Hingga April 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 148 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sebanyak 129 diantaranya telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 12,2 trilliun yang terhitung sejak 2020-2023.
Mengingat besarnya jumlah penerimaan yang didapatkan, maka wajar pemerintah mulai gencar menunjuk sejumlah pelaku usaha untuk menjadi bagian dari PPMSE. Apakah yang dimaksud dengan PPMSE?
PPMSE
Merujuk pada Pasal 1 ayat (11) PP Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Adapun pihak yang ditunjuk menjadi PPMSE dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, sementara PPMSE dari luar negeri ditetapkan oleh pemerintah sebagai badan usaha dalam bentuk usaha tetap (BUT), dengan ketentuan jika pelaku usaha yang ditunjuk memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana tertera pada Pasal 6 ayat (6) Perpu Nomor 1/2020.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (7) Perpu Nomor 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan. Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Lalu apa perbedaannya dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronika (PMSE)?
PMSE
Merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) Perpu Nomor 1/2020, secara definitif Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2019 dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.
Meskipun demikian, untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada kosumen yang ada di Indonesia baru dapat dianggap memenuhi kehadiran fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan pelaku usaha menjadi PMSE sebagai BUT jumlah transaksinya, nilai transaksi, jumlah barang/paket yang dikirimkan, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa PMSE dan PPMSE merupakan hal yang berbeda. PMSE adalah istilah bagi para pelaku usaha yang berbisnis menggunakan perangkat elektronik, sementara pihak yang menyediakan platform bagi PMSE yang melakukan kegiatan usaha disebut PPMSE.
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa PMSE adalah pedagang yang berjualan secara online pada suatu platform e-commerce atau marketplace online, sementara PPMSE adalah platform yang berfungsi untuk menyediakan wadah bagi para pelaku usaha berniaga secara elektronik, seperti penyedia aplikasi e-commerce atau platform marketplace online lainnya.
Sumber:
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020
– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019