Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Di Balik Tambah Kurang Pungutan Pajak

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
11 November 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
Alasan mengapa negara bergantung pada pajak dan bukan sumber daya alam

Gambar: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa september 2025 lalu menjadi angin segar bagi wajib pajak di Indonesia. Menkeu yang baru dilantik menggantikan Sri Mulyani itu menyebut bahwa tidak perlu lagi ada penambahan pajak baru. Pasalnya, isu penambahan pungutan pajak sering kali menjadi momok menakutkan terlebih dalam kondisi ekonomi yang jauh dari kata mapan.

Bagi sebagian masyarakat, pungutan pajak yang meliputi dirinya saat ini barangkali sudah cukup mencekik. Tanpa memikirkan bagaimana caranya negara mendapatkan penerimaan yang diperlukan, penurunan jumlah atau tarif pungutan pajak akan selalu disambut hangat. Rutinnya program pemutihan yang tidak pernah sepi adalah buktinya. Mungkinkah Indonesia menurunkan pungutan pajak dan mengalihkan penerimaan negara dari sumber lain?

Bermula dari Reformasi Perpajakan

Tahun 1983 menandai tonggak awal reformasi perpajakan, dengan disahkannya 3 Undang-Undang (UU) Perpajakan. Ketiga UU tersebut Terdiri dari UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; serta UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Ada dua tokoh yang berperan penting dalam reformasi perpajakan tersebut. Keduanya ialah Ali Wardhana selaku Menteri Keuangan pada 1968 – 1983, serta Radius Prawiro yang menggantikannya sejak 1983 sampai dengan 1988.

Sebelumnya, Indonesia sebetulnya juga sudah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara, melalui pajak ekspor, yang kemudian dominasinya digantikan oleh pajak impor. Laman Kemenkeu menyebut persentase penerimaan pajak ekspor pada 1951 mencapai 54%. Dominasi penerimaan negara dari pajak tersebut surut sejak 1973 sampai dengan 1982 —kendati tidak sedominan saat ini yang mencapai 82,1%.

Satu Dekade Bergantung Minyak

Sayangnya, pengalaman Indonesia pada 1973–1982 yang tidak bergantung pada pajak bukanlah hasil sebuah rumusan atau rancangan canggih. Peningkatan penerimaan negara dari migas nyatanya adalah buntut kebijakan embargo minyak oleh negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam OAPEC (Organisasi Negara-Negara Arab Pengekspor Minyak Bumi) terhadap AS, Jepang, Inggris, Belanda, dan Kanada. Pasalnya kelima negara tersebut mendukung Israel pada Perang Yom Kippur.

Melonjaknya harga minyak yang menguntungkan bagi Indonesia berdampakpada penerimaan pajak yang disepelekan. “Mau bayar pajak, syukur, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Mungkin karena pada waktu itu kita sedang bergelimang uang dari minyak,” ungkap Radius Prawiro dalam biografinya Kiprah, Peran, dan Pemikiran.

Begitu harga minyak anjlok, Indonesia harus kembali memikirkan strategi penerimaan negara. Begitulah, era reformasi perpajakan yang terus berlanjut sampai dengan saat ini bermula.

Kisah bagaimana Indonesia melepas ketergantungan dari pajak, lalu kemudian kembali menjadikan pajak sebagai penopang penerimaan menjadi bukti bahwa pajak adalah salah satu andalan bagi penopang peradaban. Di sisi lain, mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan berpotensi membuat pemerintah hanya berfokus pada utak-atik aturan perpajakan. Artinya, tambah atau kurangnya pungutan pajak bisa jadi menghantui rakyat kapan saja.

Indonesia bisa saja menggantungkan penerimaan negara pada sumber daya alam apa pun. Akan tetapi ketergantungan pada sumber daya alam selalu memiliki risiko eksternal, baik berupa kelangkaan sumber daya maupun pengaruh faktor politik serta kebijakan ekonomi luar negeri sebagaimana satu dekade 1973–1982 lalu.


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy

Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Penghasilan dari pensiunan dikenai pajak?

Next Post

Perlukah Pajak Hijau Daerah Wisata?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Menguji Urgensi Green Tax Pariwisata Indonesia: Antara Solusi Ideal dan Beban Fiskal Baru

Perlukah Pajak Hijau Daerah Wisata?

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku 10 November 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku 10 November 2025

merancang Desain kolom teks pada annual report

Merancang Desain Kolom untuk Annual Report

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.