Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran berjalan dengan semangat besar untuk menegaskan peran negara dalam pembangunan. Namun, ambisi politik untuk menghadirkan negara secara kuat dalam urusan sosial, terutama lewat program makan bergizi gratis (MBG) yang berhadapan langsung dengan keterbatasan ruang fiskal. Kebijakan populis itu membawa harapan bagi jutaan pelajar dan petani, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom terhadap keberlanjutan fiskal jangka menengah.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun dan belanja negara Rp3.621,3 triliun, menciptakan defisit sekitar 2,45 persen terhadap PDB. Secara nominal, angka ini tampak masih aman. Namun, di baliknya tersimpan tren yang patut diwaspadai: kontribusi penerimaan pajak terhadap PDB terus menurun. Tax ratio Indonesia pada semester I 2025 berada di level 8,42 persen atau lebih rendah dari 9,49 persen tahun sebelumnya. Artinya, meski belanja meningkat, kemampuan negara menghasilkan penerimaan tidak bertumbuh secara proporsional.
Penurunan tax ratio ini menjadi sinyal bahwa basis penerimaan negara tidak cukup kokoh untuk menopang arah kebijakan fiskal yang kian ekspansif. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan tax ratio 11,52–15 persen. Namun, jika tren penurunan ini berlanjut, maka target itu berpotensi menjadi wishful thinking.
Masalah mendasarnya terletak pada dualitas arah kebijakan. Di satu sisi pemerintah berkomitmen memperkuat fiskal melalui reformasi pajak dan perluasan basis, tetapi di sisi lain mengambil langkah-langkah yang secara politis menggerus penerimaan, seperti pembatalan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen serta pemberian berbagai insentif fiskal kepada sektor strategis dan UMKM. Dilema ini memperlihatkan benturan antara kebutuhan menjaga legitimasi politik dan tanggung jawab membangun disiplin fiskal.
Mengurai Akar Penurunan Tax Ratio
Turunnya tax ratio bukanlah fenomena sesaat, melainkan cerminan dari problem struktural dalam sistem perpajakan nasional. Selama satu dekade terakhir, Indonesia terus berjuang memperluas basis pajak, namun hasilnya masih terbatas. Ekonomi informal yang sangat besar sekitar 56 persen dari total tenaga kerja nasional tentunya menyulitkan otoritas pajak menjangkau potensi penerimaan yang sesungguhnya.
Upaya modernisasi administrasi pajak melalui core tax system yang telah lama digembar-gemborkan juga belum sepenuhnya terimplementasi. Sistem yang diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh data perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem inti, rupanya masih belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Akibatnya, proses pengawasan dan ekstensifikasi pajak juga belum mampu mencapai efektivitas maksimal.
Faktor eksternal juga turut memperburuk situasi. Perlambatan ekonomi global dan turunnya harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO pada 2025 menekan penerimaan pajak dari sektor migas dan sumber daya alam yang menjadi kontributor penting bagi APBN. Ketika harga komoditas turun, penerimaan PPh Badan dan PPN sektor tersebut ikut terkoreksi, sementara sektor manufaktur dan perdagangan belum cukup kuat menggantikannya. Struktur ekonomi yang masih rentan pada siklus harga komoditas membuat penerimaan pajak sangat fluktuatif, bukan berbasis pada kegiatan ekonomi produktif jangka panjang.
Selain itu, berbagai kebijakan fiskal yang bersifat pro-insentif yang cukup menjadi agenda fiskal rutinan pemerintahan Prabowo-Gibran juga memiliki efek ganda. Di satu sisi, pemerintah bermaksud menstimulasi investasi dan menjaga iklim usaha, tetapi di sisi lain, insentif yang tidak dievaluasi dengan cermat justru menggerus potensi penerimaan. Studi Kementerian Keuangan sendiri pada 2023 menunjukkan bahwa tax expenditure yakni penerimaan pajak yang hilang akibat pemberian insentif, mencapai sekitar 1,8 persen dari PDB per tahun. Jika tidak disertai pengukuran dampak ekonomi yang jelas, kebijakan ini tentunya berpotensi menjadi subsidi terselubung bagi kelompok usaha besar.
Upaya pemerintah memperkuat PNBP juga belum menunjukkan hasil signifikan. Monetisasi aset negara dan optimalisasi sumber daya alam memang dapat menambah ruang fiskal, tetapi bersifat temporer dan tidak menciptakan basis penerimaan berkelanjutan. Karena itu, memperkuat struktur perpajakan tetap menjadi kunci. Namun langkah tersebut menuntut keberanian politik yang besar, terutama jika harus mengoreksi kebijakan insentif atau memperluas cakupan pajak ke sektor-sektor yang selama ini mendapat pengecualian.
Mencari Titik Keseimbangan Fiskal
Dalam situasi saat ini, pemerintah dihadapkan pada dilema klasik antara fiscal expansion dan fiscal discipline. Prabowo ingin mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi melalui program besar seperti MBG, koperasi merah putih, serta investasi pertahanan strategis. Namun semua itu memerlukan dana yang besar dan berkelanjutan. Jika sumber pembiayaan utamanya yaitu pajak tidak tumbuh secara memadai, maka utang menjadi instrumen yang tak terhindarkan.
Defisit fiskal 2025 memang masih dalam batas aman yaitu di bawah 3 persen terhadap PDB, tetapi tren jangka menengah menunjukkan risiko pelebaran. Jika penerimaan tidak segera pulih, sementara belanja sosial terus meningkat, maka ruang fiskal akan menyempit secara struktural. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa mengurangi fleksibilitas pemerintah untuk merespons krisis atau guncangan ekonomi eksternal.
Kebijakan menunda kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mungkin terasa populis dan berpihak pada daya beli masyarakat, namun juga mengirim sinyal ambigu mengenai komitmen terhadap reformasi pajak. Padahal, dalam teori kebijakan fiskal, timing dan konsistensi reformasi jauh lebih penting daripada besar kecilnya tarif. Ketika kebijakan kerap berubah karena tekanan politik, otoritas fiskal kehilangan kredibilitas di mata investor dan masyarakat.
Di sinilah perlunya keseimbangan yang matang. Pemerintah harus memisahkan antara kebijakan populis jangka pendek dan strategi fiskal jangka panjang. Kenaikan PPN seharusnya tidak ditunda tanpa alternatif kompensasi penerimaan yang jelas. Pemerintah juga perlu meninjau ulang efektivitas tax incentive yang telah berjalan bertahun-tahun. Banyak insentif diberikan tanpa sunset clause yang tegas atau evaluasi manfaat ekonomi, sehingga justru menjadi beban fiskal laten.
Lebih dari itu, kebijakan fiskal seharusnya diarahkan untuk memperluas kapasitas ekonomi produktif, bukan sekadar memperbesar konsumsi. Program MBG misalnya, akan lebih berdampak jangka panjang bila disertai penguatan rantai pasok pangan lokal dan peningkatan kapasitas produksi pertanian. Dengan begitu, belanja sosial tidak hanya menekan kemiskinan sesaat, tetapi juga menciptakan multiplier effect yang memperkuat basis pajak di masa depan.
Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran memberikan gambaran bahwa membangun kemandirian fiskal memerlukan lebih dari sekadar niat baik dan target ambisius. Diperlukan reformasi struktural yang konsisten, keberanian untuk mengoreksi arah kebijakan, serta kedisiplinan politik dalam menjaga kredibilitas fiskal.
Ambisi besar tanpa kapasitas fiskal yang memadai ibarat membangun istana di atas fondasi rapuh. Jika pemerintah terus memperluas belanja tanpa memperkuat penerimaan, maka APBN akan kehilangan fungsinya sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan dan berubah menjadi alat politik yang mahal.
Kemandirian fiskal sejati bukan diukur dari seberapa besar belanja negara, tetapi seberapa sehat struktur penerimaannya. Di tengah berbagai janji populis yang digulirkan, tantangan terbesar pemerintahan ini bukanlah sekadar menambah anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan pertumbuhan, bukan ketergantungan.










