Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Bisa Raih Rp 7,44 Triliun Jika Pajak Karbon Diterapkan April 2022

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
4 April 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 3 April 2022

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menunda implementasi pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Penundaan ini lantaran rencana penerapan yang belum matang dan pemerintah juga masih menyusun sejumlah aturan teknis pelaksanaan pajak karbon.

Perlu diketahui, International Monetary Fund (IMF) membuat tiga skenario tarif pajak karbon, yaitu US$ 25 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e) untuk negara maju, US$ 50 per tCO2e untuk negara dengan high-income emerging market economies. Serta, US$ 75 per tCO2e bagi negara dengan lower income emerging market.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, untuk konteks Indonesia jika menurut IMF, apabila menggunakan tarif pajak karbon sebesar US$ 25 per tCO2e maka kontribusi penerimaan pajak ini terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,7%.

Sedangkan apabila menggunakan tarif pajak karbon sebesar US$ 50 per tCO2e maka kontribusi penerimaan pajak ke PDB sebesar 1,4%. Dan apabila menggunakan tarif lebih tinggi di angka US$ 75 per tCO2e, maka kontribusi penerimaan pajaknya mencapai 2% PDB.

“Akan tetapi, tarif pajak karbon di Indonesia yang hanya sebesar Rp 30.000 atau sekitar US$ 2,09 per tCO2e, dampak penerimaan pajak karbon dari total PDB akan lebih rendah lagi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (3/4).

Berdasarkan perhitungannya, Prianto mengatakan, apabila pemerintah menerapkan implementasi pajak karbon pada April 2022 maka potensi penerimaan yang didapat pemerintah bisa mencapai Rp 7,44 triliun. Sedangkan, apabila diterapkan pada Juli 2022 mencapai Rp 4,96 triliun. Tentu jika dilihat, potensi penerimaan yang didapat lebih besar pada April 2022.

“Dengan asumsi penerapan pajak karbon di awal 2022, kontribusi pajak karbon di Indonesia menjadi US$ 2,09 / US$ 25 x 0,7% x Rp 16.970,8 triliun = Rp 9,93 triliun. Jika diterapkan di April 2022 atau Juli 2022, secara proporsional potensi penerimaan pajak karbon secara berurutan mencapai Rp 7,44 triliun (April 2022) atau Rp 4,96 triliun (Juli 2022),” jelasnya.

Dihubungi berbeda, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, pajak karbon sebaiknya juga dikenakan kepada alih fungsi hutan yang menjadi perkebunan.

“Tujuan pajak karbon ini tidak hanya untuk uang semata, tetapi untuk masa depan dengan udara yang sehat. Karena kalau semua tanah dan hutan diganti menjadi kebun, maka uda bersih jadi berkurang. Lihat di Australia, Amerika dan Eropa, mereka sangat selektif mengubah hutan menjadi industri,” katanya.

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-bisa-raih-rp-744-triliun-jika-pajak-karbon-diterapkan-april-2022 pada 3 April 2022.

Tags: Pajak KarbonPenerimaan pajakPratama-Kreston Tax Research Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Konsekuensi Kurang Ungkap Harta Program Pengungkapan Sukarela

Next Post

Pajak Karbon Batal Berlaku Per 1 April 2022, Simak Alasannya!

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Pajak Karbon Batal Berlaku Per 1 April 2022, Simak Alasannya!

Bantuan Penagihan Pajak Dari Dan Untuk Negara/Yurisdiksi Mitra

Pertumbuhan Penerimaan PPh & PPN Menurun pada Februari 2022, Ini Kata Pengamat Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.