Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Mifta Septia Ningsih, S.Ak.
Mahasiswa Magister Perpajakan, FIA UI
Tumpang tindih regulasi telah menyebabkan berbelitnya proses pengurusan izin usaha baru dan operasional usaha sehari-hari. Atas dasar tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan omnibus law. Undang-undang ini dirancang untuk menggantikan beberapa aturan sekaligus.
Namun, andaipun misalkan apa yang ditawarkan omnibus law ini bisa berjalan sesuai harapan, bukan berarti setiap proses pengundangannya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prinsip open government dan inisiatif open governance dalam proses diundangkannya omnibus law tersebut.
Analisis kami menunjukkan bahwa proses pengundangan omnibus law di Indonesia di tahun 2020 itu masih mengabaikan prinsip keterbukaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12/2011.
Sikap abai pemerintah, khususnya terkait open data dan open process, menunjukkan bahwa pemerintah kurang memperhatikan prinsip open governance. Selain itu, kurangnya transparansi di tengah sumber daya digital yang lebih mudah diakses beserta keterlibatan aktor non-negara dalam prosesnya juga menggambarkan kurangnya inisiatif pemerintahan terkait prinsip open government.
[pdf-embedder url=”https://tri.pratamaindomitra.co.id/wp-content/uploads/securepdfs/2022/02/Questioning-Open-GovernmentPrinciple-within-the-Law-Making-Process-of-Omnibus-Law.pdf” title=”Questioning Open GovernmentPrinciple within the Law-Making Process of Omnibus Law”]