Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cukai Hasil Tembakau Tak Naik, Strategi Pemerintah ke Arah Pajak Konsumsi

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 11 Juni 2021

Rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tanpa mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 makin menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya mengubah struktur penerimaan, yakni mengandalkan pajak konsumsi.

Melalui kenaikan HJE, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menampung lebih banyak penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), otoritas fiskal mengusulkan skema multitarif yakni mengganti tarif tunggal yang sebelumnya 10 persen menjadi tarif umum 12 persen.

Dengan demikian, terbatasnya setoran cukai lantaran tidak adanya kenaikan CHT mampu terkompensasi melalui penerimaan PPN. Mengacu pada UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, tarif cukai rokok paling tinggi sebesar 57 persen dari harga dasar jika yang digunakan HJE.

Saat ini, harga paling rendah Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp1.790 dengan tarif per batang Rp935 atau naik 52 persen.

Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas kepabeanan dan cukai mengatakan, mengacu pada data tersebut pada dasarnya pemerintah masih bisa mengutak-atik tarif meskipun cukup terbatas, baik dari sisi cukai maupun HJE.

Namun dengan mempertimbangkan kenaikan cukai rokok pada tahun ini yang tinggi, yakni rata-rata sebesar 12,5 persen opsi untuk tidak menaikkan CHT pada 2022 cukup besar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, menahan besaran tarif cukai dan menaikkan HJE bertujuan untuk tetap menjaga potensi penerimaan tanpa mengabaikan sisi pengendalian.

Langkah ini wajar dilakukan mengingat industri hasil tembakau cukup sensitif terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk menetapkan kebijakan cukai rokok.

Di sisi lain, dalam konteks optimalisasi penerimaan, kenaikan HJE akan mengurangi ruang kenaikan tarif. Artinya, tarif bisa naik namun terbatas.

“Bisa saja kenaikan HJE karena beban cukai terhadap HJE sudah tinggi. Karena dalam UU Cukai kita, batas maksimal beban cukai terhadap HJE adalah 57 persen,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (10/6).

Faktor lain yang cukup rasional adalah tidak relevannya kenaikan tarif pada penerimaan cukai dewasa ini. Artinya, kenaikan tarif belum tentu mendorong pertumbuhan penerimaan. “Dalam fungsi budgetaire, dalam mengambil kenaikan tarif pemerintah perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sudah pernah digagas ketika penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN tertekan.

Akan tetapi, kontribusi cukai jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PPh maupun PPN terhadap total penerimaan perpajakan. Dengan demikian, cukup masuk akal apabila pemerintah lebih mengandalkan PPN dibandingkan cukai.

Di sisi lain, menaikkan tarif cukai rokok berdampak besar terhadap industri, sehingga pemerintah perlu menghitung dengan cermat.

“Kenaikan pajak apapun, termasuk cukai, dapat menambah penerimaan. Tetapi, risikonya adalah perilaku konsumen akan terpengaruh berupa penurunan permintaan jika daya beli konsumen tetap,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan sejauh ini masih belum ada keputusan terkait dengan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun depan.

 

Artikel ini telah tayang di  laman Bisnis.com dengan link https://m.bisnis.com/amp/read/20210611/259/1404071/cukai-hasil-tembakau-tak-naik-strategi-pemerintah-ke-arah-pajak-konsumsi pada 11 Juni 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: CukaiDJPKemnekeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kenaikan PPN Bakal Hambat Pemulihan Konsumsi Masyarakat

Next Post

Pengamat: Penurunan PKP Bisa Naikkan Pendapatan Negara, Tetapi Biayanya Juga Mahal

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post

Pengamat: Penurunan PKP Bisa Naikkan Pendapatan Negara, Tetapi Biayanya Juga Mahal

Menimbang Praktik Ijon Untuk Tekan Shortfall Penerimaan Pajak 2021

Dinilai Belum Matang, RUU KUP Bisa Jadi Bumerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.