Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 10 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Bisa Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 7,73 Triliun Tahun 2023

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
21 Februari 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Ilustrasi Setoran Pajak Digital

Ilustrasi Setoran Pajak Digital

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 20 Februari 2023

Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Bahkan setoran pajak digital tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara pada periode Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 0,73 triliun, kemudian sepanjang 2021 (Januari-Desember 2021) nilainya mencapai Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkiran setoran pajak digital di tahun ini akan mencapai Rp 7,7 triliun.

“Ada peningkatan sekitar 40% untuk periode 2021 dan 2022. Jika asumsi peningkatan 40% per tahun akan berlanjut di 2023, total penerimaan PPN PMSE di 2023 akan berkisar Rp 7,7 triliun,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).

Sebelumnya, DJP mencatat bahwa sampai dengan 31 Januari 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 10,7 triliun. Khusus awal tahun 2023, pemerintah berhasil mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 543,9 miliar.

Setoran sebesar Rp 10,7 triliun berasal dari 118 pelaku usaha PMSE.

Nah,sebanyak 118 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan judul “Pemerintah Bisa Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 7,73 Triliun Tahun 2023” pada 20 Februari 2023 dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bisa-kantongi-setoran-pajak-digital-rp-773-triliun-tahun-2023

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Forensik dan Barang Bukti, Senjata Baru Ditjen Pajak Mengejar Penerimaan?

Next Post

PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Mustahil

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.

PNS Ditjen Pajak Punya Kekayaan Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Mustahil

Omnibus Law dan Pencegahan Korupsi

Omnibus Law BUMN & Pencegahan Korupsi

Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak

DPR Desak Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak Rafael Alun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.