Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tax Amnesty Masih Sepi, Pengamat Pajak Beberkan Penyebabnya

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
24 Mei 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 23 Mei 2022

Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Meski program Tax Amnesty Jilid II ini tinggal 38 hari lagi, namun pemerintah belum memperoleh hingga Rp 10 triliun sampai saat ini.

Hingga Senin (23/5), Tax Amnesty Jilid II telah diikuti oleh 48.002 wajib pajak dengan 55.694 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,54 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 94,58 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 81,52 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,20 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,84 triliun.

Jelang penutupan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo terus melakukan sosialisasi kampanye dan mengomunikasikan kepada wajib pajak terkait program tax amnesty jilid II.

“Kami ingatkan, Tax Amnesty Jilid II sebentar lagi akan selesai di bulan Juni 2022,” kata Suryo dalam dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Mei 2022, Senin (23/5).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, tax amnesty jilid II masih sepi dikarenakan beberapa faktor. Pertama, para pengusaha masih menunggu injury time.

“Secara umum pelaporan SPT Tahunan juga akan ramai ketika sudah injury time (menjelang deadline pelaporan),” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (23/5).

Kedua, para pengusaha sudah bisa membandingkan bahwa tarif Tax Amnesty Jilid II ini lebih tinggi daripada Tax Amnesty Jilid I, sehingga tarif Tax Amnesty Jilid II dianggap lebih mahal dan kurang menarik.

Ketiga, menurut Prianto para pengusaha enggan mengikuti Tax Amnesty Jilid II karena sudah tidak ada tambahan harta yang harus dilaporkan.

“Dan terakhir yang menjadi penyebabnya adalah para peserta PPS tidak bebas dari potensi sanksi jika pengungkapan di PPS tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tandasnya.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty Jilid 2
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan, Apakah Masih Bisa?

Next Post

Rekonsiliasi Fiskal Sesuai PSAK 72 Untuk Pelaporan PPh Badan 2021

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post
Rekonsiliasi Fiskal Sesuai PSAK 72 Untuk Pelaporan PPh Badan 2021

Rekonsiliasi Fiskal Sesuai PSAK 72 Untuk Pelaporan PPh Badan 2021

Webinar ke-76 Kupas Tuntas PMK Turunan UU HPP: Jilid 1

Kupas Tuntas PMK Turunan UU HPP: Jilid 1

Kupas Tuntas PMK Turunan UU HPP: Jilid 2

Kupas Tuntas PMK Turunan UU HPP: Jilid 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.