Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan ada sederet sektor penerimaan pajak, yang diperkirakan memiliki peluang bertumbuh dengan baik ke depan.
Pertama adalah sektor industri pengolahan. Dia mengatakan bahwa berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per April 2023, sektor ini masih menjadi penyumbang terbesar dari total penerimaan negara pada kuartal I/2023.
“Sektor industri pengolahan masih berkontribusi 28,3 persen dari total penerimaan APBN sepanjang Januari hingga Maret 2023,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (26/4/2023).
Kedua adalah sektor perdagangan. Sektor ini mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 22,7 persen, meski pertumbuhannya pada kuartal I/2023 mengalami tren penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Ketiga terdapat sektor pertambangan, yang disebut Prianto memiliki kontribusi positif. Menyitir data APBN Kita, sektor ini mencatatkan pertumbuhan penerimaan 209,2 persen pada Maret lalu.
“Keempat adalah sektor jasa keuangan dan asuransi yang masih relatif positi,” kata Prianto.
Sektor jasa keuangan dan asuransi pada kuartal I/2023 berkontribusi sebesar 10,8 persen dari total penerimaan negara melalui pajak. Perolehan ini meningkat 38,1 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy)
Secara keseluruhan penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 masih mampu bertumbuh 33,78 persen yoy dengan nilai sebesar Rp432,25 triliun atau 25,2 persen dari target sepanjang 2023.
Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun beberapa jenis pajak mencatatkan kontraksi. Sektor yang masih tumbuh stabil, antara lain, industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi, dan jasa perusahaan.
Artikel ini telah tayang di laman Bisnis Indonesia dengan judul “Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan” pada 07 Maret 2023 dengan tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20230426/9/1650510/daftar-sektor-penerimaan-pajak-yang-berpotensi-tumbuh-ke-depanhttps://nasional.kontan.co.id/news/kasus-rafael-alun-berpotensi-gerus-kepatuhan-pelaporan-spt-orang-pribadi