PT Pratama Indomitra Konsultan telah menunjukkan performa yang konsisten dalam menangani sengketa pajak selama lima tahun terakhir. Berikut ini adalah gambaran pencapaian perusahaan dalam memenangkan sengketa di pengadilan pajak bersama klien-klien mereka.
Selama periode 2020 sampai dengan September 2024, PT Pratama Indomitra Konsultan menangani 231 sengketa pajak. Dari total kasus tersebut, 198 sengketa berhasil dimenangkan. Perinciannya adalah 135 sengketa dikabulkan seluruhnya, sementara 63 sengketa dikabulkan sebagian. Sedangkan 33 sengketa ditolak oleh pengadilan.
Secara nilai, total sengketa yang ditangani Pratama Indomitra mencapai Rp1,347 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,079 triliun atau 80% berhasil dikabulkan, sedangkan sisanya ditolak. Capaian ini menggambarkan seberapa besar nilai finansial yang berhasil diamankan melalui proses hukum.
Sebagian besar sengketa yang ditangani Pratama Indomitra berasal dari klien Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Dari 152 sengketa yang melibatkan klien PMDN, nilai totalnya mencapai Rp1,028 triliun. Dari jumlah ini, sekitar 83,58% atau Rp859,1 miliar dikabulkan pengadilan. Klien PMDN memberikan kontribusi signifikan terhadap total kasus yang ditangani.
Selain PMDN, Pratama Indomitra juga menangani klien Penanam Modal Asing (PMA) dengan 79 sengketa senilai Rp319 miliar. Dari total nilai sengketa tersebut, sekitar 68,78% atau Rp219,4 miliar berhasil dikabulkan.
Dengan lebih dari 85% kemenangan dalam sengketa pajak, Pratama Indomitra Konsultan membuktikan kapasitas mereka sebagai konsultan yang kompeten dalam mendampingi klien di pengadilan pajak, baik dari perusahaan domestik maupun asing.