Kontan| 13 Maret 2022
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pembaharuan terkait daftar yurisdiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.
Seperti dilansir dari laman indonesiabaik.id, AeoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan antar negara yang mengimplementasikannya, termasuk Indonesia.
Dengan implementasi AEoI, otoritas pajak Indonesia akan mampu melacak wajib pajak nakal yang kerap memanfaatkan fasilitas tax haven untuk menghindari kewajiban pajaknya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan kekurangan DJP dalam memanfaatkan data AEoI.
Menurutnya data hasil AEoI yang diperoleh oleh DJP juga hanya mencakup data keuangan dan tidak mencakup data properti serta investasi mata uang kripto. Selain itu, otoritas pajak masih kesulitan mencocokkan data hasil AEoI karena beberapa faktor.
Pertama, data tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, data tersebut tidak menginformasikan alamat pemilik rekening di luar negeri.
Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/ini-kekurangan-ditjen-pajak-kemenkeu-dalam-memanfaatkan-data-aeoi pada 13 Maret 2022