Kontan.CO.ID | 13 September 2024
Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menargetkan rasio pajak meningkat menjadi 12,3% pada 2025 untuk menggenjot penerimaan pajak. Hal itu lantaran rasio pajak masih terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat target pemerintah untuk menaikan rasio pajak menjadi 12,3% pada tahun 2025 sudah realistis. Hal itu karena memang tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain meningkatkan rasio pajak.
“Langkah pemerintah pada saat ini sudah on the track,” ungkap Prianto kepada Kontan, Jumat (13/9).
Upaya pemerintah untuk menerapkan coretax system sehingga pengawasan kepatuhan pajak bisa berbasis elektronik, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan rasio pajak. Selain itu pemerintah baru juga sedang menyiapkan transformasi kelembagaan untuk membentuk Bapan Penerimaan Negara.
“Transformasi ini pernah digagas pada tahun 2014 dan legal drafting masuk ke RUU KUP 2016. Akan tetapi, prosesnya tidak berlanjut karena pemerintah menarik diri usulan pembentukan BPN yang memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemenkeu,” jelasnya.
Jika dilihat lebih jauh, selama sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Pada tahun 2014 rasio pajak Indonesia berada pada angka 13,7%, tahun 2015 11,6%, tahun 2016 10,8%, tahun 2017 menjadi 10,7% dan tahun 2018 tercatat 11,6%.
Kemudian pada tahun 2019 dan 2020 mencapai titik terendah sebesar 9,8% dan 8,3%. Sementara tahun ini 10,1% dan ditargetkan dapat mencapai 12,3% pada tahun 2025.
Penurunan rasio pajak selama sepuluh tahun terakhir ini menunjukan adanya kelemahan sistem perpajakan dalam memanfaatkan potensi pendapatan domestik. Selain itu juga keterbatasan uang fiskal pemerintah untuk program-program strategis.
Artikel ini telah tayang di Kontan.CO.ID dengan judul “Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik” melalui laman berikut