Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ruang Fiskal Terbatas, Prabowo Disarankan Cabut Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
29 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
Photo by Nataliya Vaitkevich

Photo by Nataliya Vaitkevich

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat perpajakan mendorong pemerintahan Prabowo Subianto mengurangi atau memangkas belanja perpajakan yang tidak tepat sasaran untuk menambah ruang fiskal pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menanggapi tren belanja perpajakan pada tahun depan yang meningkat di tengah terbatasnya ruang fiskal.

“Caranya adalah mengurangi fasilitas atau insentif pajak, mana yang sekiranya tidak tepat perlu dicabut,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (25/10).

Hanya saja, langkah tersebut tidak akan mudah mengingat ada risiko politik. Menurutnya, pencabutan fasilitas insentif pajak kerap mendapatkan penolakan. Terlebih jika insentif atau fasilitas yang selama ini dinikmati secara luas seperti fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Perlu keberanian dan komitmen dari pemerintah serta pengelolaan kebijakan yang tepat untuk mengurangi dampak yang tidak diinginkan,” katanya.

Ada beberapa rekomendasi kebijakan insentif yang bisa dicabut oleh pemerintahan Prabowo. Misalnya saja insentif yang bukan best practice di negara lain hingga insentif pajak yang lebih dinikmati kelompok atas.

Sementara, fasilitas insentif pajak yang perlu divealuasi pemerintahan Prabowo adalah pengurangan 50% tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) serta penurunan tarif PPh bagi Perseroan Terbuka.

“Tapi sayangnya, untuk merevisi ketentuan tersebut harus merevisi aturan perpajakan. Selain itu, pengenaan PPh Final dapat dievaluasi,” imbuh Fajry.

“Untuk potensi, pos paling besar sebenarnya dari jenis pajak PPN terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) PPN dan fasilitas pembebasan. PKP PPN bisa diturunkan dari Rp 4,8 miliar,” ujarFajry.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptoono menambahkan bahwa untuk tahun depan, insentif tidak terlepas dari pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Adapun sektor transisi energi dan perumahan masih menjadi primadona mengingat efek dominonya yang cukup signifikan.

“Kedua sektor tersebut memiliki multiplier effect bagi industri lainnya,” kata Prianto.

Untuk diketahui, pemerintah merencanakan belanja perpajakan pada 2025 sebesar  Rp 445,5 triliun atau meningkat 11,4% dibandingkan rencana belanja perpakan pada tahun ini yang sebesar Rp 399,9 triliun.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Fasilitas InsentifInsentif PajakPPh Badan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Kekayaan, Perlukah?

Next Post

Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi…

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post
Photo by Jonathan Petersson

Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi...

Photo by Polina Tankilevitch

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

sumber gambar : ChatGPT

Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.