Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Peran Pihak Ketiga dalam Pemotongan PPh Pasal 21

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
4 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 10
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau pihak lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, baik dari pekerjaan maupun kegiatan lainnya.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mekanisme withholding tax. Melalui mekanisme ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pihak ketiga atau pihak pemberi penghasilan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan PPh setiap bulanya.

Menurut Mardiasmo dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan Edisi Terbaru 2016”, dijelaskan bahwa sistem pemotongan pajak adalah sistem pengumpulan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem pemotongan pajak ini dirancang untuk memperoleh pendapatan pajak dalam jumlah besar dengan lebih cepat, tidak memerlukan biaya tinggi, dan sangat efektif untuk mengumpulkan pajak penghasilan. Sistem ini mengumpulkan pajak secara langsung saat pendapatan dibayarkan pada tahun berjalan untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan lebih cepat.

Sejalan dengan pernyataan Prianto dan Akbar dalam publikasi ilmiah memaparkan bahwa sistem pemotongan pajak memfasilitasi dan menghemat biaya administrasi pengumpulan (biaya administrasi), wajib pajak yang dipotong pajaknya merasa nyaman karena kewajiban mereka telah terpenuhi, yaitu membayar pajak. Mengutip pernyataan Rosdiana dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indoneisa”, dikatakan bahwa Sistem Pemotongan Pajak dapat menjadi pilihan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.

Pihak Ketiga Pemotongan PPh Pasal 21/26

Adapun pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh:

  1. Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
  2. Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. orang pribadi dan badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PPh Pasal 21Withholding Tax
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak Karbon dan Upaya Pemulihan Lingkungan

Next Post

Apa Saja Objek Pemotongan PPh Pasal 21 ?

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post

Apa Saja Objek Pemotongan PPh Pasal 21 ?

Pembebasan Pajak bagi Digital Nomads untuk menarik Turis

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.