Medcom.id | 24 Januari 2022
Lonjakan harga komoditas batu bara mendorong munculnya wacana pengenaan pungutan tambahan (windfall profit tax). Sejumlah pengamat menyuarakan tanggapan positif, namun mengingatkan pentingnya perhitungan besaran pungutan.
“Nggak bisa disamaratakan,” ujar pengamat energi Fabby Tumiwa, dilansir dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 24 Januari 2022.
Fabby menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan kajian mendalam dan melihat cost structure dari setiap perusahaan tambang yang beroperasi. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan tersendiri.
Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai perlunya pengelompokan harga komoditas untuk menentukan besaran pungutan.
“Tarifnya dibuat single, kemudian nanti juga dikelompokkan,” kata Prianto.
Menurut Prianto, teori keadilan vertikal dalam skema windfall profit tax perlu diaplikasikan. Sebab, keuntungan (profit) setiap perusahaan tambang yang beroperasi berbeda. Juga, tidak semua jenis batu bara dapat diekspor.
Sejumlah pengamat merespons positif pengenaan windfall profit tax yang sejalan dengan amanat konstitusi. Kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Berita ini telah tayang di laman medcom.id dengan tautan https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/dN6Xrpqk-wacana-windfall-profit-tax-batu-bara-pengamat-harus-benar-benar-dihitung pada 24 Januari 2022