Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Pak Rudi sampaikan. Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
(Pasal 8 ayat (1) UU KUP)
Kemudian, untuk pembetulan SPT yang sudah diajukan permohonan restitusi dalam hal ini terjadi lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.
“Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”
(Pasal 8 ayat (1a) UU KUP)
Sebagai contoh, SPT yang diajukan permohonan restitusi adalah SPT tahun pajak 2020, maka permohonan pembetulan SPT hanya dapat dilakukan pada tahun pajak 2021, 2022, dan 2023. Apabila permohonan pebetulan SPT diajukan pada tahun 2024 atau 2025 secara otomatis permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan formal.
Dalam kasus ini, perusahaan Bapak Rudi masih dapat mengajukan pembetulan SPT yang telah diajukan permohonan restitusi selama masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan SPT dan sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dengan demikian, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Pembetulan SPT yang sudah diajukan permohonan restitusi dalam hal terjadi lebih bayar, maka pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.