Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Desember 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 6 Desember 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan diberlakukan untuk barang mewah saja mulai Januari 2025. Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai akan memicu masalah kompleksitas.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan  kebijakan multitarif PPN akan memunculkan masalah berupa kompleksitas. Hal itu karena satu kelompok barang dapat dikenakan PPN berbeda.

“Pembedaan tersebut mengacu pada konsumen dari barang tersebut,” ujar Prianto kepada Kontan, Jumat (6/12).

Prianto melihat dari sisi kompromi kebijakan, langkah pemerintah sudah tepat karena mendengarkan aspirasi rakyat. Namun dari sisi kerumitan implementasi, langkah tersebut dinilai masih kurang tepat.

“Karena sistem aplikasi Coretax harus dimodifikasi, selain itu, diperlukan identifikasi dan pembedaan barang-barang yang dikenai tarif PPN 12% dan 11%,” jelasnya.

Selain itu menurut Prianto rencana PPN 2% hanya untuk barang mewah harus ditindaklanjuti dengan formulasi norma hukum pajak. Jadi, tarif PPN 12% tersebut sudah tertuang di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP). Tarif tersebut bersifat tunggal dan berlaku untuk semua transaksi barang sepanjang tidak ada masuk ke non-objek pajak sesuai Pasal 4A ayat (2) UU PPN.

Sehingga, jika ada perubahan kebijakan PPN dari tarif tunggal ke multitarif, harus ada amandemen di Pasal 7 UU PPN. Selanjutnya, pemerintah harus menyiapkan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk merinci transaksi barang apa saja yang terkena tarif 11% dan 12%. Aturan turunan yang ada sekarang mengacu ke PP 44/2022.

“Setiap kebijakan pada akhirnnya harus kompromistis sehingga muncul istilah the second best theory karena kebijakan yang optimal tidak dapat dicapai, alasannya adalah karena kebijakan PPN 12% mendapat pertentangan kuat dari masyarakat dan pengusaha, beserta wakilnya di DPR.

Prianto juga melihat potensi penerimaan negara dari PPN 12% barang mewah tersebut masih belum dapat dihitung. Hal itu karena Pemerintah tidak memiliki kriteria barang mewah yang baku. Pada intinya, jika ada barang yang ditetapkan sebagai objek PPnBM melalui PerMenkeu, barang tersebut dianggap barang mewah. Jika ada barang yang menurut masyarakat dianggap mewah, tapi tidak terutang PPnBM maka barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang mewah.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas” , melalui link berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/kebijakan-multitarif-ppn-picu-masalah-kompleksitas#google_vignette

Tags: PPNPratama IndomitraPratama Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Manfaat Laporan Keberlanjutan bagi Perusahaan

Next Post

Politisi PDIP di Banggar DPR Ragukan Kebijakan PPN 12% Kerek Penerimaan Negara

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Politisi PDIP di Banggar DPR Ragukan Kebijakan PPN 12% Kerek Penerimaan Negara

Perubahan PPN dari Single Tarif menjadi Multitarif Timbulkan Kebingungan

Kenaikan PPN Jadi 12%, Siapa yang Diuntungkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.