Kontan | 11 Februari 2023
Pengamat pajak mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2023.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebut, data wajib pajak makin terbuka sejak penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan kepatuhan pajak dan business intelligence. Hal itu yang membuat pengawasan kepatuhan sudah bisa langsung efektif di level account representative.
“Kondisi itu juga yang membuat wajib pajak akan lebih sadar karena sudah diawasi secara efektif dengan basis Compliance Risk Management (CRM),” ucap dia kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).
Prianto menerangkan peningkatan kemungkinan terjadi karena instansi pemerintah yang meminta kepada seluruh pegawainya untuk melapor SPT lebih awal. “Contohnya, pegawai pajak harus lapor SPT hingga akhir Februari 2023,” kata dia.
Selain itu, Prianto mengatakan banyak wajib pajak yang lapor lebih awal untuk menghindari permasalahan di laman DJP online pada akhir Maret 2023. Sebab, biasanya sulit untuk diakses karena banyaknya orang yang akan melaporkan SPT.
Dia juga berpendapat tingkat pelaporan SPT meningkat pada tahun ini bukan karena sanksi yang diberlakukan dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagai informasi, DJP mencatat wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT meningkat sebesar 36% menjadi 2,23 juta dan wajib pajak badan tercatat naik 29% menjadi 84.500 hingga 6 Februari 2023, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul “Ini Alasan Pelaporan SPT Meningkat di 2023” pada 11 Februari 2023 dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/ini-alasan-pelaporan-spt-meningkat-di-2023