Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 31 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenapa Padel Kena Pajak?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 Juli 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
130 6
A A
0
Padel kena pajak hiburan?
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan, olahraga padel menjadi perbincangan hangat bukan hanya karena popularitasnya yang menanjak, tapi juga karena statusnya sebagai objek pajak hiburan. Di Jakarta, padel kini secara resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, seiring dimasukkannya olahraga ini ke dalam kategori “olahraga permainan” berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pengenaan pajak terhadap padel bukanlah hal baru maupun bentuk respons semata terhadap tren sesaat. Dalam konteks peraturan perpajakan nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa daerah berwenang memungut PBJT atas jasa hiburan dan kesenian, termasuk kegiatan olahraga permainan.

Olahraga Permainan = Jasa Hiburan?

Kategorisasi ini sering menimbulkan pertanyaan: mengapa olahraga—yang lazim diasosiasikan dengan kesehatan dan gaya hidup aktif—justru dianggap sebagai bentuk hiburan yang dikenai pajak?

Menurut penjelasan otoritas pajak daerah, objek PBJT di bidang hiburan tidak semata-mata mengacu pada sifat kegiatan, melainkan juga pada pola konsumsi dan segmentasi pasarnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa fasilitas olahraga seperti padel, tenis, squash, bahkan bulu tangkis sekalipun, telah lama masuk dalam cakupan pajak hiburan karena berbasis pada sistem persewaan ruang atau alat, dan umumnya ditujukan kepada masyarakat yang mampu.

“Bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” ujarnya pada 4 Juli 2025.

Dengan kata lain, PBJT tidak ditujukan pada aktivitas olahraganya, melainkan pada jasa penyediaan fasilitas berbayar untuk olahraga tersebut.

Tarif yang Lebih Rendah dari PPN

Dalam situs resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak hiburan dibagi ke dalam dua kategori: hiburan mewah dengan tarif 40–75 persen, dan hiburan populer seperti olahraga permainan dengan tarif lebih ringan, yaitu 10 persen—bahkan lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku umum sebesar 11 persen.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan: bukan membebani aktivitas fisik masyarakat umum, melainkan menyesuaikan tarif dengan daya beli dan sifat konsumsi.

Daftar Olahraga yang Terkena Pajak

Pajak hiburan tidak hanya dikenakan terhadap padel. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat sedikitnya 21 jenis fasilitas olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT, antara lain:

  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer

  • Lapangan tenis, basket, voli, bulutangkis, squash

  • Kolam renang, arena jetski

  • Tempat kebugaran: fitness center, yoga, pilates, zumba

  • Tempat biliar, panjat tebing, sasana tinju, lapangan panahan

  • Arena atletik, lapangan tembak, lapangan padel

Dengan rincian tersebut, jelas bahwa padel tidak mendapat perlakuan istimewa, melainkan diperlakukan setara dengan olahraga-olahraga permainan lainnya.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PadelPajak Daerahpajak hiburan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

Next Post

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Piagam Wajib Pajak
Artikel

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

28 Juli 2025
Little kid grow plant with eco icon symbolize natural preservation for future sustainable generation by growing plant to reduce carbon emission and using ESG green technology. Reliance
Artikel

Membongkar Mitos ESG

28 Juli 2025
Artikel

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

28 Juli 2025
Artikel

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

28 Juli 2025
Artikel

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

25 Juli 2025
Source: Freepik
Artikel

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

23 Juli 2025
Next Post
Akuntansi Persediaan

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Padel

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Padel dan Golf

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.