Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final?

220
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan saya melakukan pembetulan genteng pabrik dan perbaikan jaringan listrik, namun vendor bukanlah perusahaan konstruksi dan tidak memiliki SIUJK dan SBU, sehingga kami melakukan pemotongan PPh 23. Apakah hal tersebut sudah tepat? Apakah dari DJP bisa menarik transaksi tersebut ke PPh final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi?

  • Richard
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final adalah jasa konstruksi yang telah memenuhi kualifikasi usaha jasa konstruksi. Pengenaan PPh final ini dilakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU yang dimiliki Wajib Pajak. Penghasilan berkaitan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi jasa konstruksi tersebut merupakan transaksi dari vendor yang tidak memiliki SBU sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Richard atas pertanyaannya. Merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010”), dijelaskan bahwa apabila penghasilan tidak dikenakan PPh final, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

“Pasal 19

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

– Pasal 19 PP-94/2010

Artinya, apabila transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang dikenakan PPh final, maka pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengenaan PPh final tersebut. Dalam hal ini, apabila transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari transaksi jasa kontrsuksi, maka otomatis akan dikenakan PPh final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sbb.: 

“Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;”

– Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang berkaitan dengan jasa konstruksi dikenakan PPh final. Penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan PPh bersifat final ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (“PP-9/2022”). Berdasarkan PP-9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sesuai Pasal 2 PP-9/2022, jasa konstruksi yang dikenakan PPh final merupakan usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
  2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
  4. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi

Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada klasifikasi di atas dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

  1. konsultansi konstruksi;
  2. pekerjaan konstruksi; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final pada jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), sertifikat kompetensi atau tidak memiliki SBU dan sertifikat kompetensi usaha jasa konstruksi. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut :

SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

    1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
    2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan” adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP-9/2022

Meskipun demikian, pengenaan PPh final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat.

Lalu bagaimana perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU?

Penghasilan berkaitan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh sbb.:

“Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

– Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh

Dalam kasus Bapak Richard, diketahui bahwa vendor yang melakukan jasa konstruksi tidak memiliki SBU dan SIUJK sehingga pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan tersebut dinilai sudah tepat. Akan tetapi, nantinya masih dimungkinkan dapat menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari apabila DJP mengkategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi jasa konstruksi tersebut merupakan transaksi dari vendor yang tidak memiliki SBU sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Jasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 23Sertifikat Badan UsahaSurat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Share88Tweet55Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Next Post

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.