Pernyataan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa september 2025 lalu menjadi angin segar bagi wajib pajak di Indonesia. Menkeu yang baru dilantik menggantikan Sri Mulyani itu menyebut bahwa tidak perlu lagi ada penambahan pajak baru. Pasalnya, isu penambahan pungutan pajak sering kali menjadi momok menakutkan terlebih dalam kondisi ekonomi yang jauh dari kata mapan.
Bagi sebagian masyarakat, pungutan pajak yang meliputi dirinya saat ini barangkali sudah cukup mencekik. Tanpa memikirkan bagaimana caranya negara mendapatkan penerimaan yang diperlukan, penurunan jumlah atau tarif pungutan pajak akan selalu disambut hangat. Rutinnya program pemutihan yang tidak pernah sepi adalah buktinya. Mungkinkah Indonesia menurunkan pungutan pajak dan mengalihkan penerimaan negara dari sumber lain?
Bermula dari Reformasi Perpajakan
Tahun 1983 menandai tonggak awal reformasi perpajakan, dengan disahkannya 3 Undang-Undang (UU) Perpajakan. Ketiga UU tersebut Terdiri dari UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; serta UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang-barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Ada dua tokoh yang berperan penting dalam reformasi perpajakan tersebut. Keduanya ialah Ali Wardhana selaku Menteri Keuangan pada 1968 – 1983, serta Radius Prawiro yang menggantikannya sejak 1983 sampai dengan 1988.
Sebelumnya, Indonesia sebetulnya juga sudah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara, melalui pajak ekspor, yang kemudian dominasinya digantikan oleh pajak impor. Laman Kemenkeu menyebut persentase penerimaan pajak ekspor pada 1951 mencapai 54%. Dominasi penerimaan negara dari pajak tersebut surut sejak 1973 sampai dengan 1982 —kendati tidak sedominan saat ini yang mencapai 82,1%.
Satu Dekade Bergantung Minyak
Sayangnya, pengalaman Indonesia pada 1973–1982 yang tidak bergantung pada pajak bukanlah hasil sebuah rumusan atau rancangan canggih. Peningkatan penerimaan negara dari migas nyatanya adalah buntut kebijakan embargo minyak oleh negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam OAPEC (Organisasi Negara-Negara Arab Pengekspor Minyak Bumi) terhadap AS, Jepang, Inggris, Belanda, dan Kanada. Pasalnya kelima negara tersebut mendukung Israel pada Perang Yom Kippur.
Melonjaknya harga minyak yang menguntungkan bagi Indonesia berdampakpada penerimaan pajak yang disepelekan. “Mau bayar pajak, syukur, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Mungkin karena pada waktu itu kita sedang bergelimang uang dari minyak,” ungkap Radius Prawiro dalam biografinya Kiprah, Peran, dan Pemikiran.
Begitu harga minyak anjlok, Indonesia harus kembali memikirkan strategi penerimaan negara. Begitulah, era reformasi perpajakan yang terus berlanjut sampai dengan saat ini bermula.
Kisah bagaimana Indonesia melepas ketergantungan dari pajak, lalu kemudian kembali menjadikan pajak sebagai penopang penerimaan menjadi bukti bahwa pajak adalah salah satu andalan bagi penopang peradaban. Di sisi lain, mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan berpotensi membuat pemerintah hanya berfokus pada utak-atik aturan perpajakan. Artinya, tambah atau kurangnya pungutan pajak bisa jadi menghantui rakyat kapan saja.
Indonesia bisa saja menggantungkan penerimaan negara pada sumber daya alam apa pun. Akan tetapi ketergantungan pada sumber daya alam selalu memiliki risiko eksternal, baik berupa kelangkaan sumber daya maupun pengaruh faktor politik serta kebijakan ekonomi luar negeri sebagaimana satu dekade 1973–1982 lalu.
Penulis: Umar Hanif Al Faruqy










