Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perpres No. 63/2024 tentang Tax Treaty

Dampak terhadap Kinerja Pajak, Perdagangan, dan Investasi

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
28 Juni 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
132 7
A A
0
dampak perpres nomor 63 tahun 2024 terhadap tax treaty
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024 yang menggantikan Perpres No. 77/2019 terkait dengan Multilateral Instrument (MLI). MLI dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara. Tax treaty atau biasa disebut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) selama ini bertujuan untuk mencegah adanya penghindaran pajak dan pengenaan pajak berganda. Namun demikian, dengan berkembangnya ekonomi digital, efektivitas P3B berkurang, sehingga muncul praktik (Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh perusahaan multinasional  yang memanfaatkan kesenjangan dan ketidakselarasan aturan pajak antarnegara. Untuk mengatasi hal ini, negara anggota G20 bersama OECD merilis kebijakan pajak internasional berbasis konsensus. Ada 15 rencana aksi G20/OECD yang tercakup dalam MLI, termasuk pencegahan penyalahgunaan tax treaty, pengaturan permanent establishments, dan penyelesaian sengketa pajak.

Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut terhadap kinerja pajak:

  1. Mencegah Penghindaran Pajak: MLI dapat membantu negara-negara anggota untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk menghindari pajak. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pajak bagi negara-negara tersebut.
  2. Meningkatkan Transparansi: MLI dapat meningkatkan transparansi informasi perpajakan antar negara, sehingga lebih mudah untuk melacak pergerakan laba perusahaan dan memastikan mereka membayar pajak yang adil.
  3. Memperkuat Kepastian Hukum: MLI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai negara, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.

Selain meningkatkan kinerja pajak, MLI bertujuan untuk mencegah penggeseran laba atau BEPS. Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut pada perdagangan dan investasi:

  • Meningkatkan Perdagangan: Dengan mengurangi risiko pajak ganda dan ketidakpastian hukum, MLI dapat mendorong perdagangan antar negara.
  • Meningkatkan Investasi: MLI dapat meningkatkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) karena perusahaan multinasional akan lebih yakin untuk berinvestasi di negara-negara dengan sistem pajak yang transparan dan adil.
  • Menciptakan Lapangan Pekerjaan: Peningkatan perdagangan dan investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, beberapa tantangan yang perlu diperhatikan adalah, MLI perlu diimplementasikan secara efektif oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Demikian pula pada kapasitas SDM, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan internasional untuk memastikan MLI dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada para wajib pajak dari pelaku usaha tentang MLI dan dampaknya. Perpres No. 63/2024 merupakan langkah positif untuk meningkatkan efektivitas kinerja pajak dan mendorong perdagangan dan investasi. Meskipun ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, MLI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: MLINo. 63/2024OECDPB3Tax Treaty
Share63Tweet40Send
Previous Post

Dua Sektor Ini Dinilai Masih Perlu Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan

Next Post

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Ilustrasi ESG
Analisis

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Artikel

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025
Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Next Post
PKP yang kebingungan

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final?

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.