Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Upaya Hukum atas SKP yang Tidak Diajukan atau Tidak Dipertimbangkan Keberatannya

      pik_fikribypik_fikri
      23 Agustus 2024
      in Artikel
      Reading Time: 4 mins read
      144 4
      A A
      0
      Gambar Ilustrasi Pajak

      Gambar Ilustrasi Pajak

      169
      SHARES
      2.1k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan self assessment system yaitu sistem di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sedangkan petugas pajak bertugas untuk mengawasinya. Di antara salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak adalah melalui tindakan pemeriksaan. Hal tersebut secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 12 dan 13 Undang-Undang No. 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Upaya Hukum atas SKP yang Tidak Diajukan atau Tidak Dipertimbangkan Keberatannya.

      Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak setuju dengan DJP terkait jumlah utang pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), umumnya Wajib Pajak akan mengajukan keberatan kepada DJP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 dan 26 UU KUP. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, selanjutnya Wajib Pajak akan mengajukan banding kepada badan peradilan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 beleid yang sama.

      Lalu bagaimana apabila Wajib Pajak luput untuk mengajukan keberatan terkait SKP yang tidak disetujuinya karena telah melampaui batas waktu pengajuan permohonan, apakah Wajib Pajak masih mampu melakukan upaya hukum terhadap penerbitan SKP tersebut?

      Jawabannya adalah Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kepada DJP sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Ketentuan dalam beleid tersebut mengatur bahwa DJP karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar. Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa DJP berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

      Ketentuan tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar juga dapat dilihat dalam Pasal 38 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 50 tahun 2022. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP jika Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atau mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan. Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tidak dapat diajukan jika Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan.

      Kemudian apabila permohonan Wajib Pajak di atas ditolak oleh DJP, apakah terhadap keputusan tersebut masih dapat diajukan upaya hukum kepada badan peradilan pajak?

      Jawabannya adalah Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yaitu berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan 26 UU KUP (keberatan). Secara lebih jelas, ketentuan mengenai gugatan juga dapat dilihat dalam Pasal 40 s.d 43 UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP). Di antara yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak dalam beleid tersebut adalah pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan utang pajak. Namun demikian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan utang pajak ditunda sampai dengan terbitnya putusan dari pengadilan pajak.

      Sebagai informasi, pada rezim sebelumnya terdapat pembatasan materi keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 PP No. 74 tahun 2011, termasuk di antaranya yaitu Surat Keputusan Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak. Namun, dengan telah dibatalkannya ketentuan dalam beleid tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 73 P/HUM/2013 dan dicabut dengan diterbitkannya PP No. 50 tahun 2022, maka segala bentuk keputusan yang diterbitkan oleh DJP dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak. Hal tersebut dikarenakan, selain karena tidak adanya ketentuan atribusi untuk mengatur lebih lanjut Pasal 23 ayat (2) huruf c dalam UU KUP, ketentuan Pasal 37 PP No. 74 tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP yang telah merumuskan secara luas dan tegas hak Wajib Pajak untuk melakukan gugatan atas setiap keputusan perpajakan selain Surat Keputusan Keberatan.

      Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan hendaknya memang mengatur berbagai mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam rangka pemberian hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28D UUD 1945. Hal tersebut karena upaya hukum atas suatu keputusan di bidang perpajakan merupakan salah satu hak yang bersifat mendasar bagi Wajib Pajak, selain juga sebagai bentuk penerapan dari asas kepastian hukum dan keadilan yang menjadi salah satu prinsip dalam pembentukan UU KUP. Hendaknya juga para pihak yang berwenang membuat ketentuan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan penerapan hierarki atau perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan, yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori) sesuai dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

       

      author avatar
      pik_fikri
      Assistant Manager - Tax Assistance
      See Full Bio
      Share68Tweet42Send
      Previous Post

      Tinjauan atas Biaya Penggantian, Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan di PMK No. 66/2023

      Next Post

      Perpajakan Atas Ekonomi Kreatif

      pik_fikri

      pik_fikri

      Assistant Manager - Tax Assistance

      Related Posts

      Artikel

      Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

      18 September 2025
      Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang
      Artikel

      Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

      16 September 2025
      Artikel

      In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

      12 September 2025
      #image_title
      Analisis

      Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

      12 September 2025
      Pajak dan Kontrak Sosial
      Artikel

      Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

      10 September 2025
      Artikel

      Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

      8 September 2025
      Next Post
      Ilustrasi ekonomi kreatif

      Perpajakan Atas Ekonomi Kreatif

      Insentif Pajak Manufaktur Makin Besar, Kontribusinya ke PDB Makin Minim

      #image_title

      Mendongkrak Integritas Konsultan Pajak

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1480 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1009 shares
        Share 404 Tweet 252
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        959 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        820 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        777 shares
        Share 311 Tweet 194
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.