Kontan.co.id | 11 November 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemberian insentif bea masuk untuk alat usaha di sektor panas bumi dinilai bukan menjadi faktor utama yang mendorong investasi di sektor tersebut.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa banyak negara meningkatkan daya tarik investasi melalui insentif pajak dengan harapan agar lebih banyak investor masuk ke industri yang diberikan insentif tersebut.
“Namun demikian, insentif pajak tersebut tidak menjadi satu-satunya daya tarik investasi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).
Menurut Prianto, faktor lain yang justru lebih menarik bagi investor adalah kemudahan berusaha (ease of doing business).
Ia menilai, untuk meningkatkan investasi baru di sektor panas bumi, upaya yang dilakukan sebaiknya tidak hanya berupa pembebasan bea masuk, tetapi juga mencakup penyederhanaan proses kemudahan berusaha.
Prianto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pembebasan bea masuk, potensi penerimaan pajak dari sektor ini otomatis akan berkurang.
Namun, insentif pajak ini biasanya diberikan untuk menarik investasi baru di sektor panas bumi. Jadi, ada semacam trade-off atau timbal balik.
Di satu sisi, pemerintah tidak dapat mengharapkan peningkatan penerimaan dari bea masuk atas impor barang untuk kegiatan industri panas bumi.
Di sisi lain, pemerintah berharap insentif ini mampu meningkatkan produksi panas bumi nasional sehingga semakin banyak investor yang tertarik untuk masuk ke sektor energi tersebut.
Lebih lanjut, Prianto menambahkan bahwa insentif pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam usaha panas bumi terkait dengan kebijakan nasional tentang panas bumi, yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
“Pemerintah melihat bahwa panas bumi merupakan sumber daya alam terbarukan yang potensinya sangat besar dan pemanfaatannya belum optimal. Energi ini juga ramah lingkungan,” jelas Prianto.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mendorong dan meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi.
Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mewujudkan keberlanjutan dan ketahanan energi nasional.
Salah satu pemanfaatan energi panas bumi ini adalah untuk pembangkit tenaga listrik.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan 19 barang impor yang bebas bea masuk, lebih banyak dibandingkan dengan 17 barang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu barang yang mendapatkan insentif ini adalah barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat” selengkapnya di sini:
https://industri.kontan.co.id/news/soal-insentif-bea-masuk-alat-usaha-panas-bumi-ini-kata-pengamat