Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) termasuk jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional sehingga memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP j.o Pasal 22 PP-49/2022.
Terdapat empat syarat kumulatif agar jasa outsourcing dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP-49/2022.
Pertama, pengusaha jasa hanya menyerahkan jasa outsourcing kepada pengguna jasa dan tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya. Kedua, pengusaha jasa tidak melakukan pembayaran imbalan kepada tenaga kerja yang disediakan untuk pengguna jasa.
Ketiga, pengusaha jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.
Apabila syarat kumulatif yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka jasa outsourcing yang dimaksud akan dikenakan PPN. Belum lama ini Pemerintah melalui PMK-11/2025 mengatur kembali ketentuan mengenai hal tersebut yang sebelumnya diatur dalam PMK-83/2012.
Dilansir dari siaran pers DJP Nomor SP-4/2025, latar belakang penerbitan PMK-11/2025 adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 4 PMK-131/2024 terdapat pengecualian penghitungan PPN terkait DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri.
Selain itu, mengingat ketentuan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri, maka PMK-11/2025 juga bertujuan untuk mengatur sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.
Kembali terkait pembahasan PPN atas jasa outsourcing, Pasal 2 huruf o PMK-11/2025 menyatakan bahwa selama tagihan jasa outsourcing diperinci dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa dan pembayaran imbalan kepada tenaga kerja, maka DPP PPN ditetapkan berdasarkan Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari jumlah seluruh tagihan, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, beleid tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penentuan DPP PPN apabila jumlah tagihan tidak diperinci oleh pengusaha jasa outsourcing.
Lalu bagaimana cara kita menentukannya?
Jasa outsourcing tidak termasuk dalam kategori jasa mewah sehingga penentuan DPP PPN-nya mengacu pada ketentuan Pasal 3 PMK-131/2024. Secara umum, baik untuk tagihan jasa outsourcing yang diperinci maupun yang tidak diperinci sama-sama menggunakan skema DPP Nilai Lain. Hanya saja untuk tagihan yang tidak diperinci, Nilai Lain yang dimaksud dihitung sebesar 11/12 dari jumlah Penggantian.
Pasal 1 angka 19 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP menyebutkan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh tenaga kerja yang tidak diperinci dalam tagihan pengusaha jasa outsourcing tergolong sebagai Penggantian.
Sebagai penutup, berikut ini kami sajikan matriks perbandingan ketentuan PPN atas jasa outsourcing, sebelum dan sesudah berlakunya PMK-11/2025 j.o PMK-131/2024. Yang menarik, saat ini seluruh transaksi jasa outsourcing menggunakan kode faktur pajak yang sama (04). Hal ini berbeda dengan ketentuan pada pengaturan sebelumnya.
Jenis tagihan | PMK-83/2012 | Kode FP | PMK-11/2025 j.o PMK-131/2024 | Kode FP |
Diperinci antara penyerahan jasa dan imbalan kepada tenaga kerja | Tarif PPN 11% x DPP nilai lain yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja | 04 | Tarif PPN 12% x DPP nilai lain yaitu 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja | 04 |
Tidak diperinci antara penyerahan jasa dan imbalan kepada tenaga kerja | Tarif PPN 11% x DPP Penggantian yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja | 01 | Tarif PPN 12% x DPP nilai lain yaitu 11/12 dari Penggantian yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja | 04 |