Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kurs Pajak : Periode 16 s.d 22 Oktober 2024

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
16 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 1 min read
126 8
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat yang terlibat dalam transaksi menggunakan mata uang asing perlu mengetahui bahwa kurs pajak untuk periode 16 Oktober hingga 22 Oktober 2024 telah diperbarui. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.43/KM.10/KF.4/2024, berikut adalah nilai tukar beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang akan menjadi acuan pajak selama periode ini.

Sumber Keputusan Menteri Keuangan No43KM10KF42024

Kurs pajak ini berfungsi sebagai pedoman dalam menghitung kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Setiap minggu, kurs pajak diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencerminkan perubahan nilai tukar di pasar internasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, eksportir, dan importir, untuk selalu memeriksa kurs pajak terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.

Dengan adanya pembaruan kurs pajak mingguan ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Informasi terbaru mengenai kurs pajak dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui konsultasi dengan konsultan pajak yang terpercaya.

Pastikan untuk menggunakan kurs yang berlaku saat ini dalam perhitungan pajak Anda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kurs PajakKurs Pajak Oktober 2024
Share61Tweet38Send
Previous Post

Elokkah Memajaki Judi Online?

Next Post

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Sumber : Freepik

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.