Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Free Webinar 117 : Membedah Klaster Pajak dalam UU Cipta Kerja Jilid II

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
19 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-117 berjudul “Membedah Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Terbaru (UU No.6/2023 Jilid II)” diselenggarakan pada Rabu, 10 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web-based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-117. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Farah Nabilah Sahlukhuluq, A.Md. sebagai Finance Staff di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Free Webinar edisi ke-117 ini membahas seputar perubahan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aspek materiil dari UU PPh dan UU PPN secara umum tidak mengalami perubahan signifikan sesuai pengaturan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja 2023 (UU CK 2023).

Merujuk pada hukum tata negara sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.12/2011”), Perppu merupakan peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dengan intensi “kegentingan yang memaksa” yang tercantum dalam konsiderans Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja 2022 (“Perppu CK 2022”).

Merujuk pada Tax Administration and Procedure yang diterbitkan oleh Richard K. Gordon, aspek formil dari UU KUP kadangkala mengalami perubahan signifikan karena UU KUP memiliki karakteristik kompleks, membingungkan, serta berubah-ubah. Penyusunan UU KUP melalui pendekatan campuran (a hotchpotch of rules) yang terkadang pengaturannya saling berhubungan, tidak terlalu berkaitan erat, atau bahkan tidak didasarkan pada pertimbangan rasional (arbitrary considerations).

Penyusunan pengaturan dalam UU KUP memiliki pola sistematika yang mengacu pada asas pengorganisasian menurut aspek fungsional, aspek temporal (sesuai urutan pelaksanaan kewajiban pajak), dan aspek legal (definisi, hak Wajib Pajak, sanksi, dan imbalan bunga). Jika digabungkan, ketiga aspek tersebut dapat membentuk struktur hukum yang koheren sesuai dengan birokrasi dan prosedur yang diatur di dalam UU KUP.

Studi Kasus Ketentuan UU PPh

Perubahan ketentuan klaster pajak bagian PPh dalam UU Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja bagian PPh mengubah ketentuan pada Pasal 2 dan Pasal 26, sementara ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan.

Merujuk pada Pasal 2 UU PPh yang diubah terakhir dengan UU CK 2023, terdapat pengaturan terbaru mengenai subjek pajak dan rincianya, sesuai dalam ilmu hukum berupa orang (person) terdiri dari orang pribadi (physical persons) dan badan (legal persons). Pada perkembangannya, orang pribadi mencakup juga warisan yg belum terbagi karena warisan yg belum terbagi tersebut tetap menjadi hak bagi orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Selain itu, subjek hukum berupa badan mencakup juga perusahaan di luar negeri yang melakukan kegiatan bisnis melalui kehadiran fisik (physical presence) dari perusahaan tersebut di Indonesia. Namun, konsep physical presence pada akhirnya memunculkan konsep Badan Usaha Tetap (permanent establishment/BUT). Secara eksplisit kewajiban PPh BUT disamakan dengan subjek pajak badan.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 10 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Free WebinarPratama Tax Research InstitutePrianto Budi SaptonoUU Cipta Kerja 2023
Share61Tweet38Send
Previous Post

Soal PMK 41/2023 Beri Kemudahan Lembaga Keuangan dan Kepastian Hukum

Next Post

Kewajiban Menyimpan Dokumen berdasarkan Peraturan Perpajakan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Artikel

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset
Artikel

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Ilustrasi e-commerce memungut pajak
Artikel

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

15 Juli 2025
Artikel

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

14 Juli 2025
Artikel

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

11 Juli 2025
Ke mana larinya uang pajak kita?
Analisis

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

10 Juli 2025
Next Post
dokumen

Kewajiban Menyimpan Dokumen berdasarkan Peraturan Perpajakan

sp2dk

Saatnya Siap Menghadapi & Merespon 'Surat Cinta' Pajak (SP2DK) di 2023 (Free Webinar-118)

Pemberlakuan PPh Final 0,5% Bagi UMKM WP Orang Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.