Metafora “berburu di kebun binatang” yang dilontarkan Mari Elka Pangestu dalam 42nd Indonesia Update Conference (12/9/2025) kembali menyentil persoalan klasik pajak di Indonesia. Selama ini, petugas pajak cenderung mengejar kelompok wajib pajak yang sama dari tahun ke tahun, memberi sanksi, lalu membiarkan kasus berlarut di pengadilan.
Kritik ini tidak berdiri sendiri. Gibran Rakabuming, dalam debat capres 2024, juga menolak strategi semacam itu. Ada konsensus lintas spektrum bahwa pendekatan sempit dan jangka pendek semacam ini tidak cukup untuk membangun sistem perpajakan yang sehat.
Target Penerimaan: Antara Politik Anggaran dan Kepatuhan
Orientasi utama kebijakan pajak selama dua dekade terakhir lebih banyak ditentukan oleh kebutuhan menutup defisit anggaran. Pajak diperlakukan sebagai “mesin penerimaan” ketimbang instrumen pembangunan kepatuhan. Akibatnya, strategi pemerintah cenderung menekan wajib pajak yang sudah tercatat—perusahaan besar, eksportir, atau kelompok profesional—alih-alih memperluas basis pajak.
Fenomena ini menciptakan siklus jangka pendek: audit – sanksi – pengadilan. Negara memang mendapat tambahan penerimaan, tetapi trust publik melemah, sementara tax ratio tetap stagnan di level rendah.
Data yang Menggambarkan Masalah
Rasio pajak Indonesia saat ini hanya sekitar 10 persen dari PDB, jauh di bawah target pemerintah 16 persen. Angka ini tertinggal dari Vietnam (16,2 persen) dan Thailand (17,1 persen). Laporan Bank Dunia 2025 bahkan mengestimasi ada tax gap 6,4 persen PDB—penerimaan yang hilang karena kombinasi kebijakan insentif dan ketidakpatuhan.
Masalahnya tidak hanya basis pajak yang sempit, tetapi juga kualitas administrasi yang belum kuat. Dengan lebih dari 55 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal (BPS, 2023), kemampuan negara menarik pajak menjadi terbatas.
Tabel Perbandingan Tax Ratio ASEAN (2023):
| Negara | Tax Ratio (% PDB) |
|---|---|
| Indonesia | 10,0 |
| Vietnam | 16,2 |
| Thailand | 17,1 |
| Filipina | 14,0 |
| Malaysia | 15,6 |
“Data rasio pajak bersumber dari Bank Dunia, OECD, dan publikasi Kementerian Keuangan. Angka bersifat estimasi komparatif.”
Tabel di atas menunjukkan jelas: Indonesia berada di posisi terbawah, padahal ukuran ekonomi dan jumlah penduduknya relatif lebih besar. Artinya, ada potensi penerimaan yang hilang akibat basis pajak yang sempit dan lemahnya kepatuhan.
Ambang Batas UMKM: Antara Keadilan dan Efisiensi
Salah satu contoh kebijakan yang dipertanyakan adalah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk kewajiban PPN. Jika dibandingkan banyak negara lain, angka ini tergolong tinggi. Dari satu sisi, kebijakan ini melindungi pelaku usaha kecil dari beban administrasi. Namun dari sisi lain, ia menciptakan ketidakadilan: perusahaan dengan omzet miliaran tetap bebas dari PPN, sementara konsumen kelas menengah tetap membayar pajak konsumsi.
Beberapa studi merekomendasikan penurunan threshold untuk memperluas basis. Akan tetapi, jika dilakukan tanpa desain transisi, kebijakan itu justru berpotensi menambah beban kepatuhan UMKM. Dilema ini menunjukkan perlunya solusi bertahap, bukan sekadar perubahan angka.
Reformasi Administrasi: Digitalisasi Sebagai Kunci
Mari Elka menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar kecilnya penerimaan, melainkan lemahnya administrasi. Di sinilah digitalisasi memainkan peran penting. Implementasi Core Tax System yang tengah digarap Direktorat Jenderal Pajak, integrasi data lintas kementerian, hingga inisiatif GovTech, dapat menjadi game changer untuk menutup celah kepatuhan.
Pengalaman internasional menunjukkan digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan dan transparansi. Studi BRIN (2019) juga menemukan bahwa reformasi administrasi berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak, meski dampaknya pada penerimaan belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan kapasitas lembaga pajak.
Jalan Menuju Tax Ratio 16 Persen
Mari Elka memperkirakan ada potensi tambahan 3,7 persen PDB dari peningkatan kepatuhan, ditambah 2,7 persen PDB dari reformasi kebijakan seperti perluasan basis, penurunan threshold UMKM, dan pengenaan pajak kekayaan. Proyeksi ini realistis jika pemerintah berani mengambil langkah komprehensif:
-
Perkuat administrasi pajak dengan digitalisasi, transparansi, dan integrasi data.
-
Revisi insentif dan threshold UMKM secara bertahap agar tidak menambah beban kepatuhan secara drastis.
-
Perluas basis pajak kekayaan untuk memastikan kelompok berpendapatan tinggi berkontribusi lebih adil.
-
Dorong formalisasi sektor informal dengan insentif sederhana dan prosedur kepatuhan yang mudah.
Strategi “berburu di kebun binatang” barangkali memberi hasil instan, tetapi tidak menyelesaikan masalah struktural. Pajak Indonesia harus keluar dari jebakan basis sempit dan administrasi lemah, lalu bergerak ke arah sistem yang adil, modern, dan kredibel. Jika reformasi ini dijalankan dengan konsisten, target rasio pajak 16 persen bukan sekadar retorika politik, melainkan pijakan nyata menuju sistem fiskal yang lebih sehat.










