Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 23 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

      Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
      22 September 2025
      in Artikel
      Reading Time: 3 mins read
      132 1
      A A
      0
      Dari Menghukum ke Melayani: Petugas Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak
      152
      SHARES
      1.9k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Dilansir dari CNBC, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa sistem perpajakan harus dijalankan secara adil dan konsisten, tanpa memberi kesan menghukum atau memeras wajib pajak. Seruan ini bukan sekadar pesan normatif. Ia menyentuh akar persoalan klasik dalam hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat: bagaimana perilaku petugas pajak di lapangan dapat membentuk persepsi, bahkan moral pajak, yang akhirnya berdampak langsung pada kepatuhan.

      Pajak dan Kesan yang Mengikat

      Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa banyak wajib pajak di Indonesia masih menganggap pajak sebagai kewajiban yang dipaksakan, bukan kontribusi sukarela bagi pembangunan. Persepsi ini muncul ketika interaksi dengan petugas pajak lebih sering dikaitkan dengan pemeriksaan, sanksi, atau prosedur yang rumit, alih-alih pelayanan yang membantu.

      Studi Putri Indah Wahyuni dkk. (Politeknik Negeri Madiun) menemukan bahwa diskriminasi pajak—ketika wajib pajak kecil merasa lebih ditekan dibanding perusahaan besar—memperkuat kesan bahwa pajak memeras. Sementara itu, penelitian Widjaja & Michael (2024) menyoroti keluhan pelaku UMKM atas tarif dan administrasi pajak yang rumit, yang semakin menurunkan kepatuhan sukarela.

      Mengapa Sikap Petugas Sangat Menentukan

      Ada sejumlah penjelasan ilmiah yang menunjukkan mengapa perlakuan petugas pajak berpengaruh besar:

      • Tax Morale – Moral pajak dipengaruhi bukan hanya oleh ancaman sanksi, melainkan juga kepercayaan pada pemerintah dan rasa keadilan. Perlakuan yang intimidatif menurunkan moral pajak.

      • Slippery Slope Framework – Kepatuhan ditentukan oleh kombinasi power (kekuatan enforcement) dan trust (kepercayaan). Jika petugas hanya menekankan kekuatan tanpa membangun kepercayaan, kepatuhan sukarela merosot.

      • Perceived Fairness – Keadilan prosedural (proses yang transparan), keadilan distributif (beban pajak yang merata), dan keadilan interaksional (sikap petugas) semuanya membentuk cara wajib pajak menilai otoritas pajak.

      Dengan kata lain, perlakuan petugas pajak bukan sekadar etika kerja, melainkan bagian dari strategi kepatuhan itu sendiri.

      Dari “Menghukum” ke “Melayani”

      Perubahan paradigma diperlukan: dari otoritas pajak sebagai “penagih” yang keras, menjadi mitra yang membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya. Beberapa praktik yang bisa diperkuat antara lain:

      • Pelayanan ramah dan proaktif – Petugas menjadi fasilitator yang memberi edukasi, bukan sekadar auditor yang mencari kesalahan.

      • Transparansi prosedur – Wajib pajak tahu apa yang diharapkan, bagaimana proses pemeriksaan, dan hak apa saja yang dimiliki.

      • Enforcement berbasis risiko – Pemeriksaan ditujukan pada profil risiko tinggi, bukan sekadar mengejar target penerimaan.

      • Cooperative compliance – Memberi ruang dialog dan insentif bagi wajib pajak patuh.

      Studi Daneshwara & Riandoko (2023) menggarisbawahi bahwa ketika kepercayaan pada administrasi pajak tinggi, moral pajak ikut meningkat. Artinya, sikap petugas adalah bagian dari membangun legitimasi institusi.


      Baca juga: Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak


      Implikasi bagi Penerimaan Negara

      Dengan target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, membangun kepatuhan sukarela wajib pajak adalah keharusan. Mengandalkan pendekatan “menghukum” semata hanya menciptakan resistensi, memperbanyak biaya pengawasan, dan menurunkan legitimasi DJP. Sebaliknya, pelayanan yang adil dan transparan memperkuat rasa memiliki atas kewajiban pajak dan memperluas basis penerimaan jangka panjang.

      Pernyataan Purbaya bahwa wajib pajak harus diperlakukan dengan baik adalah pengingat penting bahwa inti dari sistem pajak bukanlah sekadar angka penerimaan, melainkan juga kepercayaan publik. Dalam konteks Indonesia, di mana sebagian masyarakat masih menaruh curiga terhadap otoritas pajak, perilaku petugas di lapangan bisa menjadi jembatan atau justru jurang.

      Jika ingin meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan, paradigma “dari menghukum ke melayani” bukan pilihan, melainkan kebutuhan.

      author avatar
      Pratama Indomitra Konsultan
      See Full Bio
      Share61Tweet38Send
      Previous Post

      PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

      Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Indomitra Konsultan

      Related Posts

      Artikel

      PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

      19 September 2025
      Artikel

      Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

      18 September 2025
      Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang
      Artikel

      Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

      16 September 2025
      Artikel

      In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

      12 September 2025
      #image_title
      Analisis

      Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

      12 September 2025
      Pajak dan Kontrak Sosial
      Artikel

      Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

      10 September 2025

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1481 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1010 shares
        Share 404 Tweet 253
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        960 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        821 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        778 shares
        Share 311 Tweet 195
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.