Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Transparansi Pajak dalam Pelaporan Keberlanjutan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
12 Desember 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
127 7
A A
0
Tax Transparancy
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perhatian terhadap pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dipicu oleh meningkatnya kesadaran publik terhadap isu lingkungan dan sosial, pengawasan pemangku kepentingan yang lebih intens, serta perkembangan regulasi dan standar pelaporan yang semakin ketat (Turzo et al., 2022; KPMG, 2022).

Sejak akhir 1990-an jumlah perusahaan yang menerbitkan laporan keberlanjutan terus bertambah, dan kerangka seperti Global Reporting Initiative (GRI) kini menjadi acuan luas karena kemampuannya menyediakan format baku bagi pengungkapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (GRI, 2019; Massari & Giannoccaro, 2023). Hal ini mencerminkan tren global, dimana penyusunan laporan keberlanjutan bukan hanya sekadar pelaporan sukarela, tetapi juga bagian dari strategi manajemen risiko dan komunikasi nilai korporat kepada pemangku kepentingan (Barker, 2025), yaitu sebuah diskursus yang semakin dibentuk oleh kebutuhan pasar dan regulasi yang berkembang

Dalam konteks itu, transparansi perpajakan berkembang menjadi elemen penting dalam paket pelaporan keberlanjutan. Perpajakan korporat bukan sekadar isu teknis, ketika perusahaan membayar pajak sesuai porsi yang adil, negara memperoleh sumber daya untuk membiayai layanan publik dan program pembangunan yang terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), misalnya pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pendidikan (UN, 2025).

Di sisi lain, estimasi hilangnya penerimaan akibat perencanaan pajak agresif dalam skala global sangat material, dimana OECD memperkirakan hilangnya penerimaan antara US$100–240 miliar per tahun akibat praktik semacam itu (OECD, 2025). Tekanan publik dan institusional terhadap perilaku perpajakan perusahaan telah memicu inisiatif-inisiatif seperti engagement PRI, standar GRI untuk transparansi pajak, serta dokumen harapan investor besar seperti NBIM, yang semuanya menandakan pergeseran persepsi bahwa pajak merupakan bagian dari tanggung jawab keberlanjutan (PRI, 2018; GRI, 2019; NBIM, 2022; ISS, 2024).

Permintaan terhadap pengungkapan pajak sukarela meningkat secara nyata, proporsi laporan keberlanjutan yang memuat informasi pajak naik signifikan selama dekade terakhir (PRI, 2021; FACT Coalition, 2023). Dari perspektif penelitian, muncul pertanyaan penting: apa faktor penentu pengungkapan pajak sukarela, sinyal apa yang dikirimkan kepada pasar, dan apakah pengungkapan semacam itu mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan pemegang saham?

Transparansi Pajak, Sinyal, Alat Mitigasi Risiko, dan Reduksi Asimetri

Barker (2025) menegaskan bahwa pelaporan keberlanjutan bukan sekadar dokumen komunikasi, melainkan mekanisme untuk mengintegrasikan isu non-keuangan yang signifikan ke dalam sistem pelaporan perusahaan yang lebih luas, dengan tujuan melampaui sekadar pengungkapan jumlah emisi atau program CSR menjadi bagian dari sistem informasi yang relevan bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaporan keberlanjutan, menurut Barker, seharusnya menjembatani celah informasi yang tidak sepenuhnya terwakili dalam laporan keuangan konvensional, terutama ketika dampak eksternalitas perusahaan berdampak pada kesejahteraan sosial dan lingkungan.

Arah hubungan antara pengungkapan pajak dan agresivitas pajak perusahaan bersifat teoritis kontradiktif. Teori ekonomi informasi menyatakan bahwa pengungkapan membawa biaya kepemilikan (proprietary costs), sehingga perusahaan hanya akan mengungkap bila manfaat transparansi melebihi biaya tersebut (Verrecchia, 2001). Dalam konteks pajak, pengungkapan oleh perusahaan yang agresif dapat memicu biaya reputasi dan risiko penegakan hukum (White, 2021; Dyreng et al., 2016). Oleh karena itu, model biaya-manfaat ini memprediksi bahwa perusahaan yang agresif cenderung menahan pengungkapan, sehingga tingkat pengungkapan yang tinggi dapat menjadi sinyal bahwa perusahaan kurang agresif.

Namun bukti lain menunjukkan arah hubungan yang berbeda. Agresivitas pajak sering dikaitkan dengan tingginya asimetri informasi antara manajemen dan pemegang saham (Chen et al., 2018; Balakrishnan et al., 2019). Perusahaan dengan perencanaan pajak kompleks mungkin memiliki insentif kuat untuk mengungkapkan informasi secara sukarela guna mengurangi ketidakpastian investor dan meredam risiko reputasi.

Teori legitimasi juga mendukung kemungkinan ini, bila perencanaan pajak agresif dipandang sebagai pelanggaran kontrak sosial, yaitu perusahaan tidak membayar “bagian yang adil”, maka peningkatan pengungkapan dapat menjadi alat untuk memulihkan legitimasi (Hardeck & Kirn, 2016). Dengan demikian, pengungkapan pajak dapat berfungsi baik sebagai tanda tidak-agresif maupun sebagai upaya mitigasi persepsi negatif perusahaan yang agresif.

Pengungkapan Pajak sebagai Sinyal dan Instrumen Akuntabilitas

Temuan empiris dari studi global besar memberikan pencerahan penting. Hasil menunjukkan bahwa pengungkapan pajak sukarela secara keseluruhan lebih mungkin menjadi sinyal bahwa perusahaan kurang agresif secara pajak, efek ini muncul baik pada periode saat pengungkapan dilakukan maupun pada periode berikutnya.

Selain itu, efek pengungkapan terhadap penurunan asimetri informasi nyata hanya tampak ketika pengungkapan memuat rincian kuantitatif yang terukur, sedangkan pengungkapan deskriptif yang non-kuantitatif tidak menunjukkan pengaruh yang sama terhadap reduksi ketidakpastian investor (penelitian ini; lihat juga Massari & Giannoccaro, 2023; van Oorschot et al., 2024).Temuan tersebut memiliki implikasi praktis dan kebijakan yang jelas.

Pertama, bagi pembuat standar, banyak standar yang berfokus pada perspektif pemegang saham (single materiality), seperti SASB atau beberapa interpretasi ISSB, belum memasukkan secara eksplisit transparansi pajak. Bukti empiris menunjukkan bahwa pengungkapan pajak memang relevan bagi investor sehingga layak dipertimbangkan dalam kerangka materialitas tunggal maupun ganda (SASB; ISSB; GRI, 2019). Kedua, bagi perusahaan dan penyusun laporan, jika tujuan pengungkapan adalah mengurangi asimetri informasi dan membangun kepercayaan jangka panjang, maka format pengungkapan harus mengutamakan metrik kuantitatif, konsistensi pelaporan, dan keterandalan data, bukan sekadar narasi generik (Verrecchia, 2001; PRI, 2018).

Peran auditor eksternal, konsultan keberlanjutan, dan regulator menjadi krusial untuk menjamin kualitas pengungkapan. Standarisasi metrik perpajakan, panduan untuk pengungkapan kuantitatif, serta mekanisme assurance independen akan meningkatkan kredibilitas laporan dan membatasi praktik “tax-washing” yang bersifat retoris (FACT Coalition, 2023; ISS, 2024). Investor institusional dan pemangku kepentingan sipil sebaiknya menuntut pengungkapan yang terukur dan dapat diverifikasi, karena pengungkapan semacam itu memberi informasi konkret terkait risiko reputasi, risiko regulasi, dan implikasi nilai jangka panjang (PRI, 2021; NBIM, 2022).

Dengan demikan, integrasi transparansi pajak ke dalam pelaporan keberlanjutan bukan sekadar tren kosmetik, melainkan respons rasional terhadap kebutuhan pemangku kepentingan akan informasi yang relevan secara finansial dan sosial. Pengungkapan pajak yang berkualitas, yang bersifat kuantitatif, terstandarisasi, dan diaudit, memberi sinyal positif tentang perilaku pajak perusahaan dan mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan investor.

Dalam rangka menjadikan pengungkapan ini efektif, diperlukan kolaborasi lintas pihak: perusahaan, auditor, investor, regulator, dan pembuat standar harus bekerja sama agar pengungkapan pajak bertransformasi dari simbol menjadi instrumen nyata peningkatan akuntabilitas fiskal dan kontribusi korporasi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (OECD, 2025; PRI, 2018)

Tags: Akuntabilitas FiskalLaporan KeberlanjutanTransparansi Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bea Keluar Emas untuk Perkuat APBN 2026

Next Post

Mengapa Roblox Wajib Pungut PPN PMSE?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Residence Principle
Artikel

Memahami Residence Principle dan Source Principle

30 Juni 2026
Next Post
Mengapa Roblox Wajib Pungut PPN PMSE?

Mengapa Roblox Wajib Pungut PPN PMSE?

Ilustrasi Gen-Z dan pajak

Pajak dan Generasi Muda

PMK 172/2023, Aturan Baru Transfer Pricing: Tujuh Highlight Penting yang Perlu Diketahui

PMK 172/2023, Aturan Baru Transfer Pricing: Tujuh Highlight Penting yang Perlu Diketahui

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.