Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Metode Dalam Transfer Pricing Sesuai PMK 172/2023

Dzaky Fadlurrahman ZainuddinAhmad SofiyanbyDzaky Fadlurrahman ZainuddinandAhmad Sofiyan
16 Desember 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
127 8
A A
0
Perbedaan Ketentuan PPN atas Ekspor dan Penjualan di Luar Negeri
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalau ngomongin soal transaksi antar perusahaan yang masih satu grup, ada satu hal penting yang tidak bisa dilewatkan: harga transfer alias transfer pricing. Nah, biar adil dan sesuai aturan, harga transfer ini harus nunjukin harga yang wajar, sama kayak kalau transaksi itu dilakukan sama pihak luar, bukan cuma karena “masih saudara bisnis” terus seenaknya pasang harga.

Terus, gimana dong cara menentukan harga yang wajar? Nah, di sinilah Wajib Pajak (alias perusahaan yang punya hubungan afiliasi) harus milih metode yang paling pas buat situasinya. Soalnya, tidak semua transaksi cocok pakai satu cara yang sama. Nah, gambar di bawah ini bisa banget dijadiin panduan cepat (quick reference) buat menentukan metode yang mau dipakai dalam nyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

Yang penting sekali diingat, jangan asal comot metode! Kamu tetap harus perhatiin dulu analisis fungsi, aset, dan risiko (Functional, Asset, and Risk / FAR analysis) serta ketersediaan data pembanding. Soalnya, tiap transaksi punya karakter yang beda, jadi penting banget buat milih metode yang paling pas biar hasilnya tetap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Comparable Uncontrolled Price Method

Kalau ngomongin soal metode penentuan harga transfer, Comparable Uncontrolled Price (CUP) alias metode perbandingan harga antar pihak independen jadi salah satu cara yang paling klasik dan sering dipakai. Intinya, metode ini ngebandingin harga transaksi antar pihak yang punya hubungan istimewa (misalnya antar perusahaan dalam satu grup) dengan harga transaksi antara pihak yang tidak punya hubungan istimewa — asalkan kondisi transaksinya sebanding.

Nah, yang dimaksud dengan kondisi sebanding itu adalah situasi di mana tidak ada perbedaan signifikan yang bisa ngaruh ke harga. Namun, kalau memang ada perbedaan, masih bisa kok dilakukan penyesuaian (adjustment) biar hasil perbandingannya tetap adil. Selama kondisi kedua transaksi itu bisa dianggap sebanding, metode CUP ini termasuk metode yang paling andal buat memastikan harga udah sesuai prinsip arm’s length alias wajar seperti di pasar bebas.

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

Kalau sebelumnya kita udah bahas metode CUP, sekarang yuk kenalan sama metode Harga Penjualan Kembali atau yang sering disebut Resale Price Method (RPM). Secara umum, metode ini dipakai buat menentukan harga transfer dengan cara ngebandingin harga jual produk yang dibeli dari pihak afiliasi dengan harga jual kembali produk itu ke pihak independen, setelah dikurangin laba kotor yang wajar.

Laba kotor ini tentu harus mencerminkan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung si penjual kembali (reseller). Kalau disederhanakan, RPM ini cocok banget buat distributor atau reseller, karena secara bisnis tidak menambahkan nilai tambah yang signifikan.

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Kalau sebelumnya kita udah bahas metode RPM yang cocok buat reseller, sekarang kita pindah ke Cost Plus Method (CPM) — salah satu cara klasik buat menentukan harga transfer yang wajar. Secara sederhana, metode ini tuh kayak rumus dasar bisnis:

harga jual = biaya produksi + laba kotor yang wajar.

Jadi, lewat metode ini, Wajib Pajak menentukan harga transfer dengan cara menambahkan margin laba kotor yang wajar ke harga pokok penjualan barang atau jasa. Metode ini sering banget dipakai buat transaksi antar perusahaan yang penyedia jasa atau pabrikan yang menjual barang setengah jadi, terutama kalau transaksi itu terjadi di dalam satu grup usaha.

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)

Kalau metode sebelumnya fokus ke harga jual atau biaya produksi, sekarang kita masuk ke Profit Split Method (PSM) — metode yang lebih “kerja sama tim” banget. Metode ini dipakai ketika terdapat kontribusi unik dan bernilai seperti penggunaan harta tidak berwujud. Bisa juga di mana para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi.

Bisa dibilang metode analisis ini tuh tricky banget, soalnya analisisnya dilakukan secara gabungan bukan per entitas atau per transaksi seperti yang lainnya. Salah satu cara dalam melakukan analisis PSM ini adalah dengan membagi laba gabungan dari transaksi antar pihak afiliasi. Pembagiannya didasarkan pada fungsi, aset, risiko, dan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi tersebut.

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Setelah bahas berbagai metode transfer pricing yang fokus ke harga jual, biaya, dan pembagian laba kotor, sekarang kita masuk ke metode dengan pendekatan laba bersih, Transactional Net Margin Method (TNMM). Secara sederhana, metode ini menentukan harga transfer yang wajar dengan cara membandingkan tingkat laba bersih operasi (operating profit margin) dari pihak yang diuji dengan pihak pembanding yang sebanding.

TNMM biasanya dipilih kalau data pembanding di tingkat harga atau laba kotor susah didapat atau dianggap kurang andal. Jadi, fokusnya bukan lagi di harga jual atau biaya per unit, tapi lebih ke berapa besar margin bersih yang didapat dari aktivitas bisnisnya secara keseluruhan.

Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method)

Selanjutnya, ada Metode Perbandingan Transaksi Independen, atau yang sering disebut juga Comparable Uncontrolled Transaction Method (CUT). Metode ini dipakai untuk membandingkan transaksi terhadap basis tertentu berupa bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi antara transaksi afiliasi dengan transaksi serupa yang dilakukan secara independen.

Dengan kata lain, metode CUT cocok banget buat transaksi yang nilainya diukur berdasarkan rasio atau persentase tertentu, bukan cuma harga barang atau jasa.

Metode dalam Penilaian Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud (Tangible Asset and Intangible Asset Valuation)

Metode selanjutnya adalah Metode Penilaian Harta Berwujud dan Tidak Berwujud. Kalau metode-metode sebelumnya fokus di harga atau laba transaksi, metode ini lebih ke arah menilai aset atau hak yang berpindah tangan — tentu saja tetap mengacu pada aturan perpajakan dan standar penilaian yang berlaku.

Intinya, metode ini dipakai saat transaksi antar afiliasi melibatkan aset yang punya nilai ekonomi tinggi, baik yang bisa dilihat wujudnya (tangible) maupun yang sifatnya hak atau barang tak berwujud lainnya (intangible). Tujuannya tetap sama: memastikan bahwa nilai atau harga yang digunakan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk metode ini, aktuaria merupakan pihak yang paling kompeten untuk melakukan analisis ini.

Metode Dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)

Metode berikutnya adalah Metode Penilaian Bisnis (Business Valuation Method). Berbeda dari metode yang fokus pada harga transaksi atau aset tertentu, metode ini digunakan untuk menilai keseluruhan nilai suatu bisnis atau bagian dari bisnis seperti transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi, transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng), serta transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Untuk metode ini, aktuaria merupakan pihak yang paling kompeten untuk melakukan analisis ini.

Kesimpulan

Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sesuai PMK 172/2023 pada dasarnya bertujuan memastikan bahwa setiap transaksi afiliasi sudah dilakukan secara wajar dan sebanding dengan praktik bisnis independen. Untuk itu, pemilihan metode harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi, fungsi para pihak, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung atau dikenal sebagai analisis FAR.

Setiap metode memiliki keunggulan dan kondisi penerapan tertentu, sehingga tidak ada satu metode yang cocok untuk semua situasi. Yang penting adalah memilih metode yang paling relevan, paling dapat dijelaskan, dan didukung oleh data pembanding yang kuat. Dengan memahami karakteristik masing-masing metode serta menerapkan analisis yang komprehensif, penyusunan TP Doc dapat menjadi lebih efisien, jelas, dan sesuai dengan prinsip kewajaran.

Penulis:
1. Dzaky Fadlurrahman Zainuddin, S.E., Konsultan Transfer Pricing

2. Ahmad Sofiyan, S.E., Konsultan Transfer Pricing

Tags: PMK 172/2023TP DocTransfer Pricing
Share62Tweet39Send
Previous Post

Bukan Transaksi Biasa: Kenali Konsep Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Next Post

Pajak Atas Penghasilan AdSense dan Cara Menghitungnya

Dzaky Fadlurrahman Zainuddin

Dzaky Fadlurrahman Zainuddin

Ahmad Sofiyan

Ahmad Sofiyan

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Influencer

Pajak Atas Penghasilan AdSense dan Cara Menghitungnya

PPh Pasal 24

Panduan Ringkas Kredit Pajak atas Penghasilan Luar Negeri

Insentif Pajak

Insentif Pajak sebagai Penggerak Rekonstruksi Pascabencana

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.