Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Celah Penghindaran Pajak Pasca Implementasi CTAS dan Dampaknya terhadap Penerimaan Negara 2025

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
31 Januari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 4
A A
0
Celah Penghindaran Pajak Pasca Implementasi CTAS dan Dampaknya terhadap Penerimaan Negara 2025

#image_title

156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akhir-akhir ini Core Tax Administration System (CTAS) telah mulai ditetapkan yang diatur secara resmi mulai 01 Januari 2025.  Sistem CTAS ini mulai dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan fitur terbatas dalam tahap praimplementasi dan telah semakin berkembang menanggapi baik masukan maupun kebutuhan Wajib Pajak. Namun, pertanyaannya adalah, apakah CTAS benar-benar dapat menghilangkan celah bagi Wajib Pajak untuk menghindari kewajiban perpajakan? Lebih lanjut, seberapa besar kira-kira dampaknya terhadap penerimaan negara pada tahun 2025 mendatang?

Celah Penghindaran Pajak dalam Coretax

Pada dasarnya, setiap sistem yang dibuat manusia, baik dalam bentuk aplikasi teknologi informasi maupun peraturan perpajakan, tidak akan pernah sempurna. Hal ini membuka kemungkinan adanya celah (loopholes) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Celah dalam sistem CTAS dapat terjadi dalam dua konteks utama, yaitu:

  1. Celah dalam Fitur CTAS
    Beberapa fitur dalam CTAS berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pajak, yang memungkinkan adanya judicial review ke Mahkamah Agung (MA) setelah sistem ini dan PMK 81/2024 berlaku. Beberapa contoh fitur yang tidak diakomodasi oleh CTAS, antara lain sbb.:

    • Penggunaan tarif 20% lebih tinggi sesuai Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.
    • Penggunaan tarif 100% lebih tinggi sesuai Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.
    • Pengkreditan Pajak Masukan untuk masa tiga bulan sesuai Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.
  2. Celah dalam Peraturan Pajak
    Banyak klausul dalam regulasi perpajakan yang bersifat ambigu dan masih membuka peluang bagi interpretasi hukum yang berbeda antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis interpretasi utama:

    • Interpretasi terhadap transaksi yang didasarkan pada hukum perjanjian.
    • Interpretasi terhadap norma hukum pajak yang memungkinkan multitafsir.

Wajib Pajak umumnya berusaha mencari celah agar transaksi yang dilakukan tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, petugas pajak pun juga mencari celah agar transaksi yang dianggap tidak terutang pajak oleh Wajib Pajak menjadi terutang pajak. Kondisi inilah yang sering kali berujung pada sengketa pajak, yang dikenal dengan istilah creative compliance (kepatuhan kreatif).

Kontribusi CTAS terhadap Penerimaan Negara Tahun 2025

Pada dasarnya, CTAS bertujuan untuk mendukung sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan 21 proses bisnis dalam satu sistem teknologi informasi. Meskipun masih terdapat celah, CTAS tetap berkontribusi dalam dua hal utama, yaitu:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, sehingga biaya kepatuhan dan administrasi dapat diminimalkan.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan pajak, sehingga penerimaan negara bisa lebih optimal.

Target penerimaan pajak setelah penerapan CTAS telah ditetapkan dalam APBN 2025 (UU No. 64/2024) dan Perpres 201/2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • PPh: Rp1.209.278.861.976.000
  • PPN & PPnBM: Rp945.120.626.363.000
  • PBB P5L: Rp27.111.788.827.000

Meskipun CTAS memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak, sistem ini bukanlah solusi yang benar-benar menghilangkan kemungkinan penghindaran pajak. Sebaliknya, efektivitasnya akan bergantung pada bagaimana sistem ini diimplementasikan dan bagaimana regulasi perpajakan berkembang dan berubah ke depannya.


Editor: Nisa’ul Haq

Tags: CTAS
Share62Tweet39Send
Previous Post

GMT Bagaikan Dua Sisi Koin

Next Post

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Cukai MBDK

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

engagement with third party

Begini Langkah demi Langkah Proses Assurance Engagement

PPN

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.