Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Compliance Risk Management, SP2DK dan Data Matching

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
10 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 2
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau SPT PPh badan, mereka sebaiknya mempersiapkan diri untuk menerima surat dari kantor pajak. Surat ini bukanlah surat biasa, melainkan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap kepatuhan pelaporan pajak. Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami bahwa surat ini merupakan bagian dari rutinitas administrasi pajak yang bertujuan memastikan kepatuhan dan akurasi data yang telah dilaporkan.

Istilah “surat cinta” sering digunakan oleh masyarakat sebagai pengganti istilah resmi SP2DK, atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan. Surat ini adalah permintaan resmi dari kantor pajak yang meminta klarifikasi atas data yang terindikasi memerlukan penjelasan lebih lanjut. Meski istilah “surat cinta” terdengar bersahabat, Wajib Pajak tetap harus memperlakukannya dengan serius karena tujuan utama dari surat ini adalah untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar.

Pengertian SP2DK tertuang dalam Surat Edaran No.05 Tahun 2022 (SE-05/2022) didefinisikan sebagai surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK, yaitu kegiatan untuk meminta penjelasankepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pada dasarnya, SP2DK merupakan bentuk perhatian dari kantor pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan intensitas penerbitan yang meningkat, ini menunjukkan adanya upaya aktif dari otoritas pajak untuk menjaga transparansi dan akurasi data pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk segera merespons dengan memberikan penjelasan atau dokumen yang dibutuhkan, guna menghindari potensi masalah di masa depan.

Komunikasi Wajib Pajak dengan KPP

Dalam hubungan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Wajib Pajak, komunikasi yang efektif sering kali dapat menciptakan pemahaman bersama dan mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Ketika dialog berlangsung dengan baik, KPP dan Wajib Pajak dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan, terutama dalam menyelesaikan masalah perpajakan yang mungkin muncul. Komunikasi yang terbuka dan jelas menjadi kunci utama dalam proses ini.

Ilustrasi Perbedaan Persepsi

Namun, di sisi lain, ada kalanya komunikasi antara KPP dan Wajib Pajak tidak berjalan sesuai harapan. Miskomunikasi dapat terjadi, terutama karena perbedaan cara pandang atau interpretasi antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Ketika kedua belah pihak memiliki keyakinan yang berbeda mengenai suatu masalah perpajakan, kesalahpahaman dapat timbul, seperti yang tergambar dalam situasi yang sering terjadi. Hal ini membuat pencapaian titik temu menjadi sulit dan menyisakan ketidakpastian di kedua pihak.

Jika perbedaan pemahaman ini tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi awal, KPP biasanya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pajak. Langkah ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan pajak ini merupakan upaya KPP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, serta sebagai mekanisme penyelesaian saat komunikasi tidak membuahkan kesepakatan.

Penyusunan SP2DK oleh KPP

Jumlah petugas pajak yang terbatas dibandingkan dengan banyaknya wajib pajak membuat otoritas pajak di berbagai negara harus menerapkan strategi yang efisien dalam pengawasan pajak. Salah satu pendekatan yang diadopsi adalah manajemen risiko, yang awalnya banyak diterapkan di organisasi bisnis. Pendekatan ini bertujuan untuk mengelola risiko kepatuhan pajak secara lebih efektif dengan memfokuskan sumber daya pada area yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Banyak negara telah mengintegrasikan prinsip manajemen risiko dari dunia bisnis ke dalam kebijakan perpajakannya, termasuk di Indonesia. Dengan adopsi manajemen risiko ini, lahir konsep Compliance Risk Management (CRM), yang menjadi pedoman bagi otoritas pajak dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko kepatuhan dari wajib pajak. CRM bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara efisien, berfokus pada wajib pajak yang berisiko tinggi, sehingga mendorong kepatuhan lebih luas.

Dalam kaitannya dengan risk-based tax audit yang berlandaskan pada CRM, salah satu metode yang digunakan adalah data matching. Proses ini memungkinkan otoritas pajak untuk mencocokkan data wajib pajak dengan berbagai sumber informasi, baik internal maupun eksternal. Data matching dapat dilakukan dalam proses pengawasan rutin maupun pemeriksaan pajak, yang bertujuan untuk mendeteksi ketidaksesuaian atau anomali dalam pelaporan wajib pajak.

Pedoman pelaksanaan data matching di setiap KPP mengacu pada SE-05/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh petugas pajak dalam memantau dan mengevaluasi kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam mengelola risiko kepatuhan yang teridentifikasi.

Selain itu, petugas KPP melakukan penelitian komprehensif atas kepatuhan material dari wajib pajak strategis untuk semua jenis pajak. Proses ini melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa dan mencakup pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak strategis memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai ketentuan.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Compliance Risk ManagementData MatchingKPPSP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Next Post

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi Pajak Progresif

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.