupakan bagian penting untuk memahami kondisi kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Hasil analisis industri merupakan kunci akurasi saat mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dengan penerapan analisis industri yang tepat, pemeriksaan perpajakan terkait Transfer Pricing Documentation dapat dilakukan secara lebih akurat, adil, dan efektif. Baik otoritas perpajakan maupun Wajib Pajak diharapkan menjadikan proses ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam membangun sistem perpajakan yang berkeadilan.
Penulis:
1. Ria Sagita Dewi, S.E., Konsultan Transfer Pricing
2. Muhamad Naspiyani, S.E., Konsultan Transfer Pricing










