Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

195
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, saat ini perusahaan saya bertransaksi dengan vendor luar negeri yang merupakan pemungut PPN PMSE. Atas pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

  • Raka
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Atas pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, jika vendor luar negeri tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 26. Jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara vendor, pengenaan PPh Pasal 26 mengikuti ketentuan P3B tersebut.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Bapak. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Lebih lanjut, ketentuan terkait PMSE diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menkeu No. 60/PMK.03/2022. Melalui peraturan tersebut, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE di luar negeri termasuk sebagai pemungut PPN atas transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Penunjukkan pemungut PPN PMSE berdasarkan kriteria tertentu meliputi nilai-nilai transaksi dan/atau jumlah traffic melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pelaku PMSE yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN kemudian ditunjuk melalui Peraturan Dirjen Pajak. Pemungut PPN PMSE kemudian diberikan nomor identitas perpajakan dalam melaksananakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pemungutan PPN dan pelaporan atas pemungutan PMSE tersebut dilakukan melalui sarana tertentu khusus untuk pemungut PPN PMSE.

Dalam konteks PPh, pada dasarnya pelaku PMSE tersebut masih berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) karena penunjukkan pemungut PPN PMSE sebatas kewajiban pemungutan PPN atas pemanfatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam hal ini, penunjukkan pemungut PPN PMSE tidak secara otomatis menjadikannya sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

Pengenaan PPh atas transaksi dengan WPLN tergantung kepada apakah WPLN tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak. Merujuk ketentuan PPh, WPLN dapat dianggap memiliki BUT jika memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Dalam hal terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili WPLN, kriteria BUT ditentukan sesuai P3B Indonesia dengan negara tersebut. Jika WPLN memiliki BUT di Indonesia, berdasarkan Pasal 23 UU PPh, atas pembayaran jasa atau royalti kepada BUT dipotong PPh Pasal 23. Sebaliknya, jika WPLN tidak memiliki BUT di Indonesia, maka atas pembayaran jasa atau royalti kepada WPLN dipotong PPh sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Dengan demikian, sepanjang WPLN pemungut PPN PMSE tidak memiliki BUT di Indonesia, maka atas pembayaran jasa atau royalti kepada WPLN pemungut PPN PMSE dipotong PPh Pasal 26. Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan negara domisili WPLN pemungut PPN PMSE tersebut, pengenaan PPh Pasal 26 mengacu kepada P3B Indonesia dengan negara tersebut. Perlu diperhatikan juga ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 25/PJ/2018 agar perusahaan Bapak dapat menerapkan pengenaan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B tersebut.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu Bapak Raka.

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: PMSEPPN PMSE
Share78Tweet49Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Next Post

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

5 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

3 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Next Post
Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.