Dalam era globalisasi, perusahaan multinasional maupun grup usaha domestik sering melakukan transaksi antar-entitas yang memiliki hubungan istimewa (related parties). Dalam kegiatan ini, terdapat satu isu penting yaitu Transfer Pricing yang merupakan isu utama dalam perpajakan internasional maupun domestik.
Pada dasarnya, transfer pricing merujuk pada penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang berada dalam satu grup usaha atau memiliki keterikatan tertentu. Transaksi seperti ini sering kali tidak terjadi dalam kondisi pasar bebas, sehingga berpotensi dimanfaatkan untuk mengalihkan laba (profit shifting) dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Karena terdapat potensi pengalihan laba (profit shifting) dari Indonesia ke yurisdiksi lain, maka prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) menjadi tolak ukur utama dalam penentuan harga transfer (transfer pricing).Terkait dengan risiko tersebut, di sinilah konsep hubungan istimewa menjadi krusial.
Hubungan istimewa menjadi indikator awal untuk menentukan apakah suatu transaksi wajib dinilai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle. Pemerintah Indonesia mengatur konsep hubungan istimewa dalam beberapa regulasi utama, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023.
Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”
Berdasarkan ketentuan diatas, otoritas pajak diberikan kewenangan penuh untuk melakukan koreksi fiskal apabila transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran.
Analisa lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (1) memberikan batasan lebih jelas yang berbunyi:
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterkaitan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
-
- Kepemilikan atau penyertaan modal
- Penguasaan; atau
- Hubungan keluarga asedarah atau semenda,”
Adapun penjelasan mengenai hubungan istimewa diperjelas dalam pasal 33 ayat (2) yang berbunyi:
“Hubungan Istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada dalam hal :
-
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
- Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.”
Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 33 ayat (3) yang berbunyi:
“Hubungan Istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap adan dalam hal:
-
- Satu pihak menguasai pihak lain, atau satu pihak dikuasai pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
- Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan / atau tidak langsung;
- Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknolog;i
- Terdapat orang yang sama secara langsung dan / atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
- Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
- Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan Istimewa dengan pihak lain.”
Terakhir dijelaskan dalam pasal 33 ayat (4) yang berbunyi:
“Hubungan Istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan / atau ke samping satu derajat.”
Identifikasi hubungan istimewa sangat penting karena menjadi dasar koreksi fiskal. Dalam hal ini, DJP dapat melakukan penyesuaian harga transfer berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Selain itu, adanya hubungan istimewa juga menjadi dasar untuk menentukan kewajiban dokumentasi sesuai dengan Pasal 16 PMK 172/2023 yang sesuai peraturan tersebut, Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi wajib menyusun transfer pricing documentation (dokumen induk, dokumen lokal, dan bila memenuhi syarat, laporan per negara).
Dokumentasi ini bukan hanya menjadi kewajiban formal, melainkan juga menjadi alat pertahanan ketika terjadi pemeriksaan pajak atau sengketa. Dengan dokumentasi yang lengkap, Wajib Pajak memiliki dasar kuat untuk membuktikan bahwa transaksinya sesuai dengan prinsip kewajaran.
Apabila Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa saling bertransaksi dan tidak menerapkan PKKU dalam transaksinya, konsekuensi yang timbul antara lain dapat dikenakan koreksi penghasilan kena pajak oleh DJP (Pasal 18 ayat (3 UU PPh), potensi pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dan denda (UU KUP) dan meningkatnya risiko sengketa pajak, baik di tingkat keberatan, banding, maupun MAP (Mutual Agreement Procedure).
Kesimpulan
Hubungan istimewa merupakan dasar utama pengawasan transfer pricing di Indonesia. UU PPh, PP 55/2022, dan PMK 172/2023 secara tegas mengatur bahwa setiap transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa wajib mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Dengan memahami definisi Pasal 33PP 55/2022, kewajiban penerapan PKKU sesuai Pasal 3 PMK 172/2023, serta kewenangan koreksi fiskal oleh DJP diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Wajib Pajak dapat menyusun strategi kepatuhan yang lebih baik.
Identifikasi yang tepat atas hubungan istimewa, didukung dengan dokumentasi transfer pricing yang memadai, bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga langkah strategis untuk mengurangi risiko koreksi pajak dan sengketa di masa depan.










