Pada 24 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan dan mulai memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret (Per-18/2025). Regulasi ini hadir untuk memperkuat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pemanfaatan data konkret sebagai dasar tindakan administrasi.
Istilah “data konkret” sendiri diuraikan secara lebih rinci dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2024 tentang Pemeriksaan Pajak, yang menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Pemahaman mengenai kepatuhan pajak tidak dapat dilepaskan dari sifatnya yang kompleks. Berbagai disiplin ilmu menunjukkan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan bukanlah perilaku tunggal, melainkan dipengaruhi oleh beragam faktor. Ekonom melihat penghindaran pajak sebagai masalah teknis yang dapat diperbaiki melalui desain aturan dan insentif. Ilmu sosial memandang ketidakpatuhan sebagai produk dari norma dan struktur sosial yang memengaruhi perilaku kolektif.
Sementara itu, psikologi menegaskan bahwa perilaku manusia bersifat dinamis, bergantung pada konteks, dan dipengaruhi oleh persepsi serta kondisi individu. Penelitian selama beberapa dekade menunjukkan bahwa sebagian orang membayar pajak secara disiplin, sementara sebagian lainnya tidak, sering kali karena keterbatasan pemahaman, kemampuan administratif, atau bahkan kurangnya perhatian terhadap aturan.
Oleh karena itu, para ahli menekankan bahwa kepatuhan pajak harus dipahami sebagai perilaku yang direncanakan. Artinya, kepatuhan tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui niat, orientasi tujuan, dan tindakan yang disadari. Pendekatan ini menjadi dasar mengapa otoritas pajak di banyak negara menerapkan kerangka Compliance Risk Management (CRM) yang menempatkan Wajib Pajak pada posisi berbeda sesuai tingkat kepatuhannya.
Sesuai dengan piramida kepatuhan diatas, strategi kepatuhan pajak di banyak negara menggunakan basis Compliance Risk Management (CRM). Penerapan strategi di atas secara tepat dan akurat tergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajaknya, sebagai berikut :
- Jika WP dinilai patuh (willing to do the right thing), KPP akan memberikan kemudahan (make it easy) dengan misalnya persetujuan pengurangan angsuran PPh, pemberian fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan.
- Jika WP dinilai masih berusaha untuk patuh pajak, tapi tidak selalu berhasil (try to but don’t always succeed), otoritas pajak akan memfungsikan peran petugasnya untuk memberik konsultasi ke WP (assist to comply).
- Jika WP terindikasi tidak akan patuh (don’t want to comply, but will if we pay attention), otoritas pajak segera mengirimkan efek kejut berupa “surat cinta” (deter by detection) yang berisi perhitungan potensi utang pajak.
- Jika WP dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh pajak (have decided not to comply), otoritas pajak segera melakukan penegakan hukum pajak (use the full force of law), berupa pemeriksaan atau bahkan penyidikan.
Wajib Pajak yang dianggap patuh diberikan kemudahan administrasi seperti pengurangan angsuran, fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan. Mereka yang berusaha patuh namun belum berhasil secara konsisten akan mendapatkan bantuan dan konsultasi dari petugas pajak. Sementara itu, Wajib Pajak yang terindikasi tidak ingin patuh akan diberikan efek kejut berupa surat perhitungan potensi utang pajak. Jika Wajib Pajak sudah dianggap memutuskan untuk tidak patuh, otoritas pajak akan mengerahkan langkah penegakan hukum seperti pemeriksaan atau penyidikan.
Pengawasan Berbasis Data
Dalam kerangka pengawasan berbasis data konkret, tindak lanjut atas pelaporan SPT mencakup pengawasan kepatuhan, pengujian kepatuhan, dan penegakan hukum. Proses ini dimulai melalui penerbitan SP2DK sebagai permintaan klarifikasi atas data atau keterangan tertentu, sebelum meningkat ke tahap pemeriksaan formal.
Ketentuan SP2DK tercantum dalam Pasal 35A, sedangkan ketentuan pemeriksaan terdapat dalam Pasal 29 dan Pasal 31. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan merupakan rangkaian pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan baik yang telah dilakukan, akan dilakukan, maupun belum dipenuhi, dengan tujuan menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
Dalam proses pemeriksaan, PMK 15/2025 menempatkan Pembahasan Temuan Sementara sebagai tahap penting bagi Wajib Pajak. Pada tahap ini, Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak membahas temuan awal yang dituangkan dalam berita acara untuk memastikan bahwa temuan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, relevan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tahap pembahasan ini juga menjadi ruang bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan, menyerahkan bukti tambahan, atau menyampaikan keberatan yang dapat memengaruhi posisi akhir pemeriksaan.
Dengan demikian, belid Per-18/2025 bukan hanya menegaskan prosedur baru, tetapi juga memperkuat pendekatan berbasis risiko dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan. Regulasi ini memberikan ruang yang jelas bagi otoritas pajak untuk menindaklanjuti data konkret secara proporsional, sembari memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan klarifikasi melalui jalur administratif yang telah ditentukan.
Bagi Wajib Pajak, pemahaman terhadap mekanisme SP2DK, kedudukan temuan sementara, serta pentingnya dokumentasi yang lengkap menjadi kunci untuk merespons proses pengawasan secara efektif. Sementara itu, bagi otoritas pajak, penguatan transparansi dan akurasi dalam penanganan data konkret akan meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas kebijakan perpajakan secara keseluruhan.











