Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Wacana Windfall Profit Tax Batu Bara, Pengamat: Harus Benar-Benar Dihitung

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
16 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
132 3
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

medcom.id | 24 Januari 2022

Lonjakan harga komoditas batu bara mendorong munculnya wacana pengenaan pungutan tambahan (windfall profit tax). Sejumlah pengamat menyuarakan tanggapan positif, namun mengingatkan pentingnya perhitungan besaran pungutan.

“Nggak bisa disamaratakan,” ujar pengamat energi Fabby Tumiwa, dilansir dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 24 Januari 2022.

Fabby menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan kajian mendalam dan melihat cost structure dari setiap perusahaan tambang yang beroperasi. Menurutnya, hal ini merupakan tantangan tersendiri.

Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai perlunya pengelompokan harga komoditas untuk menentukan besaran pungutan.

“Tarifnya dibuat single, kemudian nanti juga dikelompokkan,” kata Prianto.

Menurut Prianto, teori keadilan vertikal dalam skema windfall profit tax perlu diaplikasikan. Sebab, keuntungan (profit) setiap perusahaan tambang yang beroperasi berbeda. Juga, tidak semua jenis batu bara dapat diekspor.

Sejumlah pengamat merespons positif pengenaan windfall profit tax yang sejalan dengan amanat konstitusi. Kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman medcom.id dengan tautan https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/dN6Xrpqk-wacana-windfall-profit-tax-batu-bara-pengamat-harus-benar-benar-dihitung pada 24 januari 2022

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Restitusi Pajak Tembus Rp 176 Triliun Per Akhir Oktober 2021

Next Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Pengamat proyeksikan realisasi PNBP di akhir tahun 2021 mencapai Rp 427,77 triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.