Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
26 Mei 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 9
A A
0
SP2DK
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan manifestasi nyata implementasi Pasal 35A Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah direvisi, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE‑05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

SP2DK bukan sekadar instrumen administratif, melainkan wujud upaya sistematis untuk menegakkan prinsip self‑assessment, di mana tanggung jawab pelaporan dan perhitungan pajak diserahkan kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, otoritas pajak berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar kepatuhan tidak hanya terjadi pada saat pelaporan semata, tetapi juga terjaga dalam jangka panjang.

Dalam praktiknya, SP2DK berfungsi sebagai medium dialog yang lebih konstruktif ketimbang sekadar pemeriksaan formal. Petugas pajak khususnya Account Representative (AR) menginisiasi permintaan penjelasan melalui platform digital Coretax atau akun DJP Online. Melalui akses real time ke menu “Dokumen Saya”, Wajib Pajak menerima notifikasi elektronik dan dapat langsung mengunggah dokumen atau tanggapan. Mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meminimalkan risiko dokumen hilang saat pengiriman fisik. Lebih jauh, interaksi berbasis digital memungkinkan kedua belah pihak mengawasi status tanggapan secara transparan, sehingga potensi miskomunikasi dapat ditekan.

Dari sisi statistik, data terbaru periode Januari–April 2025 mencatat kenaikan volume SP2DK sebesar 20 persen: dari 150.000 surat menjadi 180.000 surat dibanding periode sama tahun sebelumnya. Peningkatan signifikan ini terjadi di tengah kontraksi penerimaan pajak nasional dari Rp 330 triliun menjadi Rp 310 triliun, turun 6 persen secara year on year.

Kesenjangan antara membengkaknya jumlah SP2DK dan menyusutnya penerimaan pajak memunculkan pertanyaan krusial: apakah intensifikasi SP2DK benar‑benar efektif meningkatkan kepatuhan, atau justru menimbulkan beban administratif ekstra?

Salah satu akar permasalahan terletak pada sinkronisasi basis data antar‑instansi publik dan swasta. Meski Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengakses berbagai sumber data mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), laporan transaksi perbankan, hingga data laporan kegiatan usaha namun hambatan teknis seperti format data yang tidak seragam dan prosedur keamanan siber yang berbeda antar lembaga kerap menimbulkan jeda waktu dan kesalahan pencocokan.

Menurut survei Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia, kendala tersebut mendorong kenaikan biaya kepatuhan rata‑rata hingga 15 persen per korporasi pada kuartal pertama 2025. Ironisnya, alat pengawasan yang seharusnya memperbaiki kepatuhan berisiko menurunkan antusiasme Wajib Pajak akibat beban administrasi yang semakin berat.

Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak merespons tantangan tersebut dengan meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem back‑end terpadu yang menjaga proses bisnis dasar tetap pada data matching antara laporan SPT dan data eksternal, tetapi memperkuat interoperabilitas antarsistem.

Integrasi NIK ke lebih dari 95 persen sistem informasi pemerintah serta lembaga lain memungkinkan pemrosesan data secara real time dengan tingkat akurasi mencapai 98 persen. Di samping itu, teknologi ini mendukung penyusunan SP2DK berbasis bukti digital foto dokumen, tangkapan layar transaksi elektronik, atau laporan keuangan terverifikasi sehingga validitas permintaan jelas terukur.

Implementasi CTAS telah menurunkan rata‑rata waktu penyelesaian sengketa pajak dari 45 hari kerja menjadi sekitar 30 hari kerja. Efisiensi ini menandakan bahwa data matching otomasi dan digitalisasi dokumen benar‑benar mempercepat proses. Namun, keberhasilan teknis ini harus diimbangi dengan pendekatan manajemen risiko (risk‑based approach) yang lebih selektif.

Daripada menerbitkan SP2DK secara massal, otoritas pajak perlu memfokuskan pengawasan pada sektor, entitas, atau pola transaksi yang menunjukkan potensi risiko tinggi. Dengan begitu, jumlah SP2DK yang diterbitkan tetap terkendali dan relevan, sehingga Wajib Pajak yang benar‑benar memerlukan klarifikasi terlayani tanpa menambah beban administratif yang tidak perlu.

Untuk mendukung pendekatan ini, peningkatan kapasitas analitik data mutlak dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak dapat memanfaatkan machine learning untuk mengenali pola abnormal dalam pelaporan SPT, misalnya lonjakan nilai klaim biaya usaha atau penyimpangan pada pos pengurangan penghasilan.

Melalui model prediktif, kriteria prioritas SP2DK dapat terus disempurnakan, memastikan bahwa surat hanya dikirimkan kepada wajib pajak yang memenuhi parameter risiko. Hal ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mengurangi resistensi karena Wajib Pajak melihat SP2DK sebagai instrumen adil, bukan semata beban administratif.

Di tengah upaya intensifikasi dan digitalisasi, penting pula memperkuat pembinaan dan edukasi Wajib Pajak. Sosialisasi kebijakan, panduan teknis, dan pelatihan penggunaan platform digital bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari strategi. Dengan pemahaman yang lebih baik, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem untuk menyampaikan data dengan benar dan tepat waktu, sekaligus merespons SP2DK secara efisien.

Secara keseluruhan, intensifikasi penerbitan SP2DK harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem pengawasan terpadu, yakni sistem self‑assessment, digitalisasi, data integrasi, dan risk‑based approach berpadu untuk memperkuat kepatuhan pajak. Dengan mengoptimalkan CTAS, memperluas integrasi data, dan menyaring SP2DK berdasarkan risiko, pemerintah dapat menekan compliance cost, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan akhirnya mencapai target penerimaan negara secara adil serta berkelanjutan. Upaya ini memperlihatkan bahwa teknologi dan kebijakan administrasi pajak yang progresif dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem perpajakan modern yang responsif terhadap tantangan zaman.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pasal 35A UU KUPSE No. 5 Tahun 2022SP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Next Post

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Daerah Ingin Mekar dan Istimewa, Namun Soal nggaran Inginnya Tetap Bergantung ke Kas Negara

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Rapor fiskal Indonesia kuartal 1 2025 di mata pengusaha

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.