Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
16 September 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
133 1
A A
0
Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metafora “berburu di kebun binatang” yang dilontarkan Mari Elka Pangestu dalam 42nd Indonesia Update Conference (12/9/2025) kembali menyentil persoalan klasik pajak di Indonesia. Selama ini, petugas pajak cenderung mengejar kelompok wajib pajak yang sama dari tahun ke tahun, memberi sanksi, lalu membiarkan kasus berlarut di pengadilan.

Kritik ini tidak berdiri sendiri. Gibran Rakabuming, dalam debat capres 2024, juga menolak strategi semacam itu. Ada konsensus lintas spektrum bahwa pendekatan sempit dan jangka pendek semacam ini tidak cukup untuk membangun sistem perpajakan yang sehat.

Target Penerimaan: Antara Politik Anggaran dan Kepatuhan

Orientasi utama kebijakan pajak selama dua dekade terakhir lebih banyak ditentukan oleh kebutuhan menutup defisit anggaran. Pajak diperlakukan sebagai “mesin penerimaan” ketimbang instrumen pembangunan kepatuhan. Akibatnya, strategi pemerintah cenderung menekan wajib pajak yang sudah tercatat—perusahaan besar, eksportir, atau kelompok profesional—alih-alih memperluas basis pajak.

Fenomena ini menciptakan siklus jangka pendek: audit – sanksi – pengadilan. Negara memang mendapat tambahan penerimaan, tetapi trust publik melemah, sementara tax ratio tetap stagnan di level rendah.

Data yang Menggambarkan Masalah

Rasio pajak Indonesia saat ini hanya sekitar 10 persen dari PDB, jauh di bawah target pemerintah 16 persen. Angka ini tertinggal dari Vietnam (16,2 persen) dan Thailand (17,1 persen). Laporan Bank Dunia 2025 bahkan mengestimasi ada tax gap 6,4 persen PDB—penerimaan yang hilang karena kombinasi kebijakan insentif dan ketidakpatuhan.

Masalahnya tidak hanya basis pajak yang sempit, tetapi juga kualitas administrasi yang belum kuat. Dengan lebih dari 55 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal (BPS, 2023), kemampuan negara menarik pajak menjadi terbatas.

Tabel Perbandingan Tax Ratio ASEAN (2023):

Negara Tax Ratio (% PDB)
Indonesia 10,0
Vietnam 16,2
Thailand 17,1
Filipina 14,0
Malaysia 15,6

“Data rasio pajak bersumber dari Bank Dunia, OECD, dan publikasi Kementerian Keuangan. Angka bersifat estimasi komparatif.”

Tabel di atas menunjukkan jelas: Indonesia berada di posisi terbawah, padahal ukuran ekonomi dan jumlah penduduknya relatif lebih besar. Artinya, ada potensi penerimaan yang hilang akibat basis pajak yang sempit dan lemahnya kepatuhan.

Ambang Batas UMKM: Antara Keadilan dan Efisiensi

Salah satu contoh kebijakan yang dipertanyakan adalah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk kewajiban PPN. Jika dibandingkan banyak negara lain, angka ini tergolong tinggi. Dari satu sisi, kebijakan ini melindungi pelaku usaha kecil dari beban administrasi. Namun dari sisi lain, ia menciptakan ketidakadilan: perusahaan dengan omzet miliaran tetap bebas dari PPN, sementara konsumen kelas menengah tetap membayar pajak konsumsi.

Beberapa studi merekomendasikan penurunan threshold untuk memperluas basis. Akan tetapi, jika dilakukan tanpa desain transisi, kebijakan itu justru berpotensi menambah beban kepatuhan UMKM. Dilema ini menunjukkan perlunya solusi bertahap, bukan sekadar perubahan angka.

Reformasi Administrasi: Digitalisasi Sebagai Kunci

Mari Elka menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar kecilnya penerimaan, melainkan lemahnya administrasi. Di sinilah digitalisasi memainkan peran penting. Implementasi Core Tax System yang tengah digarap Direktorat Jenderal Pajak, integrasi data lintas kementerian, hingga inisiatif GovTech, dapat menjadi game changer untuk menutup celah kepatuhan.

Pengalaman internasional menunjukkan digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan dan transparansi. Studi BRIN (2019) juga menemukan bahwa reformasi administrasi berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak, meski dampaknya pada penerimaan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan kapasitas lembaga pajak.

Jalan Menuju Tax Ratio 16 Persen

Mari Elka memperkirakan ada potensi tambahan 3,7 persen PDB dari peningkatan kepatuhan, ditambah 2,7 persen PDB dari reformasi kebijakan seperti perluasan basis, penurunan threshold UMKM, dan pengenaan pajak kekayaan. Proyeksi ini realistis jika pemerintah berani mengambil langkah komprehensif:

  1. Perkuat administrasi pajak dengan digitalisasi, transparansi, dan integrasi data.

  2. Revisi insentif dan threshold UMKM secara bertahap agar tidak menambah beban kepatuhan secara drastis.

  3. Perluas basis pajak kekayaan untuk memastikan kelompok berpendapatan tinggi berkontribusi lebih adil.

  4. Dorong formalisasi sektor informal dengan insentif sederhana dan prosedur kepatuhan yang mudah.

Strategi “berburu di kebun binatang” barangkali memberi hasil instan, tetapi tidak menyelesaikan masalah struktural. Pajak Indonesia harus keluar dari jebakan basis sempit dan administrasi lemah, lalu bergerak ke arah sistem yang adil, modern, dan kredibel. Jika reformasi ini dijalankan dengan konsisten, target rasio pajak 16 persen bukan sekadar retorika politik, melainkan pijakan nyata menuju sistem fiskal yang lebih sehat.

Share62Tweet39Send
Previous Post

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Next Post

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

Dari Menghukum ke Melayani: Petugas Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.