Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
16 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 2
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 30 November 2021

Penerimaan cukai yang disumbangkan oleh industri hasil tembakau pada tahun ini berpotensi tertahan sejalan dengan singkatnya tenggat pelaku usaha dalam melakukan aksi borong pita cukai atau forestalling.

Adapun, hal ini dipicu oleh menggantungnya kepastian mengenai tarif baru. Hingga memasuki bulan terakhir tahun ini Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada tahun depan.

Selama ini, pengumuman tarif cukai rokok disampaikan oleh otoritas fiskal pada akhir September atau awal Oktober tiap tahun, sehingga pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk melakukan penyesuaian.

Siklus tersebut juga berpotensi menambah penerimaan perpajakan, karena perusahaan atau pelaku industri memiliki waktu yang lama untuk melakukan forestalling alias aksi borong pita dengan tarif lama.

Artinya, jika pengumuman CHT disampaikan pada pengujung tahun, pelaku usaha hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan penyesuaian bisnis, termasuk melakukan forestalling.

Kondisi ini juga berimplikasi pada terbatasnya akselerasi penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok. Adapun, forestalling merupakan salah satu strategi yang dilakukan perusahaan untuk menyusun perencanaan bisnis pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, molornya pengumuman tarif CHT menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis.

“Hal yang normal ketika ada isu kenaikan tarif cukai, produsen akan borong pita cukai. Mereka bisa menghemat cashflow,” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Senin (29/11).

Menurutnya, mekanisme serupa juga terjadi pada tahun ini yakni banyak perusahaan melakukan forestalling pada periode pertengahan Desember 2020—Januari 2021. Pasalnya, tarif cukai baru pada tahun ini efektif per 1 Februari 2021.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan selama pandemi Covid-19 kalangan pelaku industri hasil tembakau cukup tertekan.

Sebab pemerintah menaikkan tarif CHT pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5 persen, di tengah terbatasnya daya beli masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.

“Tarif cukai rokok kalau terlalu besar memberatkan industri,” kata dia.

Menurutnya, selama pemerintah menelurkan kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha maka angka sasaran di dalam cukai rokok akan terpenuhi dengan mudah.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Bisnis Indonesia dengan tautan https://m.bisnis.com/amp/read/20211130/259/1471843/tenggat-forestalling-singkat-penerimaan-cukai-dari-iht-berpotensi-terhambat pada 30 November 2021

 

 

Share62Tweet39Send
Previous Post

Wacana Windfall Profit Tax Batu Bara, Pengamat: Harus Benar-Benar Dihitung

Next Post

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Pengamat proyeksikan realisasi PNBP di akhir tahun 2021 mencapai Rp 427,77 triliun

WNI yang Lama Tinggal di Luar Negeri Masih Harus Lapor SPT?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.