Dalam beberapa tahun terakhir, transparansi fiskal menjadi salah satu ukuran penting untuk menilai kualitas tata kelola keuangan negara. Di tengah tuntutan publik atas akuntabilitas penggunaan dana negara, pemerintah tidak hanya dituntut untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal, tetapi juga menjelaskan secara terbuka bagaimana insentif pajak diberikan, kepada siapa, dan untuk tujuan apa. Di titik inilah laporan belanja perpajakan atau tax expenditure report menjadi penting, karena dokumen ini memperlihatkan seberapa jauh negara bersedia membuka informasi mengenai relaksasi pajak yang diberikan untuk mendukung perekonomian.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur keterbukaan tersebut adalah Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI). Berdasarkan keterangan resmi pada laman gteti.taxexpenditures.org, GTETI merupakan penilaian komparatif pertama di dunia yang menilai pelaporan belanja perpajakan lintas negara, dengan fokus pada regularitas, kualitas, dan cakupan laporan. Edisi terbarunya, GTETI versi 2.1, diperbarui pada 11 Mei 2026, mencakup 116 negara yang dinilai dari total 218 negara, dengan lima dimensi dan 25 indikator penilaian.
GTETI menilai tingkat transparansi pelaporan belanja perpajakan melalui lima dimensi utama, yaitu public availability atau ketersediaan publik, institutional framework atau kerangka kelembagaan, methodology and scope atau metodologi dan cakupan, descriptive tax expenditure data atau data deskriptif belanja perpajakan, serta tax expenditure assessment atau penilaian belanja perpajakan. Kelima dimensi ini digunakan untuk melihat bukan hanya apakah laporan tersedia, tetapi juga seberapa rutin laporan diterbitkan, bagaimana dasar kelembagaan dan metodologinya disusun, seberapa rinci data yang disajikan, dan apakah pemerintah juga melakukan evaluasi atas efektivitas insentif yang diberikan.

Secara sederhana, belanja perpajakan dapat dipahami sebagai potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut negara karena adanya kebijakan insentif. Dalam praktiknya, bentuknya dapat berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN untuk barang atau jasa tertentu, hingga tarif pajak yang lebih rendah untuk kelompok usaha tertentu seperti UMKM. Kementerian Keuangan menempatkan laporan ini bukan hanya sebagai dokumen akuntabilitas, tetapi juga sebagai alat evaluasi efektivitas insentif dan instrumen untuk mendukung investasi serta iklim usaha di Indonesia.
Dari sisi pencapaian, lompatan Indonesia memang tergolong menonjol. Pada GTETI 2023, Indonesia berada di peringkat ke-15 dunia. Pada GTETI 2024, posisinya naik ke peringkat kedua dari 105 negara, lalu pada GTETI 2026, Indonesia disebut meraih posisi teratas dari 116 negara. Urutan ini menunjukkan perbaikan yang konsisten dalam kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi terkait belanja perpajakan. Dalam konteks tata kelola fiskal internasional, kenaikan tersebut memberi sinyal bahwa Indonesia semakin mampu menempatkan kebijakan insentif pajak dalam kerangka transparansi yang kuat dan mudah diaudit publik.
Makna dari capaian itu tidak berhenti pada peringkat semata. Kementerian Keuangan secara konsisten menegaskan bahwa laporan belanja perpajakan diterbitkan setiap tahun, disusun terpisah dari APBN, dan dirangkum pula dalam Nota Keuangan untuk DPR. Laporan tersebut juga memuat dimensi yang cukup komprehensif, mulai dari ketersediaan informasi publik, kerangka kelembagaan, metodologi dan cakupan, data deskriptif, hingga penilaian belanja perpajakan. Artinya, Indonesia tidak hanya melaporkan angka, tetapi juga membangun sistem penjelasan yang lebih utuh mengenai arah kebijakan fiskal.
Dari sudut pandang kebijakan, transparansi ini penting karena belanja perpajakan sejatinya adalah keputusan fiskal yang memiliki konsekuensi ekonomi. Dalam laporan resmi Kemenkeu, belanja perpajakan dijelaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli, mendukung sektor prioritas, dan menarik investasi. Pada 2024, total belanja perpajakan Indonesia tercatat Rp400,1 triliun atau sekitar 1,81% dari PDB, naik dari 2023 yang sebesar Rp360,0 triliun atau sekitar 1,72% dari PDB. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar soal keterbukaan administratif, melainkan juga soal bagaimana pemerintah menjelaskan biaya kebijakan yang digunakan untuk menggerakkan ekonomi.
Secara lebih luas, pemberitaan ini menegaskan bahwa Indonesia serius dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan semakin matang dalam menjelaskan kebijakan insentif yang menyertainya. Ini penting bagi dunia usaha, investor, akademisi, dan publik karena transparansi yang baik akan memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Dalam jangka panjang, kualitas pelaporan seperti ini menjadi modal reputasi yang tidak kecil, negara terlihat lebih akuntabel, kebijakan pajak lebih dapat dipahami, dan ruang untuk evaluasi publik menjadi lebih terbuka










