Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memaknai (lagi) Subsidi BBM

Opini

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
4 Juli 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
136 6
A A
0
Memaknai (lagi) Subsidi BBM
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Intan Pratiwi (Analis Kebijakan Akuntansi) dan Gustofan Mahmud (Analis Kebijakan Ekonomi) dari Pratama-Kreston Tax Research Institute

Konflik Rusia-Ukraina yang berkepanjangan telah mengerek harga minyak mentah global hingga bertengger di atas US$100 per barel. Angka ini jauh melampaui harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang diasumsikan sebesar US$63 per barel di 2022.

Untuk menutup selisih antara asumsi dan realisasi harga minyak tersebut, pemerintah mengajukan revisi anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Khusus BBM, tambahan anggaran subsidi yang diusulkan adalah Rp72 triliun, dari semula hanya Rp11,3 triliun menjadi Rp83,3 triliun.

Membengkaknya anggaran subsidi BBM membuat was-was sejumlah pihak karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kemungkinan bisa jebol. Kekhawatiran tersebut masuk akal apabila subsidi yang dimaksud sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, dalam kasus BBM praktiknya sangatlah berbeda. Subsidi di sini adalah selisih antara harga minyak mentah yang terbentuk oleh mekanisme pasar internasional dengan Harga Jual Eceran (HJE) di Indonesia.

Ukuran 1 barel sama dengan 159 liter dan dengan mengacu pada kurs APBN 2022 (Rp14.350/US$), maka harga pokok pengadaan per liter BBM hanya Rp902,516 (10/159 x 14.350) atau dibulatkan menjadi Rp903 per liter. Artinya, dengan HJE BBM subsidi jenis Pertalite sebesar Rp7.650 per liter, pemerintah masih memiliki kelebihan uang tunai sebesar Rp6.747 per liter-nya.

Namun, alur berpikir pemerintah terkait harga pokok pengadaan BBM tidaklah demikian. Seolah-olah semua minyak mentah harus dibeli dari pasar internasional yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX). Pada saat tulisan ini dibuat, harganya sudah mencapai US$120 per barel.

Dengan alur logika tersebut, terbentuklah bensin Pertalite dengan harga pokok Rp12.000 per liter. Angka ini diperoleh atas dasar harga minyak mentah global Rp10.830 per liter (120/159 x 14.350) ditambah biaya LRT Rp903 per liter, sehingga diperoleh total Rp11.733 per liter atau dibulatkan menjadi Rp12.000 per liter.

Karena HJE Pertalite Rp7.650 per liter, pemerintah merasa rugi Rp4.350 per liter-nya (Rp12.000—Rp7.650). Dengan kata lain, pemerintah merasa memberikan subsidi BBM kepada rakyat Indonesia yang membeli bensin Pertalite sebesar Rp4.350 untuk setiap liternya. Angka ini agaknya sesuai dengan anggaran subsidi Pertalite yang disebutkan di banyak media yakni berada di kisaran Rp4.000—Rp4.500 per liter.

Penentuan harga pokok BBM yang dianut pemerintah sejatinya didasarkan pada teori replacement value. Teori ini mengatakan bahwa harga pokok suatu barang sama dengan harga beli yang berlaku di pasar. Tujuan penggunaan metode ini adalah untuk mempertahankan substansi barang meskipun harganya naik saat pembelian selanjutnya (substansialisme).

Sebagai contoh, tahun ini konsumsi minyak mentah diperkirakan mencapai 1,2 juta barel per hari (bph). Namun, pemerintah menargetkan lifting minyak 2022 hanya 703.000 bph, sehingga masih ada selisih 500.000 bph lagi yang harus diimpor. Berhubung harga minyak di pasar internasional melejit, dana yang diperlukan jadi membukit.

Untungnya, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan mengambil harga pasar minyak internasional sebagai harga pokok BBM. Dengan demikian, berapa pun harga yang berlaku di pasar, pemerintah tetap dapat mempertahankan substansi dalam bentuk impor BBM 500.000 bph, dan karenanya kebutuhan konsumsi minyak 1,2 juta bph tetap terpenuhi.

Kalaupun tujuannya seperti itu, tidak relevan mengatakan bahwa APBN jebol. Tidak relevan juga merasa rugi karena telah menggelontorkan dana Rp4.350 per liter untuk subsidi BBM. Toh dengan HJE Pertalite Rp7.650 per liter, pemerintah masih bisa menikmati laba senilai Rp6.747 per liter.

Dengan kata lain, kerugian yang diderita oleh pemerintah karena telah melakukan subsidi BBM bukanlah dalam bentuk uang tunai yang hilang (real cash money loss), melainkan dalam bentuk kesempatan yang hilang untuk memperoleh untung dengan memasang HJE Pertalite di atas harga pasar minyak global (opportunity loss).

Untuk memastikan validitas tesis di atas, kita dapat memeriksa kembali APBN 2022 sebagai contoh. Di situ sejatinya tercatat bahwa pemerintah masih menerima surplus BBM senilai Rp121,914 triliun meskipun telah menganggarkan subsidi BBM senilai Rp11,3 triliun (anggaran awal).

Perinciannya adalah sebagai berikut. Pemerintah memperoleh dua angka pemasukan uang tunai dari BBM, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp47,3135 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas senilai Rp85,9006 triliun, sehingga diperoleh total penerimaan dari BBM sejumlah Rp133,214 triliun. Dikurang dengan pengeluaran subsidi BBM senilai Rp11,3 triliun, maka menghasilkan kelebihan uang tunai/surplus sekitar Rp121,9141 triliun.

Jika dikurang dengan anggaran subsidi BBM Rp83,3 triliun sebagaimana yang diusulkan pemerintah, surplusnya pun masih sekitar Rp49,914 triliun. Belum lagi, kalau kita menghitung peningkatan PPh dan PNBP Migas akibat kenaikan harga minyak mentah, tentu surplus yang diperoleh menjadi lebih besar.

(Gustofan Mahmud & Intan Pratiwi, Analis Kebijakan Ekonomi Pratama- Kreston Tax Research Institute)

Editor: Asteria Desi Kartikasari

Artikel ini telah tayang di laman BisnisIndonesia.id pada 1 Juli 2022 dengan tautan https://bisnisindonesia.id/article/opini-memaknai-lagi-subsidi-bbm

Tags: APBNBBMPNBPSubsidi
Share65Tweet41Send
Previous Post

Mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar dari KPP, Bagaimana Solusinya ya?

Next Post

PSAK 73 dan Isu Perpajakannya

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
PSAK 73 dan Isu Perpajakannya

PSAK 73 dan Isu Perpajakannya

Berbagai Jenis Hadiah dan Bagaimana Memajakinya

Berbagai Jenis Hadiah dan Bagaimana Memajakinya

Kasus Suap Pajak, Kenapa Bisa Terjadi?

Kasus Suap Pajak, Kenapa Bisa Terjadi?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.