Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menakar Daya Saing Pajak Indonesia di Tengah Peringkat Dunia

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
22 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Tax Complexity
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah perdebatan tentang bagaimana merancang sistem pajak yang adil sekaligus mendorong investasi, laporan International Tax Competitiveness Index 2025 (ITCI) memberikan peta yang jelas. Negara dengan sistem pajak “terbaik” bukan hanya yang memungut paling sedikit, melainkan meminimalkan distorsi atas keputusan ekonomi, terutama investasi dan tabungan serta menjaga administrasi yang sederhana. Indeks ini menilai 38 negara OECD lewat 42 variabel dalam lima kategori utama yaitu pajak penghasilan badan, pajak penghasilan individu, pajak konsumsi, pajak properti, dan aturan lintas-batas. Metodologi ini mengukur kompetitifitas dan netralitas kode pajak secara relatif antarnegara.

Dari mana peringkat itu datang? Indikator- indikator yang paling menentukan meliputi (1) tarif korporasi dan apakah pajak dikenakan pada laba ditahan atau hanya saat didistribusikan, (2) perlakuan terhadap pemulihan biaya modal (depresiasi/full expensing), (3) aturan atas rugi usaha (carryforward / carryback), (5) desain dan cakupan PPN/VAT (tarif dan persentase konsumsi yang dikenai), (6) aturan lintas-batas seperti sistem territorial vs. worldwide, CFC rules, dan withholding taxes. Kompleksitas seperti jumlah tarif, pengecualian, dan insentif yang rumit juga menurunkan penilaian. Singkatnya, ITCI menilai negara yang paling kompetitif adalah negara yang rendah distorsi, ramah modal, dan sederhana.

Mengapa Estonia di puncak? Estonia menempati posisi pertama untuk kedua belas tahun berturut-turut karena desain yang konsisten. Estonia menerapkan tarif pajak korporasi 22% yang hanya berlaku pada laba yang didistribusikan, bukan laba ditahan sehingga menciptakan insentif kuat untuk reinvestasi. Selanjutnya, tarif individu flat sebesar 22% yang tidak membebani dividen pribadi. Selain itu, pajak properti di Estonia hanya mengenakan nilai tanah, bukan bangunan atau modal. Terakhir, sistem territorial yang mengesampingkan sebagian besar laba luar negeri dari pajak domestik. Kombinasi itu menurunkan disinsentif terhadap penanaman kembali laba dan menyederhanakan tata kelola lintas-batas dengan efek positif pada penilaian indeks.

Lebih dari sekedar sistem, mekanisme keuangan Estonia yang memajaki distribusi bukan penimbunan terbukti secara efektif memberikan perlakuan penuh terhadap biaya modal (full expensing) karena pajak ditangguhkan sampai laba dibagikan. Perlakuan semacam ini diakui ITCI sebagai elemen yang meningkatkan skor kategori korporasi karena mengurangi biaya modal riil bagi pelaku usaha.

Bagaimana posisi Indonesia dibandingkan? Indonesia memiliki kebutuhan fiskal, struktur ekonomi, dan kapasitas administrasi yang berbeda dari Estonia, sehingga tidak realistis meniru Estonia secara harfiah. Namun jika dilihat melalui kerangka ITCI, beberapa perbedaan jelas: Indonesia masih mengenakan pajak korporasi atas laba (bukan hanya distribusi), aturan pemulihan biaya modal dan carryforward rugi relatif lebih terbatas, serta basis PPN memiliki pengecualian dan threshold yang mendorong distorsi. Kompleksitas insentif fiskal melalui beragam tax holiday dan allowance menambah beban kepatuhan dan mengurangi transparansi. Tanpa perbaikan pada area-area ini, daya saing fiskal Indonesia akan relatif terbatas meskipun tarif nominal kompetitif.

Bukan Meniru, Tapi Menyesuaikan

Perbaikan pertama yang layak dipertimbangkan adalah mempercepat perlakuan pemulihan biaya modal untuk investasi produktif. Skema percepatan depresiasi atau penerapan full expensing bagi mesin dan peralatan. Dengan skema tersebut, biaya modal riil bagi pelaku usaha menurun dan insentif untuk menanamkan kembali modal menjadi lebih kuat. Meskipun perlu dicatat bahwa dampak fiskal jangka pendek harus dikelola. Oleh karena itu kebijakan semacam ini sebaiknya diuji coba bersifat temporer atau sektoral agar dapat dievaluasi terlebih dahulu.

Selanjutnya, perlu dilonggarkan aturan atas rugi usaha. Sebagai contoh memperpanjang periode carryforward atau memperkenalkan carryback terbatas akan memberi ruang bernapas bagi perusahaan yang menghadapi volatilitas, sehingga kapasitas mereka untuk bertahan dan berinvestasi meningkat.

Selain itu, memperluas dan menyederhanakan basis PPN merupakan langkah penting untuk memperbaiki efisiensi penerimaan tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif yang besar. Oleh sebab itu pengurangan pengecualian selektif dan penyesuaian ambang pendaftaran yang terlalu tinggi, disertai penguatan mekanisme elektronik seperti e-invoicing, dapat memperluas basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Di sisi lain, rasionalisasi insentif fiskal juga diperlukan untuk menggantikan beragam tax holiday yang kompleks dengan instrumen yang lebih transparan, misalnya refundable investment tax credit atau tarif preferensial terbatas, akan mengurangi distorsi ekonomi serta memudahkan evaluasi efektivitas kebijakan.

Sementara itu, penyederhanaan struktur tarif dan harmonisasi aturan lintas-batas akan mengurangi beban kepatuhan dan menjadikan iklim usaha lebih ramah bagi aktivitas internasional. Simplisitas ini semakin relevan mengingat perubahan aturan pajak internasional yang terus berjalan.

Terakhir, semua perubahan desain pajak tersebut harus diimbangi dengan penguatan administrasi melalui digitalisasi, peningkatan kapabilitas data analytics, serta integrasi data pihak ketiga dan layanan digital bagi wajib pajak, sehingga reformasi bukan hanya teoritis tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

Tax foundation menobatkan Estonia sebagai negara paling kompetitif dengan prinsip yang jelas. pajak yang tidak mendistorsikan investasi, basis konsumsi yang luas, serta aturan lintas-batas yang sederhana memberi keunggulan kompetitif. Indonesia tidak harus menyalin mekanik Estonia secara harfiah. Negara besar dengan kebutuhan penerimaan yang tinggi membutuhkan kompromitetapi prinsip-prinsip tersebut bisa menjadi kompas reformasi. Dengan langkah bertahap yang menggabungkan percepatan cost recovery, penyederhanaan insentif, dan digitalisasi administrasi, Indonesia dapat memperbaiki posisi relatifnya. Ttidak sekadar menarik modal, tetapi menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi produktif dan pertumbuhan berkelanjutan.

Tags: Daya Saing PajakEstoniaInternational Tax Competitiveness Index 2025tax complexity
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pelaporan Keberlanjutan sebagai Instrumen Legitimasi

Next Post

Pelaporan Keberlanjutan sebagai Modal Bisnis

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Pelaporan Keberlanjutan

Pelaporan Keberlanjutan sebagai Modal Bisnis

Hirerarki desain dalam annual report

Hierarki Desain dalam Annual Report

Ilustrasi pajak dan keadilan sosial

Pajak dan Cita-Cita Keadilan Sosial

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.