Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat Memproyeksi Penerimaan Pajak di Kuartal I-2022 Naik, Ini Alasannya

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
15 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 13 Februari 2022

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi, penerimaan pajak di kuartal I-2022 lebih besar dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Hal ini karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty Jilid II, yang sedang berlansung hingga Juni 2022.

“Selain PPS yang tengah berlangsung, harga komoditas juga masih punya trend meningkat sampai dengan Maret 2022,” ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).

Lebih rinci Prianto menjelaskan, berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bulan April 2021, realisasi penerimaan pajak di kuartal I-2021 mencapai Rp 290,4 triliun. Sehingga untuk periode kuartal I-2022 diproyeksikan, realisasi penerimaan pajak dapat mencapai Rp 300 triliun.

Jika berkaca pada kasus varian Delta yang menghantam sejak Juni 2021, penerimaan pajak terus melanjutkan tren positif sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi serta melandai-nya penyebaran virus corona.

Hal ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas didorong oleh harga komoditas minyak dan gas bumi yang naik secara signifikan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang didorong oleh mobilitas yang semakin normal dan pajak lainnya yang tercatat tumbuh 79,7% dikarenakan dampak penyesuaian tarif bea materai.

Menurut Prianto, meski Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus harian Covid-19 varian Omicron sehingga adanya pengetatan ekspor komoditas pada Januari 2022. Namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak di kuartal I- 2022.

Sekedar mengingatkan, pemerintah sempat memutuskan untuk melarang ekspor batubara mulai 1 Januari 2022, guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Namun, keputusan tersebut akhirnya dicabut di akhir bulan lalu.

“Saya melihat penyetopan ekspor ini tidak berpengaruh ke penerimaan pajak di kuartal I-2022, apalagi harga komoditas khususnya batu bara, masing-masing punya tren meningkat karena masalah supply dan demand,” kata Prianto.

 

 

Berita ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-memproyeksi-penerimaan-pajak-di-kuartal-i-2022-naik-ini-alasannya pada 13 Februari 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPenerimaan pajakPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Tidak Lebih dari Rp 100 Triliun

Next Post

Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post

Sektor Industri Masih Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2022, Ini Alasannya

Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

Konsumsi Rumah Tangga Lemah Bikin Potensi Penerimaan PPN Loyo Sepanjang 2021

Kupas Tuntas RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 2-PPh & PPN)

Kupas Tuntas RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jilid 2 - PPh & PPN)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.