Usai pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025 mendatang, sebagaiamana ketentuan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 7 Ayat 1 UU HPP. Rupanya pengenaanya juga berlaku pada kegiatan membangun rumah sendiri, atau lebih dikenal dengan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Mengutip penjelasan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN akan menjadi 12% dan mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Dengan adanya ketentuan tersebut, secara praktis seluruh transaksi yang melibatkan PPN praktis akan terdampak termasuk kegiatan membangun rumah sendiri.
Ketentuan mengenai PPN membangun sendiri termasuk membangun rumah, besaran persentase PPN nya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri yang penjelasan lebih lanjutnya terdapat dalam Pasal 3.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP. Itu artinya ketika tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku akan bertambah menjadi 2,4%.
Dalam PMK 61 2022 dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Kriteria Pembangunan yang Dikenakan PPN
PMK 61 2022 lebih lanjut juga menjelaskan pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
- dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
- sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
- bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tanggapan Kementerian Keuangan
Usai ramai isu kenaikan PPN membangun sendiri ramai menjadi bahan pergunjingan publik, staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat suara mengenai kenaikannya.
Mengutip dari tanggapan d akun X pribadinya menyatakan pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri, sebenarnya bukan bukanlah jenis pajak baru. Penetapan PPN tersebut telah ada sejak 30 tahun lalu.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan penetapan tarif itu untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Dirinya melanjutkan bahwa membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif PPN.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).