Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan, Apakah Masih Bisa?

Pertanyaan dari Sdr. Rudi, Jakarta

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
191
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Untuk pembetulan SPT yang sudah diajukan permohonan restitusi dan belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP, apakah masih bisa dilakukan pembetulan?

Terima kasih.

  • Rudi, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Pembetulan SPT yang sudah diajukan permohonan restitusi dalam hal terjadi lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Pak Rudi sampaikan. Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

(Pasal 8 ayat (1) UU KUP)

Kemudian, untuk pembetulan SPT yang sudah diajukan permohonan restitusi dalam hal ini terjadi lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.

“Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

(Pasal 8 ayat (1a) UU KUP)

Sebagai contoh, SPT yang diajukan permohonan restitusi adalah SPT tahun pajak 2020, maka permohonan pembetulan SPT hanya dapat dilakukan pada tahun pajak 2021, 2022, dan 2023. Apabila permohonan pebetulan SPT diajukan pada tahun 2024 atau 2025 secara otomatis permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan formal.

Dalam kasus ini, perusahaan Bapak Rudi masih dapat mengajukan pembetulan SPT yang telah diajukan permohonan restitusi selama masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan SPT dan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dengan demikian, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Pembetulan SPT yang sudah diajukan permohonan restitusi dalam hal terjadi lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Tags: Pembetulan SPTPemeriksaan PajakRestitusi
191
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Plus Minus Integrasi NIK Sebagai NPWP

Next Post

Tax Amnesty Masih Sepi, Pengamat Pajak Beberkan Penyebabnya

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

3 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

4 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

4 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

4 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

4 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

5 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi lapior pajak

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Revisi POJK 51/2017 Dorong Laporan Keberlanjutan Berbasis SPK

Membentuk Moral Pajak Lewat MBG

Sudah Potong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Pajak dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Next Post
Tax Amnesty Masih Sepi, Pengamat Pajak Beberkan Penyebabnya

Tax Amnesty Masih Sepi, Pengamat Pajak Beberkan Penyebabnya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.