Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Wisatawan Asing dalam Mewujudkan Sustainable Tourism

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
18 September 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
133 10
A A
0
Ilustrasi pajak wisatawan

Ilustrasi pajak wisatawan

163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu instrumen ekonomi yang dapat mengurangi biaya sosial dan lingkungan yang timbul akibat kegiatan pariwisata yaitu melalui pajak langsung atau tidak langsung, salah satunya adalah Pajak Wisatawan. Hal tersebut sudah diterapkan oleh beberapa negara tujuan wisata populer. Menurut Dodds (2022) melalui pajak, dampak negatif pariwisata dapat diminimalisasi. Sedikitnya, terdapat 22 negara yang telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Turis (Nepal dan Sanjaya, 2021). Pungutan tersebut beragam bentuknya seperti melalui bea penumpang udara dan pajak hotel.

Di wilayah Asia, seperti Jepang yang telah menerapkan Pajak Turis dalam bentuk pajak keberangkatan melalui jalur udara atau biasa disebut sebagai Sayonara Tax. Sealin Jepang, Sejak 1 Juli 2019, Selandia Baru juga telah menerapkan Pajak Turis yang juga biasa disebut sebagai Pajak Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional. Para turis yang berkunjung ke Selendia Baru, akan dikenakan biaya sejumlah 35 dolar Selandia Baru yang dikenakan pada saat mereka mendaftar visa di negara tersebut.

Beberapa wilayah eropa juga menerapkan kebijakan serupa seperti di Spanyol yang juga menerapkan kebijakan Pajak Turis Wisatawannya melalui Pajak Akomodasi yang dihitung berdasarkan jumlah per malam/hari wisatawan menginap. Bagiamana dengan di Indonesia?

Penerapan Pajak Wisatawan di Indonesia

Di Indonesia, penerapan Pajak Turis Wisatawan yang disebut dengan Pungutan Wisatawan Asing, pembayarannya wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan. Ambil contoh di Bali yang menerapkan tarif sebesar Rp150.000/orang. Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah memberlakukan Pungutan Wisatawan Asing tersebut sejak 14 Februari 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Sejauh ini, jumlah pungutan yang berhasil di dapat dari Pajak Wisatawan Asing mencapai Rp211,8 miliar. Pungutan tersebut tentunya dapat memberikan manfaat untuk wisatawan asing itu sendiri yang salah satunya berupa peningkatan pelayanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini.

Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing tersebut diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah yang pengelolaanya dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait. Tidak hanya Pemerintah Daerah setempat yang terlibat dalam penerapan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, tetapi juga mengikutsertakan Pemerintah Desa, Desa Adat, serta masyarakat.

Akan tetapi dalam penerapannya, terdapat sejumlah kendala dalam penerapannya. Salah satunya skema pembayaran yang dilakukan melalui website lovebali.baliprov.go.id yang masih dirasa belum optimal. Dikutip dari CNN Indonesia (24/09/2024), dalam keterangannya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menuturkan bahwa ketidakoptimalan tersebut dikarenakan belum tersedianya alat auto scanner gate di bandara.

Mengupayakan Sustainable Tourism

Meningkatnya jumlah wisatawan asing di Provinsi Bali, di satu sisi selain berdampak positif pada meningkatnya devisa negara, di sisi lain turut menyisakan dampak negatif yang berkaitan dengan sejumlah isu lingkungan seperti permasalahan sampah. Selain mampu menyumbang devisa tambahan bagi negara, pariwisata juga seyogyanya dapat mendorong kegiatan ekonomi, termasuk sektor-sektor terkait pembangunan budaya lokal, pemerataan, serta upaya pelestarian lingkungan dan mendukung pengembangan sumber daya manusia (Susanto dan Setiadi, 2020). Bertolak dari asumsi tersebut, maka diperlukan upaya untuk mendorong terwujudnya pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism), sehingga tidak timbul dampak negatif dari sektor tersebut.

Dalam sustainable tourism terdapat tiga komponen yang menyusunnya, yaitu lingkungan, ekonomi, dan sosial. Berkelanjutan secara lingkungan diterapkan dengan pengoptimalan pemanfaatan sumber daya. Sedangkan berkelanjutan secara sosial berarti dilakukan dengan menjaga aturan-aturan, norma, dan adat istiadat daerah setempat. Kemudian keberlanjutan secara ekonomi dilakukan dengan peningkatan penerimaan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Oleh karenanya, diterapkannya kebijakan Pungutan/Pajak bagi wisatawan asing mancanegara diharapkan dapat meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) yang dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung pariwisata yang berkelanjutan tanpa mendistorsi perekonomian pariwisata itu sendiri.

Penulis: Muhammad Septiadi (Magang di Divisi Consulting)

Editor: Abdurahman Nazhif & Lambang Wiji Imantoro

 

 

Share65Tweet41Send
Previous Post

Pajak Masukan Bahan Baku Produksi Listrik Boleh Dikreditkan?

Next Post

Apakah Biaya Promosi Bisa Menjadi Objek PPh Pasal 23?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Apakah Biaya Promosi Bisa Menjadi Objek PPh Pasal 23?

Apakah Biaya Promosi Bisa Menjadi Objek PPh Pasal 23?

Menimbang Kembali Biaya dan Manfaat Insentif Pajak

Menimbang Kembali Biaya dan Manfaat Insentif Pajak

Bagaimana Pemotongan PPh 21 atas Uang Pesangon?

Bagaimana Pemotongan PPh 21 atas Uang Pesangon?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.