Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Muchamad Fikri YuliantobyMuchamad Fikri Yulianto
9 Juli 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
136 2
A A
0
pmk-112025

Dampak PMK-112025

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) termasuk jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional sehingga memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 8 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP j.o Pasal 22 PP-49/2022.

Terdapat empat syarat kumulatif agar jasa outsourcing dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) PP-49/2022.

Pertama, pengusaha jasa hanya menyerahkan jasa outsourcing kepada pengguna jasa dan tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya. Kedua, pengusaha jasa tidak melakukan pembayaran imbalan kepada tenaga kerja yang disediakan untuk pengguna jasa.

Ketiga, pengusaha jasa tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa. Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa.

Apabila syarat kumulatif yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka jasa outsourcing yang dimaksud akan dikenakan PPN. Belum lama ini Pemerintah melalui PMK-11/2025 mengatur kembali ketentuan mengenai hal tersebut yang sebelumnya diatur dalam PMK-83/2012.

Dilansir dari siaran pers DJP Nomor SP-4/2025, latar belakang penerbitan PMK-11/2025 adalah kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 4 PMK-131/2024 terdapat pengecualian penghitungan PPN terkait DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam PMK tersendiri.

Selain itu, mengingat ketentuan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri, maka PMK-11/2025 juga bertujuan untuk mengatur sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.

Kembali terkait pembahasan PPN atas jasa outsourcing, Pasal 2 huruf o PMK-11/2025 menyatakan bahwa selama tagihan jasa outsourcing diperinci dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa dan pembayaran imbalan kepada tenaga kerja, maka DPP PPN ditetapkan berdasarkan Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari jumlah seluruh tagihan, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, beleid tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penentuan DPP PPN apabila jumlah tagihan tidak diperinci oleh pengusaha jasa outsourcing.

Lalu bagaimana cara kita menentukannya?

Jasa outsourcing tidak termasuk dalam kategori jasa mewah sehingga penentuan DPP PPN-nya mengacu pada ketentuan Pasal 3 PMK-131/2024. Secara umum, baik untuk tagihan jasa outsourcing yang diperinci maupun yang tidak diperinci sama-sama menggunakan skema DPP Nilai Lain. Hanya saja untuk tagihan yang tidak diperinci, Nilai Lain yang dimaksud dihitung sebesar 11/12 dari jumlah Penggantian.

Pasal 1 angka 19 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP menyebutkan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh tenaga kerja yang tidak diperinci dalam tagihan pengusaha jasa outsourcing tergolong sebagai Penggantian.

Sebagai penutup, berikut ini kami sajikan matriks perbandingan ketentuan PPN atas jasa outsourcing, sebelum dan sesudah berlakunya PMK-11/2025 j.o PMK-131/2024. Yang menarik, saat ini seluruh transaksi jasa outsourcing menggunakan kode faktur pajak yang sama (04). Hal ini berbeda dengan ketentuan pada pengaturan sebelumnya.

Jenis tagihan PMK-83/2012 Kode FP PMK-11/2025 j.o PMK-131/2024 Kode FP
Diperinci antara penyerahan jasa dan imbalan kepada tenaga kerja Tarif PPN 11% x DPP nilai lain yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja 04 Tarif PPN 12% x DPP nilai lain yaitu 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja 04
Tidak diperinci antara penyerahan jasa dan imbalan kepada tenaga kerja Tarif PPN 11% x DPP Penggantian yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja 01 Tarif PPN 12% x DPP nilai lain yaitu 11/12 dari Penggantian yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa, termasuk imbalan yang diterima oleh tenaga kerja 04
author avatar
Muchamad Fikri Yulianto
Assistant Manager - Tax Assistance
See Full Bio
Tags: PMK-11/2025PPN
Share63Tweet40Send
Previous Post

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Next Post

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Muchamad Fikri Yulianto

Muchamad Fikri Yulianto

Assistant Manager - Tax Assistance

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Ke mana larinya uang pajak kita?

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.