Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengawasan Berbasis Data Sesuai Per-18/PJ/2025

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
5 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
Kepatuhan Pajak
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 24 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan dan mulai memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret (Per-18/2025). Regulasi ini hadir untuk memperkuat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pemanfaatan data konkret sebagai dasar tindakan administrasi.

Istilah “data konkret” sendiri diuraikan secara lebih rinci dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2024 tentang Pemeriksaan Pajak, yang menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Pemahaman mengenai kepatuhan pajak tidak dapat dilepaskan dari sifatnya yang kompleks. Berbagai disiplin ilmu menunjukkan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan bukanlah perilaku tunggal, melainkan dipengaruhi oleh beragam faktor. Ekonom melihat penghindaran pajak sebagai masalah teknis yang dapat diperbaiki melalui desain aturan dan insentif. Ilmu sosial memandang ketidakpatuhan sebagai produk dari norma dan struktur sosial yang memengaruhi perilaku kolektif.

Sementara itu, psikologi menegaskan bahwa perilaku manusia bersifat dinamis, bergantung pada konteks, dan dipengaruhi oleh persepsi serta kondisi individu. Penelitian selama beberapa dekade menunjukkan bahwa sebagian orang membayar pajak secara disiplin, sementara sebagian lainnya tidak, sering kali karena keterbatasan pemahaman, kemampuan administratif, atau bahkan kurangnya perhatian terhadap aturan.

Oleh karena itu, para ahli menekankan bahwa kepatuhan pajak harus dipahami sebagai perilaku yang direncanakan. Artinya, kepatuhan tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui niat, orientasi tujuan, dan tindakan yang disadari. Pendekatan ini menjadi dasar mengapa otoritas pajak di banyak negara menerapkan kerangka Compliance Risk Management (CRM) yang menempatkan Wajib Pajak pada posisi berbeda sesuai tingkat kepatuhannya.

Piramida Kepatuhan

Sesuai dengan piramida kepatuhan diatas, strategi kepatuhan pajak di banyak negara menggunakan basis Compliance Risk Management (CRM). Penerapan strategi di atas secara tepat dan akurat tergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajaknya, sebagai berikut :

  1. Jika WP dinilai patuh (willing to do the right thing), KPP akan memberikan kemudahan (make it easy) dengan misalnya persetujuan pengurangan angsuran PPh, pemberian fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan.
  2. Jika WP dinilai masih berusaha untuk patuh pajak, tapi tidak selalu berhasil (try to but don’t always succeed), otoritas pajak akan memfungsikan peran petugasnya untuk memberik konsultasi ke WP (assist to comply).
  3. Jika WP terindikasi tidak akan patuh (don’t want to comply, but will if we pay attention), otoritas pajak segera mengirimkan efek kejut berupa “surat cinta” (deter by detection) yang berisi perhitungan potensi utang pajak.
  4. Jika WP dianggap sudah memutuskan untuk tidak patuh pajak (have decided not to comply), otoritas pajak segera melakukan penegakan hukum pajak (use the full force of law), berupa pemeriksaan atau bahkan  penyidikan.

Wajib Pajak yang dianggap patuh diberikan kemudahan administrasi seperti pengurangan angsuran, fasilitas pajak, atau restitusi pendahuluan. Mereka yang berusaha patuh namun belum berhasil secara konsisten akan mendapatkan bantuan dan konsultasi dari petugas pajak. Sementara itu, Wajib Pajak yang terindikasi tidak ingin patuh akan diberikan efek kejut berupa surat perhitungan potensi utang pajak. Jika Wajib Pajak sudah dianggap memutuskan untuk tidak patuh, otoritas pajak akan mengerahkan langkah penegakan hukum seperti pemeriksaan atau penyidikan.

Pengawasan Berbasis Data

Dalam kerangka pengawasan berbasis data konkret, tindak lanjut atas pelaporan SPT mencakup pengawasan kepatuhan, pengujian kepatuhan, dan penegakan hukum. Proses ini dimulai melalui penerbitan SP2DK sebagai permintaan klarifikasi atas data atau keterangan tertentu, sebelum meningkat ke tahap pemeriksaan formal.

Ketentuan SP2DK tercantum dalam Pasal 35A, sedangkan ketentuan pemeriksaan terdapat dalam Pasal 29 dan Pasal 31. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan merupakan rangkaian pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan baik yang telah dilakukan, akan dilakukan, maupun belum dipenuhi, dengan tujuan menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Dalam proses pemeriksaan, PMK 15/2025 menempatkan Pembahasan Temuan Sementara sebagai tahap penting bagi Wajib Pajak. Pada tahap ini, Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak membahas temuan awal yang dituangkan dalam berita acara untuk memastikan bahwa temuan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, relevan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tahap pembahasan ini juga menjadi ruang bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan, menyerahkan bukti tambahan, atau menyampaikan keberatan yang dapat memengaruhi posisi akhir pemeriksaan.

Dengan demikian, belid Per-18/2025 bukan hanya menegaskan prosedur baru, tetapi juga memperkuat pendekatan berbasis risiko dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan. Regulasi ini memberikan ruang yang jelas bagi otoritas pajak untuk menindaklanjuti data konkret secara proporsional, sembari memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan klarifikasi melalui jalur administratif yang telah ditentukan.

Bagi Wajib Pajak, pemahaman terhadap mekanisme SP2DK, kedudukan temuan sementara, serta pentingnya dokumentasi yang lengkap menjadi kunci untuk merespons proses pengawasan secara efektif. Sementara itu, bagi otoritas pajak, penguatan transparansi dan akurasi dalam penanganan data konkret akan meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas kebijakan perpajakan secara keseluruhan.

Tags: Kepatuhan PajakPer-18/PJ/2025SP2DK
Share62Tweet39Send
Previous Post

Penggunaan AI dalam Konteks Keberlanjutan

Next Post

Ketika Plat Merah Minta Keringanan Pajak

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Pajak

Ketika Plat Merah Minta Keringanan Pajak

Laporan Keberlanjutan dalam Penilaian Annual Report Award

Laporan Keberlanjutan dalam Penilaian Annual Report Award

Ilustrasi green tax

Green Tax dan Masa Depan Pajak Eksternalitas di Indonesia

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.