Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cukai Hasil Tembakau Tak Naik, Strategi Pemerintah ke Arah Pajak Konsumsi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 11 Juni 2021

Rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tanpa mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 makin menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya mengubah struktur penerimaan, yakni mengandalkan pajak konsumsi.

Melalui kenaikan HJE, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menampung lebih banyak penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), otoritas fiskal mengusulkan skema multitarif yakni mengganti tarif tunggal yang sebelumnya 10 persen menjadi tarif umum 12 persen.

Dengan demikian, terbatasnya setoran cukai lantaran tidak adanya kenaikan CHT mampu terkompensasi melalui penerimaan PPN. Mengacu pada UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, tarif cukai rokok paling tinggi sebesar 57 persen dari harga dasar jika yang digunakan HJE.

Saat ini, harga paling rendah Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp1.790 dengan tarif per batang Rp935 atau naik 52 persen.

Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas kepabeanan dan cukai mengatakan, mengacu pada data tersebut pada dasarnya pemerintah masih bisa mengutak-atik tarif meskipun cukup terbatas, baik dari sisi cukai maupun HJE.

Namun dengan mempertimbangkan kenaikan cukai rokok pada tahun ini yang tinggi, yakni rata-rata sebesar 12,5 persen opsi untuk tidak menaikkan CHT pada 2022 cukup besar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, menahan besaran tarif cukai dan menaikkan HJE bertujuan untuk tetap menjaga potensi penerimaan tanpa mengabaikan sisi pengendalian.

Langkah ini wajar dilakukan mengingat industri hasil tembakau cukup sensitif terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk menetapkan kebijakan cukai rokok.

Di sisi lain, dalam konteks optimalisasi penerimaan, kenaikan HJE akan mengurangi ruang kenaikan tarif. Artinya, tarif bisa naik namun terbatas.

“Bisa saja kenaikan HJE karena beban cukai terhadap HJE sudah tinggi. Karena dalam UU Cukai kita, batas maksimal beban cukai terhadap HJE adalah 57 persen,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (10/6).

Faktor lain yang cukup rasional adalah tidak relevannya kenaikan tarif pada penerimaan cukai dewasa ini. Artinya, kenaikan tarif belum tentu mendorong pertumbuhan penerimaan. “Dalam fungsi budgetaire, dalam mengambil kenaikan tarif pemerintah perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau sudah pernah digagas ketika penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN tertekan.

Akan tetapi, kontribusi cukai jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PPh maupun PPN terhadap total penerimaan perpajakan. Dengan demikian, cukup masuk akal apabila pemerintah lebih mengandalkan PPN dibandingkan cukai.

Di sisi lain, menaikkan tarif cukai rokok berdampak besar terhadap industri, sehingga pemerintah perlu menghitung dengan cermat.

“Kenaikan pajak apapun, termasuk cukai, dapat menambah penerimaan. Tetapi, risikonya adalah perilaku konsumen akan terpengaruh berupa penurunan permintaan jika daya beli konsumen tetap,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan sejauh ini masih belum ada keputusan terkait dengan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun depan.

 

Artikel ini telah tayang di  laman Bisnis.com dengan link https://m.bisnis.com/amp/read/20210611/259/1404071/cukai-hasil-tembakau-tak-naik-strategi-pemerintah-ke-arah-pajak-konsumsi pada 11 Juni 2021.

Tags: CukaiDJPKemnekeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kenaikan PPN Bakal Hambat Pemulihan Konsumsi Masyarakat

Next Post

Pengamat: Penurunan PKP Bisa Naikkan Pendapatan Negara, Tetapi Biayanya Juga Mahal

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Pengamat: Penurunan PKP Bisa Naikkan Pendapatan Negara, Tetapi Biayanya Juga Mahal

Menimbang Praktik Ijon Untuk Tekan Shortfall Penerimaan Pajak 2021

Dinilai Belum Matang, RUU KUP Bisa Jadi Bumerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.