Ringkasan Jawaban
Sesuai konsep penegakan hukum pajak yang dianut oleh Indonesia, yaitu ultimum remedium, sudah seharusnya pemeriksaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perpajakan. Pemeriksaan yang menjadi bagian dari langkah penegakan hukum administratif sudah seharusnya didahulukan, dibandingkan dengan pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian dari penegakan hukum pidana. Memang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP sehingga akan menimbulkan perbedaaan penafsiran. Dapat saja DJP langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa didahului dengan pemeriksaan jika terdapat dugaan kuat atas tindak pidana pajak. Hal ini tidak salah sepenuhnya, namun tidak sesuai dengan konsep ultimum remedium yang mana penegakan hukum administratif harus didahulukan dari penegakan hukum pidana.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Hassan atas pertanyaannya. Suatu perbuatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dapat ditindaklanjuti dengan adanya penegakan hukum. Penegakan hukum dalam sistem perpajakan di Indonesia terbagi menjadi penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Sebagai contoh, Wajib Pajak menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap. Upaya penegakan hukum administratif yang dapat dilakukan oleh DJP adalah dengan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”). Sementara, upaya pidana atas penyampaian SPT yang tidak benar dapat dilakukan dengan denda dan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP.
Sistem penegakan hukum dalam perpajakan di Indonesia, menganut konsep hukum pidana sebagai ultimum remedium. Artinya, hukum pidana menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum, apabila penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Sesuai dengan konsep ultimum remedium, penegakan hukum pajak di Indonesia mendahulukan penegakan hukum administratif. Upaya hukum pidana hanya dapat dilakukan ketika upaya administratif sudah tidak lagi memberikan jalan keluar dalam pemecahan masalah.
Upaya hukum pidana diawali dengan adanya pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 27 UU KUP adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan diatur di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
(Pasal 43A ayat (1) UU KUP)
Penjelasan tersebut menyebutkan 3 upaya tindak lanjut dari adanya pengaduan, yaitu pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti. Pemeriksaan merupakan sebuah penegakan hukum administratif dalam bidang pajak, sementara pemeriksaan bukti permulaan adalah penegakan hukum pidana.
Di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP memang tidak disebutkan mengenai upaya pemeriksaan administratif atas pengaduan kepada DJP, namun bagian penjelasan secara jelas menyebutkan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengaduan kepada DJP. Pada bagian penjelasan tersebut tidak disebutkan bahwa pemeriksaan bukti permulaan harus didahului dengan pemeriksaan. Dengan demikian, dapat juga ditafsirkan bahwa pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan merupakan sebuah pilihan yang dapat diambil DJP untuk menindaklanjuti masalah perpajakan.
Dijelaskan lebih lanjut di bagian penjelasan Pasal 43A ayat (1) UU KUP bahwa Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.
Sesuai konsep penegakan hukum pajak yang dianut oleh Indonesia, yaitu ultimum remedium, sudah seharusnya pemeriksaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perpajakan. Pemeriksaan yang menjadi bagian dari langkah penegakan hukum administratif sudah seharusnya didahulukan, dibandingkan dengan pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian dari penegakan hukum pidana. Memang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP sehingga akan menimbulkan perbedaaan penafsiran. Dapat saja DJP langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa didahului dengan pemeriksaan jika terdapat dugaan kuat atas tindak pidana pajak. Hal ini tidak salah sepenuhnya, namun tidak sesuai dengan konsep ultimum remedium yang mana penegakan hukum administratif harus didahulukan dari penegakan hukum pidana.