Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar dari KPP, Bagaimana Solusinya ya?

182
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, saya Hanifa (Wajib Pajak Orang Pribadi / WPOP), mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP yang menyebutkan bahwa saya telat melaporkan SPT Tahunan PPh OP melebihi batas waktu tanggal 31 Maret 2022.

Menurut KPP, pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saya dianggap melaporkan SPT OP pada tanggal 3 April 2022, mungkin terdapat kesalahan/error sistem. Informasi di dalam STP tersebut tidak benar karena berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) saya telah melaporkan SPT OP saya pada tanggal 28 Maret 2022.

Bagaimana cara saya menanggapi STP tersebut dan agar tidak perlu membayar denda sebesar Rp 100.000 atas kesalahan yang tidak saya lakukan?

Terima kasih atas jawabannya.

  • Hanifa - Jakarta
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ibu Hanifa dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu terdaftar. Berikut tata cara pengajuan permohonan pembatalan STP yang tidak benar:

1. Ibu menyampaikan surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui KPP tempat Ibu sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar.
2. Format surat dan petunjuk pengisian dapat Ibu lihat pada Lampiran I huruf C PMK-8/2013. Permohonan pembatalan STP harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP.
3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
4. Permohonan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Ibu disertai  alasan, misalnya Ibu telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Ibu pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdapat kesalahan/error pada sistem DJP yang menganggap SPT OP Ibu baru dilaporkan pada tanggal 3 April 2022. Ibu juga dapat melampirkan BPE pelaporan SPT OP Ibu pada surat permohonan tersebut.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Ibu sendiri, namun apabila surat permohonan tidak ditandatangani oleh Ibu (diwakilkan), surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang diatur di Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Hanifa atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Atas terbitnya STP yang tidak benar tersebut, Ibu dapat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Ibu Hanifa sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) terdaftar. Hal tersebut diatur di Pasal 17 s.d. Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau STP (PMK-8/2013). Berikut tata cara pengajuan permohonan pembatalan STP yang tidak benar:

  1. Ibu menyampaikan surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui KPP tempat Ibu terdaftar. Format surat dan petunjuk pengisian dapat Ibu lihat pada Lampiran I huruf C PMK-8/2013.
  2. Permohonan pembatalan STP harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP.
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  4. Permohonan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Ibu  disertai alasan, misalnya Ibu telah melaporkan SPT Tahunan PPh OP Ibu pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdapat kesalahan/error pada sistem DJP yang menganggap SPT OP Ibu baru dilaporkan pada tanggal 3 April 2022. Ibu juga dapat melampirkan BPE pelaporan SPT OP Ibu pada surat permohonan tersebut.
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Ibu sendiri, namun apabila surat permohonan tidak ditandatangani oleh Ibu (diwakilkan), surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang diatur di Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Setelah KPP menerima surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar dari Ibu, Dirjen Pajak melalui KPP menguji permohonan tersebut. Apabila permohonan telah memenuhi ketentuan, permohonan tersebut ditindaklanjuti. Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak melalui KPP mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi pengembalian permohonan.

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

Atas permohonan yang telah memenuhi ketentuan, Dirjen Pajak melalui KPP menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Ibu. Pada saat meneliti permohonan, Dirjen Pajak melalui KPP dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan. Ibu harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim.

Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pembatalan STP yang tidak benar, Dirjen Pajak melalui KPP dapat meminta keterangan tambahan kepada Ibu dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Ibu harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan keterangan tambahan.

Apabila Ibu tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pembatalan STP yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. Dirjen Pajak melalui KPP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Surat keputusan tersebut berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Ibu.

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat tetapi Dirjen Pajak melalui KPP tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pembatalan STP, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak melalui KPP harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang Ibu ajukan.

Demikian penjelasan kami atas pertanyaan Ibu Hanifa atas penerbitan STP.

author avatar
Riezka Yunita Handinie
Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: KUPSurat Tagihan Pajak
Share73Tweet46Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kupas Tuntas PSAK 71 dan Isu Perpajakannya

Next Post

Memaknai (lagi) Subsidi BBM

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Memaknai (lagi) Subsidi BBM

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.