Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 3 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Saja Objek Pemotongan PPh Pasal 21 ?

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
4 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Jenis penghasilan ini tidak hanya dalam bentuk tunai, tetapi juga mencakup penghasilan non-tunai. Jika Wajib Pajak menerima penghasilan non-tunai, penghasilan tersebut termasuk imbalan berupa barang (natura) dan fasilitas atau jasa (kenikmatan). Apa saja jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21?

Objek pemotongan Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau 26 diatur lebih lanjut pada Pasal 5 PMK No. 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau, kegiatan orang pribadi.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, terdiri atas:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Pada umumnya, pegawai tetap memperoleh gaji, bonus, THR, imbalan sehubungan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja, pembayaran asuransi, dan imbalan lainya.
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau
    diperoleh secara tidak teratur;
  4. penghasilan pegawai tidak tetap termasuk upah harian, mingguan, satuan, borongan dan bulanan
  5. imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan termasuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis
  6. imbalan kepada peserta kegiatan berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honor, hadiah/penghargaan, dan imbalan sejenis
  7. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun dengan status pegawai
  8. penghasilan atau imbalan yang diterima oleh mantan pegawai. Pada umumnya, mantai pegawai menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi yang diatur dalam UU PPh, bonus dan imbalan lain

Kedelapan kegiatan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dapat diberikan dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Lebih lanjut, ketentuan terkait dengan natra dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Natura dan KenikmatanObjek PPh Pasal 21/26PPh Pasal 21/26
Share61Tweet38Send
Previous Post

Peran Pihak Ketiga dalam Pemotongan PPh Pasal 21

Next Post

Pembebasan Pajak bagi Digital Nomads untuk menarik Turis

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post

Pembebasan Pajak bagi Digital Nomads untuk menarik Turis

Enhancing Taxpayer Compliance Through Fiscal Transparency, Participation and Accountability: Insights from Key Figures of Islamic Boarding Schools in Depok City

Begini Pengaturan Pajak Bagi Digital Nomad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.